Dakwaan |
Bahwa terdakwa YUSMIATI alias YUSMI Binti RIDWAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa “melakukan penganiayaan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira Pukul 10.00 WIB terdakwa mendatangi rumah korban di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong bertujuan untuk menemui korban ERI MARLINA Als ERI Binti UJANG ZAKARIA menanyakan perihal sawah yang termasuk dalam warta warisan yang mana terdakwa YUSMI merupakan kakak dari saksi korban ERI. Ketika sampai di rumah saksi korban ERI, terdakwa YUSMI langsung masuk ke dalam rumah korban dan bertemu dengan anak saksi korban, saksi NUR LATIFA Als LATIFA Bin LATIF (Alm) dan menyakan dimana saksi korban ERI berada dan di jawab oleh saksi LATIFA bahwa ibunya berada di belakang rumah. Saksi korban ERI mendengar kedatangan terdakwa YUSMI dan langsung menuju ke bagian depan rumah menemui terdakwa YUSMI lalu terdakwa YUSMI langsung memarahi saksi korban ERI dengan menanyakan mengapa tidak disampaikan kepada ayah korban mengenai sawah yang diinginkan terdakwa YUSMI, namun kemudian saksi korban ERI menjawab tidak bisa menyampaikan hal tersebut dikarenakan sawah itu merupakan milik bapak semua, dan saksi korban ERI menyuruh terdakwa YUSMI untuk pergi menyakan sendiri ke rumah bapak. Kemudian terdakwa YUSMI tidak senang mendengar jawaban saksi korban ERI kemudian terdakwa YUSMI langsung mendorong saksi korban ERI dengan menggunakan kedua tanganya, dan terdakwa YUSMI menjambak rambut saksi korban ERI serta mencakar saksi korban ERI dengan tangan kananya ke arah kening saksi korban ERI dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali dan tangan kirinya memegang saksi korban ERI lalu terdakwa YUSMI langsung memukul ke arah mata kiri saksi korban ERI dengan cara tangan kanannya dikepal sebanyak satu kali, setelah itu terdakwa YUSMI kembali mencakar saksi korban ERI ke bagian punggung sebelah kiri saksi korban ERI dengan menggunakan tangan kanannya, dan kemudian terdakwa YUSMI menarik rambut saksi korban ERI dengan tangan kananya dan saat itu saksi korban ERI menepis dengan tangan kirinya dan pada saat menepis terdakwa YUSMI langsung menarik jari-jari tangan kiri saksi korban ERI dan menarik saksi korban ERI keluar rumah. Saksi LATIFA kemudian berusaha melerai dengan mengatakan kepada ibunya saksi korban ERI untuk menyudahi perkelahian tersebut dan berusaha juga untuk menarik tangan saksi korban ERI namun tidak bisa karena masih ditahan dengan tangan terdakwa YUSMI.
Pada saat ditarik keluar rumah saksi korban ERI berteriak minta tolong dan tidak lama setelah itu datang Sdr. IMIK, saksi PUNGUT, dan Saksi ROSNA yang langsung melerai terdakwa YUSMI dan saksi korban ERI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa YUSMIATI Als YUSMI Binti RIDWAN (Alm), saksi korban ERI MARLINA Als ERI Binti UJANG ZAKARIA mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM No : RH 503 / VER / III / 2025 / RSUD No. RM 04 06 21 tanggal 05 Maret 2025 An. ERI MARLINA Als ERI Binti UJANG ZAKARIA yang diperiksa dan ditanda tangani dengan sumpah jabatan oleh dr. Arekcsueng Hutahean dengan hasil pemeriksaan didapatkan :
- Ditemukan dua luka lecet gores pada dahi sebelah kiri.
- Ditemukan luka memar pada kelopak mata kiri bagian atas.
- Dua luka lecet gores pada pipi sebelah kiri.
- Luka memar pada jari tengah tangan kiri.
- Dua luka lecet gores pada tangan kiri, akibat benda tumpul.
- Derajat luka ringan, akibat hal tersebut korban dapat melakukan aktivitas sehari-hari.
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua luka lecet gores pada dahi sebelah kiri, luka memar pada kelopak mata kiri bagian atas, dua luka lecet gores pada pipi sebelah kiri, luka memar pada jari tengah tangan kiri, dua luka lecet gores pada tangan kiri, akibat benda tumpul. Derajat luka ringan, akibat hal tersebut korban dapat melakukan aktivitas sehari-hari.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana-- |