Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2025/PN Tub 1.HERI ANTONI, S.H.
2.JAZAU ELVI HASANI, S.H.
RIFA IDRUS EFENDI bin DORES IDRUS EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2025/PN Tub
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB-2003/L.7.17/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERI ANTONI, S.H.
2JAZAU ELVI HASANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFA IDRUS EFENDI bin DORES IDRUS EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa RIFA IDRUS EFENDI bin DORES IDRUS EFENDI  pada Hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, Bertempat di Sekitar  pinggir Sungai di Desa TIK SIRONG Kecamatan Topos Kabupaten Lebong, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara  atau rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa Terdakwa RIFA IDRUS EFENDI bin DORES IDRUS EFENDI pada hari kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira jam 15.00 WIB sedang istirahat di rumahnya yang terletak di desa TIK SIRONG Kecamatan Topos Kabupaten Lebong, saat itu Terdakwa menggunakan Handphonenya menghubungi saudara IRWAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) janjian bertemu di pinggir sungai dekat rumah Terdakwa tersebut. Kemudian Terdakwa bertemu dengan saudara IRWAN (DPO) Sekira jam 15.30 WIB di pinggir sungai dekat rumah Terdakwa yang terletak di Desa Tik Sirong Kecamatan Topos Kabupaten Lebong. Saat itu Terdakwa bertanya kepada saudara IRWAN (DPO) ada “BB” ngga? (ada BB tidak), dijawab oleh saudara IRWAN (DPO) “BB apa?”, lalu Terdakwa  mengatakan “Ada Sabu ngga?” (ada sabu tidak), kemudian dijawab oleh saudara IRWAN (DPO) “ada”, Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saudara IRWAN (DPO) sedangkan Saudara IRWAN (DPO) memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya sambil membawa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang telah dibeli dari Saudara IRWAN (DPO).

  • Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 13.30 WIB pergi menuju Desa Air Dingin Curup untuk menemui istrinya dengan mengendarai sepeda motor merk YAMAHA VIXION warna merah hitam Nomor polisi B 3657 BZS sambil membawa 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis sabu terbungkus dalam plastik klip bening yang disimpan atau disembunyikan oleh Terdakwa didalam tutup tangki minyak sepeda motor tersebut, Ketika Terdakwa di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Raya Muara Aman Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong datang Saksi ZILI PUTRA WIJAYA   dan Saksi RANDI PUTRA SAMUDRA bersama Team Satresnarkoba Polres Lebong memberhentikan laju sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa, lalu Saksi ZILI PUTRA WIJAYA dan Saksi RANDI PUTRA SAMUDRA melakukan pemeriksaan, penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa, kemudian saat pemeriksaan dan penggeledahan di sepeda motor ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening yang disimpan atau yang disembunyikan oleh Terdakwa dibawah tutup tangki minyak sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta Sepeda Motor dan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus plastik Klip Bening dibawa dan diamankan oleh Team Resnarkoba Polres Lebong ke Kantor Polres Lebong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Barang bukti 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus plastik Klip Bening tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan di Kantor Pengadaian Kabupaten Lebong dan berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor : 07/10705.00/2025, Tanggal 30 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh TASYA DWI PUTRI selaku yang melakukan Penimbangan dan RAHMAD SALEH RIZKON EFENDI selaku Pengelola Unit, diperoleh hasil Bahwa 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I  jenis sabu berat bersih keseluruhan : 0.25 Gram, disisihkan ke BPOM Bengkulu untuk Uji Lab seberat : 0,05 Gram, Sisa Barang Bukti:  0,20 Gram.
  • Bahwa selanjutnya sampel seberat bersih (Netto): 0,05 Gram dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bengkulu dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.089.K.05.16.25.0233. tanggal  02 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh ZUL AMRI , S.Si.Apt.M.Kes selaku Ketua Tim Pengujian diperoleh Hasil Pengujian dengan Kesimpulan : Sampel Positif METHAMPHETAMINE (Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU  No 35 Tahun 2009).
  • Bahwa Terdakwa RIFA IDRUS EFENDI bin DORES IDRUS EFENDI tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau dari pejabat yang berwenang untuk membeli, menerima, Narkotika Golongan I yaitu 1 (satu) paket kecil METHAMPHETAMINE (Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009) dengan berat bersih keseluruhan 0,25 Gram  yang terbungkus plastik Klip Bening, yang dibeli dan diterima dari Saudara IRWAN (DPO) dengan harga sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

----------Bahwa Perbuatan Terdakwa RIFA IDRUS EFENDI bin DORES IDRUS EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa RIFA IDRUS EFENDI bin DORES IDRUS EFENDI,  pada Hari Sabtu tanggal 28 Juni  2025 sekira pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, Bertempat di Jalan Raya Muara Aman Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, atau setidak– tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara  atau rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 13.30 WIB pergi menuju Desa Air Dingin Curup untuk menemui istrinya dengan mengendarai sepeda motor merk YAMAHA VIXION warna merah hitam Nomor polisi B 3657 BZS sambil membawa 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu terbungkus dalam plastic klip bening yang disimpan atau disembunyikan oleh Terdakwa didalam tutup tangki minyak sepeda motor tersebut, Ketika Terdakwa di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Raya Muara Aman Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong datang Saksi ZILI PUTRA WIJAYA   dan Saksi RANDI PUTRA SAMUDRA bersama Team Satresnarkoba Polres Lebong memberhentikan laju sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa, lalu Saksi ZILI PUTRA WIJAYA dan Saksi RANDI PUTRA SAMUDRA melakukan pemeriksaan, penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa, kemudian saat pemeriksaan dan penggeledahan di sepeda motor ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis sabu yang terbungkus plastik Klip Bening yang disimpan atau yang disembunyikan oleh Terdakwa dibawah tutup tangki minyak sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta Sepeda Motor dan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu yang terbungkus plastik Klip Bening dibawa dan diamankan oleh Team Resnarkoba Polres Lebong ke Kantor Polres Lebong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Barang bukti 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang terbungkus plastik Klip Bening tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan di Kantor Pengadaian Kabupaten Lebong dan berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor : 07/10705.00/2025, Tanggal 30 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh TASYA DWI PUTRI selaku yang melakukan Penimbangan dan RAHMAD SALEH RIZKON EFENDI selaku Pengelola Unit, diperoleh hasil Bahwa 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I  jenis sabu berat bersih keseluruhan : 0.25 Gram, disisihkan ke BPOM Bengkulu untuk Uji Lab seberat : 0,05 Gram, Sisa Barang Bukti:  0,20 Gram.
  • Bahwa selanjutnya sampel seberat bersih (Netto): 0,05 Gram dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bengkulu dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.089.K.05.16.25.0233. tanggal  02 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh ZUL AMRI, S.Si.Apt.M.Kes selaku Ketua Tim Pengujian diperoleh Hasil Pengujian dengan Kesimpulan : Sampel Positif METHAMPHETAMINE (Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU  No 35 Tahun 2009).
  • Bahwa Terdakwa RIFA IDRUS EFENDI bin DORES IDRUS EFENDI tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu 1 (satu) paket kecil METHAMPHETAMINE (Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No 35 Tahun 2009)  yang terbungkus plastik Klip Bening yang memiliki berat bersih keseluruhan : 0, 25 Gram.

----------Bahwa Perbuatan Terdakwa RIFA IDRUS EFENDI bin DORES IDRUS EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya