Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Tub 1.KHUSNUL KHOLIFAH, S.H.
2.Ferdy Setiawan, S.H
3.JOSUA ADHITIA SEMBIRING PELAWI, S.H.
HERI YANTO Alias YANTO Bin NAHARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Tub
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-667/L.7.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KHUSNUL KHOLIFAH, S.H.
2Ferdy Setiawan, S.H
3JOSUA ADHITIA SEMBIRING PELAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI YANTO Alias YANTO Bin NAHARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
PRIMAIR
-------Bahwa ia terdakwa HERI YANTO Alias YANTO Bin NAHARUDIN dan Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Desa Gunung Alam, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk sampai pada barang yang diambil. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------

-----Berawal sekira bulan April tahun 2023 terdakwa yang sedang ada di rumahnya beralamat di Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara di datangi oleh Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI pada saat itu terdakwa berkata kepada Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI “KALAU KAU NDAK MALING MOTOR,CARI MOTOR YANG BISA KE KEBUN, CONTOH BLADE KEK REVO, KELAK KALAU LAH DAPAT ADAO TEMPAT JUALNYA KEK AKU” Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI menjawab “IYO TO” setelah itu sekira tanggal 18 Mei 2023 terdakwa bertemu dengan Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI lalu Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI berkata “JADI NDAK MALING MOTOR?” kemudian terdakwa menjawab “ JADI BESOK LA KITA SAMBIL NGINTAINYO SAMBIL KITO KE RUMAH MERTUO AKU” kemudian Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI menjawab “IYO” kemudian keesokan harinya pada tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa bersama Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI pergi dari rumah terdakwa untuk mencari sepeda motor ke arah Desa Gunung Alam, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, sesampainya di persimpangan Perkebunan sekira pukul 14.00 WIB terdakwa berkata “NAH DISITU ADO MOTOR,PAGI PAGI ADO NYO DISITU SEKITAR JAM 10 (SEPULUH)”, Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI menjawab “IYO”, lalu kami pergi kerumah mertua terdakwa dan Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI menginap di rumah tersebut, lalu keesokan harinya tanggal 20 Mei 2023 terdakwa bersama Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI sekira jam 11.00 WIB terdakwa bersama Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI pergi untuk memantau kembali sepeda motor yang berada di Perkebunan Desa Gunung Alam, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, sesampainya disana terdakwa berkata “KALAU KAU NDAK AMBIK MOTOR PAILAH KESITU BESOK” Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI menjawab “Iyo” lalu terdakwa berkata “DI PONDOK KECIK TU TEMPAT MOTOR NYO, KALO KUNCI MOTOR NYO DI PONDOK SEBRANG SIRING KECIK DAK JAUH DARI PONDOK TEMPAT MOTOR TU NYO PERKEBUNAN KOPI AM SERING KESINI”, selanjutnya terdakwa dan Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI langsung pergi menuju rumah terdakwa yang berada di Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, selanjutnya keesokan hari pada tanggal 21 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa bersama Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI berangkat dari rumah terdakwa menuju ke rumah mertua terdakwa yang beralamat di Desa Suka Mergo, Kecamatan Amen, lalu sesampainya dirumah tersebut sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa dan Anak Deko Bin Mahadi beristirahat, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB di rumah mertua terdakwa Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI berkata “DAK KAU NGANTAR AKU BESOK, terdakwa menjawab “IDAK AKU ADO URUSAN SEDIKIT BESOK”, lalu keesokan harinya pada tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB setelah Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Nopol B 3769 UHX yang terparkir berada di pinggir jalan dekat jembatan kayu, langsung pergi kerumah terdakwa yang berada di Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, lalu dirumah terdakwa Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI menghubungi terdakwa melalui pesan singkat Facebook berkata “NDAK JUAL MOTOR IKO ADO MOTOR MIO M3” kemudian Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI mengirimkan foto sepeda motor tersebut dan terdakwa menjawab “IYO KELAK LA KITO CARI KELAK KALO ADO AKU HUBUNGI” kemudian Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI berkata “KALO NDAK JUAL MOTOR TU AKU TITIP DI ARGAMAKMUR TEMPAT TORO KERJO” setelah itu terdakwa dan Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI lama tidak berkomunikasi dan bertemu, selanjutnya sekitar 2 (Dua) minggu kemudian terdakwa pergi ke Kabupaten Bengkulu Utara tempat dimana Saudara Toro (DPO) bekerja untuk melihat sepeda motor Yamaha Mio M3 Nopol B 3769 UHX, lalu di tempat tersebut terdakwa melihat bahwa sepeda motor tersebut telah di bongkar dan terdakwa mengambil ICU, TANGKI MINYAK, INJEKTOR dan KENALPOT sepeda motor tersebut, lalu terdakwa menjual bagian-bagian motor tersebut di FACEBOOK, selanjutnya sekitar 3 (Tiga) hari setelah terdakwa memposting bagian-bagian sepeda motor tersebut du FACEBOOK ada orang yang tidak terdakwa kenali menawar KENALPOT motor tersebut kemudian orang tersebut membeli KENALPOT tersebut seharga Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan orang tersebut langsung mengambil KENALPOT tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, selanjutnya sekitar 1 (Satu) minggu kemudian ada saksi Benni Saputra Alias Benni Bin Subandi (Alm) yang menawar untuk membeli ICU, TANGKI MINYAK, INJEKTOR kemudian saksi Benni Saputra Alias Benni Bin Subandi (Alm) ingin diantarkan berupa ICU, TANGKI MINYAK, INJEKTOR tersebut ke rumah nya kemudian terdakwa berkata kepada saksi Benni Saputra Alias Benni Bin Subandi (Alm) “NANTI KALO AKU SUDAH PULANG DARI CURUP AKU ANTAR KE RUMAH KAKAK”, lalu sekitar 3 (Tiga) hari kemudian terdakwa mengantarkan ICU, TANGKI MINYAK, INJEKTOR tersebut kerumah saksi Benni Saputra Alias Benni Bin Subandi (Alm) yang beralamat di Desa Sukau Kayo, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong sekira pukul 11.00 WIB, selanjutnya saksi Benni Saputra Alias Benni Bin Subandi (Alm) sempat tidak jadi ingin membeli ICU, TANGKI MINYAK, INJEKTOR tersebut dikarenakan tidak cocok dengan motor milik orang tesebut, lalu terdakwa berkata “AMBIK SERATUS AJO KAK DUIT MINYAK KAMI” kemudian saksi Benni Saputra Alias Benni Bin Subandi (Alm) memberikan uang sejumlah Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa perbuatan terdakwa HERI YANTO Alias YANTO Bin NAHARUDIN dan Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI (dalam berkas perkara terpisah) yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Nopol B 3769 UHX tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya saksi JALALUDIN Alias JALAK Bin NAWI (Alm).-------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa HERI YANTO Alias YANTO Bin NAHARUDIN dan Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI (dalam berkas perkara terpisah) mengakibatkan saksi JALALUDIN Alias JALAK Bin NAWI (Alm) mengalami kerugian sekira Rp.7.000.000 (Tujuh juta rupiah).----------------

-------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


SUBSIDIAIR
-------Bahwa ia terdakwa HERI YANTO Alias YANTO Bin NAHARUDIN dan Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Desa Gunung Alam, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan serta melakukan perbuatan, yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------


-----Berawal sekira bulan April tahun 2023 terdakwa yang sedang ada di rumahnya beralamat di Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara di datangi oleh Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI pada saat itu terdakwa berkata kepada Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI “KALAU KAU NDAK MALING MOTOR,CARI MOTOR YANG BISA KE KEBUN, CONTOH BLADE KEK REVO, KELAK KALAU LAH DAPAT ADAO TEMPAT JUALNYA KEK AKU” Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI menjawab “IYO TO” setelah itu sekira tanggal 18 Mei 2023 terdakwa bertemu dengan Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI lalu Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI berkata “JADI NDAK MALING MOTOR?” kemudian terdakwa menjawab “ JADI BESOK LA KITA SAMBIL NGINTAINYO SAMBIL KITO KE RUMAH MERTUO AKU” kemudian Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI menjawab “IYO” kemudian keesokan harinya pada tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa bersama Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI pergi dari rumah terdakwa untuk mencari sepeda motor ke arah Desa Gunung Alam, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, sesampainya di persimpangan Perkebunan sekira pukul 14.00 WIB terdakwa berkata “NAH DISITU ADO MOTOR,PAGI PAGI ADO NYO DISITU SEKITAR JAM 10 (SEPULUH)”, Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI menjawab “IYO”, lalu kami pergi kerumah mertua terdakwa di di Desa Suka Mergo, Kecamatan Amen  dan Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI menginap di rumah tersebut, lalu keesokan harinya tanggal 20 Mei 2023 terdakwa bersama Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI sekira jam 11.00 WIB terdakwa bersama Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI pergi untuk memantau kembali sepeda motor yang berada di Perkebunan Desa Gunung Alam, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, sesampainya disana terdakwa berkata “KALAU KAU NDAK AMBIK MOTOR PAILAH KESITU BESOK” Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI menjawab “Iyo” lalu terdakwa berkata “DI PONDOK KECIK TU TEMPAT MOTOR NYO, KALO KUNCI MOTOR NYO DI PONDOK SEBRANG SIRING KECIK DAK JAUH DARI PONDOK TEMPAT MOTOR TU NYO PERKEBUNAN KOPI AM SERING KESINI”, selanjutnya terdakwa dan Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI langsung pergi menuju rumah terdakwa yang berada di Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, selanjutnya keesokan hari pada tanggal 21 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa bersama Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI berangkat dari rumah terdakwa menuju ke rumah mertua terdakwa yang beralamat di Desa Suka Mergo, Kecamatan Amen, lalu sesampainya dirumah tersebut sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa dan Anak Deko Bin Mahadi beristirahat, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB di rumah mertua terdakwa Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI berkata “DAK KAU NGANTAR AKU BESOK, terdakwa menjawab “IDAK AKU ADO URUSAN SEDIKIT BESOK”, lalu keesokan harinya pada tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB setelah Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Nopol B 3769 UHX yang terparkir berada di pinggir jalan dekat jembatan kayu , langsung pergi kerumah terdakwa yang berada di Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, lalu dirumah terdakwa Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI menghubungi terdakwa melalui pesan singkat Facebook berkata “NDAK JUAL MOTOR IKO ADO MOTOR MIO M3” kemudian Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI mengirimkan foto sepeda motor tersebut dan terdakwa menjawab “IYO KELAK LA KITO CARI KELAK KALO ADO AKU HUBUNGI” kemudian Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI berkata “KALO NDAK JUAL MOTOR TU AKU TITIP DI ARGAMAKMUR TEMPAT TORO KERJO” setelah itu terdakwa dan Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI lama tidak berkomunikasi dan bertemu, selanjutnya sekitar 2 (Dua) minggu kemudian terdakwa pergi ke Kabupaten Bengkulu Utara tempat dimana Saudara Toro (DPO) bekerja untuk melihat sepeda motor Yamaha Mio M3 Nopol B 3769 UHX, lalu di tempat tersebut terdakwa melihat bahwa sepeda motor tersebut telah di bongkar dan terdakwa mengambil ICU, TANGKI MINYAK, INJEKTOR dan KENALPOT sepeda motor tersebut, lalu terdakwa menjual bagian-bagian motor tersebut di FACEBOOK, selanjutnya sekitar 3 (Tiga) hari setelah terdakwa memposting bagian-bagian sepeda motor tersebut du FACEBOOK ada orang yang tidak terdakwa kenali menawar KENALPOT motor tersebut kemudian orang tersebut membeli KENALPOT tersebut seharga Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan orang tersebut langsung mengambil KENALPOT tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, selanjutnya sekitar 1 (Satu) minggu kemudian ada saksi Benni Saputra Alias Benni Bin Subandi (Alm) yang menawar untuk membeli ICU, TANGKI MINYAK, INJEKTOR kemudian saksi Benni Saputra Alias Benni Bin Subandi (Alm) ingin diantarkan berupa ICU, TANGKI MINYAK, INJEKTOR tersebut ke rumah nya kemudian terdakwa berkata kepada saksi Benni Saputra Alias Benni Bin Subandi (Alm) “NANTI KALO AKU SUDAH PULANG DARI CURUP AKU ANTAR KE RUMAH KAKAK”, lalu sekitar 3 (Tiga) hari kemudian terdakwa mengantarkan ICU, TANGKI MINYAK, INJEKTOR tersebut kerumah saksi Benni Saputra Alias Benni Bin Subandi (Alm) yang beralamat di Desa Sukau Kayo, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong sekira pukul 11.00 WIB, selanjutnya saksi Benni Saputra Alias Benni Bin Subandi (Alm) sempat tidak jadi ingin membeli ICU, TANGKI MINYAK, INJEKTOR tersebut dikarenakan tidak cocok dengan motor milik orang tesebut, lalu terdakwa berkata “AMBIK SERATUS AJO KAK DUIT MINYAK KAMI” kemudian saksi Benni Saputra Alias Benni Bin Subandi (Alm) memberikan uang sejumlah Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa perbuatan terdakwa HERI YANTO Alias YANTO Bin NAHARUDIN dan Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI (dalam berkas perkara terpisah)yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Nopol B 3769 UHX tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya saksi JALALUDIN Alias JALAK Bin NAWI (Alm).-------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa HERI YANTO Alias YANTO Bin NAHARUDIN dan Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI (dalam berkas perkara terpisah) mengakibatkan saksi JALALUDIN Alias JALAK Bin NAWI (Alm) mengalami kerugian sekira Rp.7.000.000 (Tujuh juta rupiah).----------------

-------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Ke-2 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------


LEBIH SUBSIDIAIR
-------Bahwa ia terdakwa HERI YANTO Alias YANTO Bin NAHARUDIN dan Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Desa Gunung Alam, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------


-----Berawal sekira bulan April tahun 2023 terdakwa yang sedang ada di rumahnya beralamat di Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara di datangi oleh Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI pada saat itu terdakwa berkata kepada Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI “KALAU KAU NDAK MALING MOTOR,CARI MOTOR YANG BISA KE KEBUN, CONTOH BLADE KEK REVO, KELAK KALAU LAH DAPAT ADAO TEMPAT JUALNYA KEK AKU” Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI menjawab “IYO TO” setelah itu sekira tanggal 18 Mei 2023 terdakwa bertemu dengan Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI lalu Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI berkata “JADI NDAK MALING MOTOR?” kemudian terdakwa menjawab “ JADI BESOK LA KITA SAMBIL NGINTAINYO SAMBIL KITO KE RUMAH MERTUO AKU” kemudian Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI menjawab “IYO” kemudian keesokan harinya pada tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa bersama Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI pergi dari rumah terdakwa untuk mencari sepeda motor ke arah Desa Gunung Alam, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, sesampainya di persimpangan Perkebunan sekira pukul 14.00 WIB terdakwa berkata “NAH DISITU ADO MOTOR,PAGI PAGI ADO NYO DISITU SEKITAR JAM 10 (SEPULUH)”, Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI menjawab “IYO”, lalu kami pergi kerumah mertua terdakwa di Desa Suka Mergo, Kecamatan Amen dan Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI menginap di rumah tersebut, lalu keesokan harinya tanggal 20 Mei 2023 terdakwa bersama Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI sekira jam 11.00 WIB terdakwa bersama Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI pergi untuk memantau kembali sepeda motor yang berada di Perkebunan Desa Gunung Alam, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, sesampainya disana terdakwa berkata “KALAU KAU NDAK AMBIK MOTOR PAILAH KESITU BESOK” Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI menjawab “Iyo” lalu terdakwa berkata “DI PONDOK KECIK TU TEMPAT MOTOR NYO, KALO KUNCI MOTOR NYO DI PONDOK SEBRANG SIRING KECIK DAK JAUH DARI PONDOK TEMPAT MOTOR TU NYO PERKEBUNAN KOPI AM SERING KESINI”, selanjutnya terdakwa dan Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI langsung pergi menuju rumah terdakwa yang berada di Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, selanjutnya keesokan hari pada tanggal 21 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa bersama Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI berangkat dari rumah terdakwa menuju ke rumah mertua terdakwa yang beralamat di Desa Suka Mergo, Kecamatan Amen, lalu sesampainya dirumah tersebut sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa dan Anak Deko Bin Mahadi beristirahat, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB di rumah mertua terdakwa Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI berkata “DAK KAU NGANTAR AKU BESOK, terdakwa menjawab “IDAK AKU ADO URUSAN SEDIKIT BESOK”, lalu keesokan harinya pada tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB setelah Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Nopol B 3769 UHX yang terparkir berada di pinggir jalan dekat jembatan kayu , langsung pergi kerumah terdakwa yang berada di Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, lalu dirumah terdakwa Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI menghubungi terdakwa melalui pesan singkat Facebook berkata “NDAK JUAL MOTOR IKO ADO MOTOR MIO M3” kemudian Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI mengirimkan foto sepeda motor tersebut dan terdakwa menjawab “IYO KELAK LA KITO CARI KELAK KALO ADO AKU HUBUNGI” kemudian Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI berkata “KALO NDAK JUAL MOTOR TU AKU TITIP DI ARGAMAKMUR TEMPAT TORO KERJO” setelah itu terdakwa dan Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI lama tidak berkomunikasi dan bertemu, selanjutnya sekitar 2 (Dua) minggu kemudian terdakwa pergi ke Kabupaten Bengkulu Utara tempat dimana Saudara Toro (DPO) bekerja untuk melihat sepeda motor Yamaha Mio M3 Nopol B 3769 UHX, lalu di tempat tersebut terdakwa melihat bahwa sepeda motor tersebut telah di bongkar dan terdakwa mengambil ICU, TANGKI MINYAK, INJEKTOR dan KENALPOT sepeda motor tersebut, lalu terdakwa menjual bagian-bagian motor tersebut di FACEBOOK, selanjutnya sekitar 3 (Tiga) hari setelah terdakwa memposting bagian-bagian sepeda motor tersebut du FACEBOOK ada orang yang tidak terdakwa kenali menawar KENALPOT motor tersebut kemudian orang tersebut membeli KENALPOT tersebut seharga Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan orang tersebut langsung mengambil KENALPOT tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, selanjutnya sekitar 1 (Satu) minggu kemudian ada saksi Benni Saputra Alias Benni Bin Subandi (Alm) yang menawar untuk membeli ICU, TANGKI MINYAK, INJEKTOR kemudian saksi Benni Saputra Alias Benni Bin Subandi (Alm) ingin diantarkan berupa ICU, TANGKI MINYAK, INJEKTOR tersebut ke rumah nya kemudian terdakwa berkata kepada saksi Benni Saputra Alias Benni Bin Subandi (Alm) “NANTI KALO AKU SUDAH PULANG DARI CURUP AKU ANTAR KE RUMAH KAKAK”, lalu sekitar 3 (Tiga) hari kemudian terdakwa mengantarkan ICU, TANGKI MINYAK, INJEKTOR tersebut kerumah saksi Benni Saputra Alias Benni Bin Subandi (Alm) yang beralamat di Desa Sukau Kayo, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong sekira pukul 11.00 WIB, selanjutnya saksi Benni Saputra Alias Benni Bin Subandi (Alm) sempat tidak jadi ingin membeli ICU, TANGKI MINYAK, INJEKTOR tersebut dikarenakan tidak cocok dengan motor milik orang tesebut, lalu terdakwa berkata “AMBIK SERATUS AJO KAK DUIT MINYAK KAMI” kemudian saksi Benni Saputra Alias Benni Bin Subandi (Alm) memberikan uang sejumlah Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa perbuatan terdakwa HERI YANTO Alias YANTO Bin NAHARUDIN dan Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI (dalam berkas perkara terpisah) yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Nopol B 3769 UHX tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya saksi JALALUDIN Alias JALAK Bin NAWI (Alm).-------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa HERI YANTO Alias YANTO Bin NAHARUDIN dan Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI (dalam berkas perkara terpisah) mengakibatkan saksi JALALUDIN Alias JALAK Bin NAWI (Alm) mengalami kerugian sekira Rp.7.000.000 (Tujuh juta rupiah).----------------

-------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA

-------Bahwa ia terdakwa HERI YANTO Alias YANTO Bin NAHARUDIN pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Desa Sukau Kayo, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan , menjual, menyewakan, menukarkan menggadaikan, mengangkut menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bawa diperoleh dari kejahatan penadahan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------

-----Berawal pada hari senin pada tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh  Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI setelah mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Nopol B 3769 UHX , melalui pesan singkat Facebook berkata “NDAK JUAL MOTOR IKO ADO MOTOR MIO M3” kemudian Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI mengirimkan foto sepeda motor tersebut dan terdakwa menjawab “IYO KELAK LA KITO CARI KELAK KALO ADO AKU HUBUNGI” kemudian Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI berkata “KALO NDAK JUAL MOTOR TU AKU TITIP DI ARGAMAKMUR TEMPAT TORO KERJO” setelah itu terdakwa dan Anak Saksi DEKO Alias DEKO Bin MAHODI lama tidak berkomunikasi dan bertemu, selanjutnya sekitar 2 (Dua) minggu kemudian tangggal 05 Juni 2023 terdakwa pergi ke Kabupaten Bengkulu Utara tempat dimana Saudara Toro (DPO) bekerja untuk melihat sepeda motor Yamaha Mio M3 Nopol B 3769 UHX, lalu di tempat tersebut terdakwa melihat bahwa sepeda motor tersebut telah di bongkar dan terdakwa mengambil ICU, TANGKI MINYAK, INJEKTOR dan KENALPOT sepeda motor tersebut, lalu terdakwa menjual bagian-bagian motor tersebut di FACEBOOK, selanjutnya sekitar 3 (Tiga) hari setelah terdakwa memposting bagian-bagian sepeda motor tersebut du FACEBOOK ada orang yang tidak terdakwa kenali menawar KENALPOT motor tersebut kemudian orang tersebut membeli KENALPOT tersebut seharga Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan orang tersebut langsung mengambil KENALPOT tersebut, selanjutnya sekitar tanggal 15 Juni 2023 ada saksi Benni Saputra Alias Benni Bin Subandi (Alm) yang menawar untuk membeli ICU, TANGKI MINYAK, INJEKTOR kemudian saksi Benni Saputra Alias Benni Bin Subandi (Alm) ingin diantarkan berupa ICU, TANGKI MINYAK, INJEKTOR tersebut ke rumah nya kemudian terdakwa berkata kepada saksi Benni Saputra Alias Benni Bin Subandi (Alm) “NANTI KALO AKU SUDAH PULANG DARI CURUP AKU ANTAR KE RUMAH KAKAK”, lalu sekitar 3 (Tiga) hari kemudian sekitar tanggal 18 Juni 2023 terdakwa mengantarkan ICU, TANGKI MINYAK, INJEKTOR tersebut kerumah saksi Benni Saputra Alias Benni Bin Subandi (Alm) yang beralamat di Desa Sukau Kayo, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong sekira pukul 11.00 WIB, selanjutnya saksi Benni Saputra Alias Benni Bin Subandi (Alm) sempat tidak jadi ingin membeli ICU, TANGKI MINYAK, INJEKTOR tersebut dikarenakan tidak cocok dengan motor milik orang tesebut, lalu terdakwa berkata “AMBIK SERATUS AJO KAK DUIT MINYAK KAMI” kemudian saksi Benni Saputra Alias Benni Bin Subandi (Alm) memberikan uang sejumlah Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa.---------------------------

------- Bahwa perbuatan terdakwa HERI YANTO Alias YANTO Bin NAHARUDIN yang telah mengambil 1 (Satu) unit ICU, 1 (Satu) unit Tangki Minyak, 1 (satu) unit Injector, 1 (satu) unit Knalpot tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya saksi JALALUDIN Alias JALAK Bin NAWI (Alm).-----------------------------

------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa HERI YANTO Alias YANTO Bin NAHARUDIN menjual ICU, TANGKI MINYAK, INJEKTOR dan KENALPOT dari sepeda motor Yamaha Mio M3 Nopol B 3769 UHX yang telah dibongkar mendapat keuntungan keseluruhan sejumlah Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya