Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Tub Popi Puspa Sari Depi Wahyuni Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Tub
Tanggal Surat Rabu, 04 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Popi Puspa Sari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Agung Joko Purwibowo, S.HPopi Puspa Sari
Tergugat
NoNama
1Depi Wahyuni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.700.000,00
Petitum
P R I M A I R :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sah menurut hukum Perjanjian Hutang Piutang tanggal 07 Januari 2023 antara Penggugat dengan Tergugat;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menyatakan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana dengan tanda bukti hak dengan No SHM 00015/Kelurahan Turan Lalang, NIB. 07.01.04.12.000013, Surat Ukur Nomor 00013/1999 tanggal 27 Maret 1999, luas 1.850 M2, Alamat Kelurahan Turan Lalang, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, atas nama RAMLAN, yang diterima Penggugat adalah sah sebagai jaminan atas Perjanjian Hutang Piutang tanggal 07 Januari 2023 antara Penggugat dengan Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat yaitu kerugian materil sejumlah Rp. 37.700.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan kerugian imateril karena tidak dapat melakukan usaha/bisnisnya akibat tindakan wanprestasi yang dilakukan Tergugat sejumlah Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
6. Menyatakan bahwa objek jaminan hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat yang termuat dalam perjanjian hutang piutang tertanggal 07 Januari 2023 berupa Sertifikat tanah beserta bangunannya diatasnya, sebagaimana dengan tanda bukti hak dengan No SHM 00015/Kelurahan Turan Lalang, NIB. 07.01.04.12.000013, Surat Ukur Nomor 00013/1999 tanggal 27 Maret 1999, luas 1.850 M2, Alamat Kelurahan Turan Lalang, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, atas nama RAMLAN, diserahkan kepada Penggugat atas kerugian materil dan immateril yang dialami oleh Penggugat atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat;
7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
S U B S I D A I R :
Memberikan suatu putusan lain yang oleh Pengadilan Negeri Tubei adil layak dan pantas dalam suatu peradilan yang baik dengan berdasarkan pancasila dan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak