Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa SUGIARTO pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl. Lobak LK.III Kel. Paya Roba Kec. Binjai Barat Kota Binjai Prov. Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, bahwa berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kabupaten Lebong, maka Pengadilan Negeri tubei yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------
Bahwa pada awalnya terdakwa sedang melakukan live streaming dalam akun media sosial Tiktok dengan nama akun BANG GACOR (id : @wenges4) milik terdakwa melalui handphone merk Redmi Note 12 Pro warna abu-abu dengan IMEI (slot sim 1) : 862244061503133 IMEI (slot sim 2) : 862244061503141 pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 12.30 Wib di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Lobak LK.III Kel. Paya Roba Kec. Binjai Barat Kota Binjai Prov. Sumatera Utara lalu tiba-tiba pada saat terdakwa melakukan live streaming Tiktok Terdakwa merasa kesal dengan adanya follower/pengikut Terdakwa di akun Tiktok yang pada saat itu mengaku sebagai orang dari Kabupaten Lebong yang dikarenakan menyinggung terdakwa sehingga terdakwa mengucapkan kata-kata yang terdakwa lontarkan dalam bahasa daerah Rejang dan menunjukkan rasa benci Terdakwa terhadap orang yang berasal dari Kab. Lebong atau orang yang berdomisili di Kab. lebong dan juga agar diketahui oleh orang umum. Adapun ucapan ujaran kebencian yang terdakwa lontarkan dalam bahasa rejang yang secara garis besarnya terdakwa tujukan khusus kepada golongan orang yang berasal dari Kab. Lebong atau orang yang berdomisili di Kab. Lebong melalui perkataan terdakwa yaitu :
- "SELAIN CUUP...” (Arti Bahasa Indonesia : SELAIN CURUP)
- “KHUSUS TUN LEBONG DEBAT YO BNATANG” (KHUSUS ORANG LEBONG KALI INI BINATANG !)
- “LAK SI TUAI, LAK SI UAI, LAK SI JANDO, LAK SI ADUK TUN, LAK SI PERPUAN TUN, TUN LBONG BNATANG KUYUK... !" (MAU DIA ORANG TUA, MAU DIA ORANG MUDA, MAU DIA JANDA, MAU DIA SUAMI ORANG, MAU DIA ISTRI ORANG, ORANG LEBONG BINATANG ANJING !)
- "TUN LEBONG BNATANG BA HARAM” (ORANG LEBONG BINATANG YANG HARAM)
- “KUYUK BA...KUYUK BNATANG....” (ANJING LAH…ANJING BINATANG)
- ““SELAIN KUNDEI UTARA, BENTENG, KEPAYANG, CUUP, KHUSUS TUN LBONG KUYUK.. !”, “UKU COA MADEAK TUN UTARA, UKU COA MADEAK TUK BENTENG...” yang artinya SELAIN DARI UTARA, BENTENG, KEPAHIANG, CURUP, KHUSUS ORANG LEBONG ANJING SEMUANYA KALI INI, SAYA TIDAK MENGATAKAN ORANG UTARA, SAYA TIDAK MENGATAKAN ORANG BENTENG.
- Bahwa terdakwa pada saat melakukan siaran live streaming Tiktok pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 12.30 Wib tersebut dengan ucapan yang terdakwa lontarkan tersebut menunjukkan bahwa ucapan terdakwa tersebut hanya khusus ditujukan kepada orang yang berasal dari Kabupaten Lebong atau orang yang berdomisili di Kabupaten Lebong.
- Bahwa terdakwa sengaja melontarkan ucapan yang sifatnya mengajak orang lain sehingga menimbulkan rasa permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan etnis rejang yang berasal dari Kabupaten Lebong atau orang yang berdomisili di Kabupaten Lebong dengan kata-kata tersebut karena menurut terdakwa orang Lebong pantas dikatakan seperti KUYUK dan BINATANG. Bahwa terdakwa terus mengulangi perkataan KUYUK yang artinya ANJING dan BINATANG yang diucapkan terdakwa secara berulang-ulang dan merupakan suatu kata makian karena dalam bahasa rejang yang mana KUYUK yang artinya ANJING.
- Bahwa Lebong adalah nama suatu daerah di Provinsi Bengkulu yaitu Kabupaten Lebong.
- Bahwa saat terdakwa melakukan ujaran kebencian melalui media live streaming Tiktok pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 12.30 Wib tersebut bisa dilihat atau diakses oleh orang umum, tidak terbatas hanya untuk pengikut/follower akun terdakwa. Sehingga semua orang bisa melihat live streaming tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wib Ketika saksi FRENGKI Bin DARMANSYAH (masyarakat lebong) sedang menggunakan akun Tik Tok miliknya dengan akun @cabeijho9 lalu saksi menyaksikan adanya live streaming atau siaran langsung oleh terdakwa dalam akun BANG GACOR (id : @wenges4) milik terdakwa dengan perkataan "SELAIN CUUP...” (Arti Bahasa Indonesia : SELAIN CURUP), “KHUSUS TUN LEBONG DEBAT YO BNATANG” (KHUSUS ORANG LEBONG KALI INI BINATANG !), “LAK SI TUAI, LAK SI UAI, LAK SI JANDO, LAK SI ADUK TUN, LAK SI PERPUAN TUN, TUN LBONG BNATANG KUYUK... !" (MAU DIA ORANG TUA, MAU DIA ORANG MUDA, MAU DIA JANDA, MAU DIA SUAMI ORANG, MAU DIA ISTRI ORANG, ORANG LEBONG BINATANG ANJING !),"TUN LEBONG BNATANG BA HARAM” (ORANG LEBONG BINATANG YANG HARAM), “KUYUK BA...KUYUK BNATANG....” (ANJING LAH…ANJING BINATANG) yang dapat didengar oleh orang lain sehingga telah menyatakan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat indonesia yaitu golongan masyarakat etnis rejang yang berasal dari Kab. Lebong atau orang yang berdomisili di Kab. Lebong. Sehingga membuat warga Kabupaten Lebong yang menyaksikan siaran lansung atau live streaming terdakwa tersebut tersinggung dan merasa terhina karena golongan mereka dianggap rendah dan atas siaran lansung atau live streaming tersebut, lalu saksi FRENGKI Bin DARMANSYAH (masyarakat lebong), saksi AZHAR Alias AI Bin H. AMUNIP (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab.Lebong) yang merupakan orang lebong merasa sangat terhina atas pernyataan atau ucapan Terdakwa, kemudian banyak masyarakat lebong yang mengetahui hal tersebut, mencari Terdakwa dan akhirnya Terdakwa dilaporkan dan diamankan di Kantor Polisi agar selanjutnya di proses oleh pihak yang berwajib.
- Bahwa terdapat 1 (satu) buah file video dengan nama file Screenrecorder-2025-05-24-12-29-58-988 dengan ukuran file 125,616 kb yang berisikan rekaman potongan live streaming Tiktok terdakwa dengan nama akun BANG GACOR (id : wenges4) pada tanggal 24 Mei sekira pukul 12.30 Wib dengan durasi 2.33 menit.
- Bahwa handphone merk Redmi Note 12 Pro warna abu-abu dengan IMEI (slot sim 1) : 862244061503133 IMEI (slot sim 2) : 862244061503141 yang teregister dalam akun tiktok BANG GACOR (id : wenges4) dan hanya terdakwa yang menggunakan akun Tiktok tersebut untuk live atau siaran langsung serta tidak pernah memberikan akses kepada siapapun untuk menggunakan akun tersebut;
-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik --------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa SUGIARTO pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl. Lobak LK.III Kel. Paya Roba Kec. Binjai Barat Kota Binjai Prov. Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, bahwa berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kabupaten Lebong, maka Pengadilan Negeri tubei yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------
Bahwa pada awalnya terdakwa sedang melakukan live streaming dalam akun media sosial Tiktok dengan nama akun BANG GACOR (id : @wenges4) milik terdakwa melalui handphone merk Redmi Note 12 Pro warna abu-abu dengan IMEI (slot sim 1) : 862244061503133 IMEI (slot sim 2) : 862244061503141 pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 12.30 Wib di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Lobak LK.III Kel. Paya Roba Kec. Binjai Barat Kota Binjai Prov. Sumatera Utara lalu tiba-tiba pada saat terdakwa melakukan live streaming Tiktok Terdakwa merasa kesal dengan adanya follower/pengikut Terdakwa di akun Tiktok yang pada saat itu mengaku sebagai orang dari Kabupaten Lebong yang dikarenakan menyinggung terdakwa sehingga terdakwa mengucapkan kata-kata yang terdakwa lontarkan dalam bahasa daerah Rejang dan menunjukkan rasa benci Terdakwa terhadap orang yang berasal dari Kab. Lebong atau orang yang berdomisili di Kab. lebong dan juga agar diketahui oleh orang umum. Adapun ucapan ujaran kebencian yang terdakwa lontarkan dalam bahasa rejang yang secara garis besarnya terdakwa tujukan khusus kepada golongan orang yang berasal dari Kab. Lebong atau orang yang berdomisili di Kab. Lebong melalui perkataan terdakwa yaitu :
- "SELAIN CUUP...” (Arti Bahasa Indonesia : SELAIN CURUP)
- “KHUSUS TUN LEBONG DEBAT YO BNATANG” (KHUSUS ORANG LEBONG KALI INI BINATANG !)
- “LAK SI TUAI, LAK SI UAI, LAK SI JANDO, LAK SI ADUK TUN, LAK SI PERPUAN TUN, TUN LBONG BNATANG KUYUK... !" (MAU DIA ORANG TUA, MAU DIA ORANG MUDA, MAU DIA JANDA, MAU DIA SUAMI ORANG, MAU DIA ISTRI ORANG, ORANG LEBONG BINATANG ANJING !)
- "TUN LEBONG BNATANG BA HARAM” (ORANG LEBONG BINATANG YANG HARAM)
- “KUYUK BA...KUYUK BNATANG....” (ANJING LAH…ANJING BINATANG)
- “SELAIN KUNDEI UTARA, BENTENG, KEPAYANG, CUUP, KHUSUS TUN LBONG KUYUK.. !”, “UKU COA MADEAK TUN UTARA, UKU COA MADEAK TUK BENTENG...” yang artinya SELAIN DARI UTARA, BENTENG, KEPAHIANG, CURUP, KHUSUS ORANG LEBONG ANJING SEMUANYA KALI INI, SAYA TIDAK MENGATAKAN ORANG UTARA, SAYA TIDAK MENGATAKAN ORANG BENTENG.
- Bahwa terdakwa pada saat melakukan siaran live streaming Tiktok pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 12.30 Wib tersebut dengan ucapan yang terdakwa lontarkan tersebut menunjukkan bahwa ucapan terdakwa tersebut hanya khusus ditujukan kepada orang yang berasal dari Kabupaten Lebong atau orang yang berdomisili di Kabupaten Lebong.
- Bahwa terdakwa sengaja melontarkan makian atau hinaan yang intinya berisi rasa benci terdakwa kepada suatu golongan masyarakat tertentu berdasarkan etnis rejang yang berasal dari Kabupaten Lebong atau orang yang berdomisili di Kabupaten Lebong dengan kata-kata tersebut karena menurut terdakwa orang Lebong pantas dikatakan seperti KUYUK dan BINATANG. Bahwa terdakwa terus mengulangi perkataan KUYUK yang artinya ANJING dan BINATANG yang diucapkan terdakwa secara berulang-ulang dan merupakan suatu kata makian karena dalam bahasa rejang yang mana KUYUK yang artinya ANJING.
- Bahwa Lebong adalah nama suatu daerah di Provinsi Bengkulu yaitu Kabupaten Lebong.
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
- Bahwa saat terdakwa melakukan ujaran kebencian melalui media live streaming Tiktok pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 12.30 Wib tersebut bisa dilihat atau diakses oleh orang umum, tidak terbatas hanya untuk pengikut/follower akun terdakwa. Sehingga semua orang bisa melihat live streaming tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wib Ketika saksi FRENGKI Bin DARMANSYAH (masyarakat lebong) sedang menggunakan akun Tik Tok miliknya dengan akun @cabeijho9 lalu saksi menyaksikan adanya live streaming atau siaran langsung oleh terdakwa dalam akun BANG GACOR (id : @wenges4) milik terdakwa dengan perkataan "SELAIN CUUP...” (Arti Bahasa Indonesia : SELAIN CURUP), “KHUSUS TUN LEBONG DEBAT YO BNATANG” (KHUSUS ORANG LEBONG KALI INI BINATANG !), “LAK SI TUAI, LAK SI UAI, LAK SI JANDO, LAK SI ADUK TUN, LAK SI PERPUAN TUN, TUN LBONG BNATANG KUYUK... !" (MAU DIA ORANG TUA, MAU DIA ORANG MUDA, MAU DIA JANDA, MAU DIA SUAMI ORANG, MAU DIA ISTRI ORANG, ORANG LEBONG BINATANG ANJING !),"TUN LEBONG BNATANG BA HARAM” (ORANG LEBONG BINATANG YANG HARAM), “KUYUK BA...KUYUK BNATANG....” (ANJING LAH…ANJING BINATANG) yang dapat didengar oleh orang lain sehingga telah menyatakan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat indonesia yaitu golongan masyarakat etnis rejang yang berasal dari Kab. Lebong atau orang yang berdomisili di Kab. Lebong. Sehingga membuat warga Kabupaten Lebong yang menyaksikan siaran lansung atau live streaming terdakwa tersebut tersinggung dan merasa terhina karena golongan mereka dianggap rendah dan atas siaran lansung atau live streaming tersebut, lalu saksi FRENGKI Bin DARMANSYAH (masyarakat lebong), saksi AZHAR Alias AI Bin H. AMUNIP (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab.Lebong) yang merupakan orang lebong merasa sangat terhina atas pernyataan atau ucapan Terdakwa, kemudian banyak masyarakat lebong yang mengetahui hal tersebut, mencari Terdakwa dan akhirnya Terdakwa dilaporkan dan diamankan di Kantor Polisi agar selanjutnya di proses oleh pihak yang berwajib.
- Bahwa terdapat 1 (satu) buah file video dengan nama file Screenrecorder-2025-05-24-12-29-58-988 dengan ukuran file 125,616 kb yang berisikan rekaman potongan live streaming Tiktok terdakwa dengan nama akun BANG GACOR (id : wenges4) pada tanggal 24 Mei sekira pukul 12.30 Wib dengan durasi 2.33 menit.
- Bahwa handphone merk Redmi Note 12 Pro warna abu-abu dengan IMEI (slot sim 1) : 862244061503133 IMEI (slot sim 2) : 862244061503141 yang teregister dalam akun tiktok BANG GACOR (id : wenges4) dan hanya terdakwa yang menggunakan akun Tiktok tersebut untuk live atau siaran langsung serta tidak pernah memberikan akses kepada siapapun untuk menggunakan akun tersebut;
--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 Jo. Pasal 4 Huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis-
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa terdakwa SUGIARTO pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl. Lobak LK.III Kel. Paya Roba Kec. Binjai Barat Kota Binjai Prov. Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, bahwa berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kabupaten Lebong, maka Pengadilan Negeri tubei yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------
Bahwa pada awalnya terdakwa sedang melakukan live streaming dalam akun media sosial Tiktok dengan nama akun BANG GACOR (id : @wenges4) milik terdakwa melalui handphone merk Redmi Note 12 Pro warna abu-abu dengan IMEI (slot sim 1) : 862244061503133 IMEI (slot sim 2) : 862244061503141 pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 12.30 Wib di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Lobak LK.III Kel. Paya Roba Kec. Binjai Barat Kota Binjai Prov. Sumatera Utara lalu tiba-tiba pada saat terdakwa melakukan live streaming Tiktok Terdakwa merasa kesal dengan adanya follower/pengikut Terdakwa di akun Tiktok yang pada saat itu mengaku sebagai orang dari Kabupaten Lebong yang dikarenakan menyinggung terdakwa sehingga terdakwa mengucapkan kata-kata yang terdakwa lontarkan dalam bahasa daerah Rejang dan menunjukkan rasa benci Terdakwa terhadap orang yang berasal dari Kab. Lebong atau orang yang berdomisili di Kab. lebong dan juga agar diketahui oleh orang umum. Adapun ucapan ujaran kebencian yang terdakwa lontarkan dalam bahasa rejang yang secara garis besarnya terdakwa tujukan khusus kepada golongan orang yang berasal dari Kab. Lebong atau orang yang berdomisili di Kab. Lebong melalui perkataan terdakwa yaitu :
- "SELAIN CUUP...” (Arti Bahasa Indonesia : SELAIN CURUP)
- “KHUSUS TUN LEBONG DEBAT YO BNATANG” (KHUSUS ORANG LEBONG KALI INI BINATANG !)
- “LAK SI TUAI, LAK SI UAI, LAK SI JANDO, LAK SI ADUK TUN, LAK SI PERPUAN TUN, TUN LBONG BNATANG KUYUK... !" (MAU DIA ORANG TUA, MAU DIA ORANG MUDA, MAU DIA JANDA, MAU DIA SUAMI ORANG, MAU DIA ISTRI ORANG, ORANG LEBONG BINATANG ANJING !)
- "TUN LEBONG BNATANG BA HARAM” (ORANG LEBONG BINATANG YANG HARAM)
- “KUYUK BA...KUYUK BNATANG....” (ANJING LAH…ANJING BINATANG)
- “SELAIN KUNDEI UTARA, BENTENG, KEPAYANG, CUUP, KHUSUS TUN LBONG KUYUK.. !”, “UKU COA MADEAK TUN UTARA, UKU COA MADEAK TUK BENTENG...” yang artinya SELAIN DARI UTARA, BENTENG, KEPAHIANG, CURUP, KHUSUS ORANG LEBONG ANJING SEMUANYA KALI INI, SAYA TIDAK MENGATAKAN ORANG UTARA, SAYA TIDAK MENGATAKAN ORANG BENTENG.
- Bahwa terdakwa pada saat melakukan siaran live streaming Tiktok pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 12.30 Wib tersebut dengan ucapan yang terdakwa lontarkan tersebut menunjukkan bahwa ucapan terdakwa tersebut hanya khusus ditujukan kepada orang yang berasal dari Kabupaten Lebong atau orang yang berdomisili di Kabupaten Lebong.
- Bahwa terdakwa sengaja melontarkan makian atau hinaan yang intinya berisi rasa benci terdakwa kepada suatu golongan masyarakat tertentu berdasarkan etnis rejang yang berasal dari Kabupaten Lebong atau orang yang berdomisili di Kabupaten Lebong dengan kata-kata tersebut karena menurut terdakwa orang Lebong pantas dikatakan seperti KUYUK dan BINATANG. Bahwa terdakwa terus mengulangi perkataan KUYUK yang artinya ANJING dan BINATANG yang diucapkan terdakwa secara berulang-ulang dan merupakan suatu kata makian karena dalam bahasa rejang yang mana KUYUK yang artinya ANJING.
- Bahwa Lebong adalah nama suatu daerah di Provinsi Bengkulu yaitu Kabupaten Lebong.
- Bahwa saat terdakwa melakukan ujaran kebencian melalui media live streaming Tiktok pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 12.30 Wib tersebut bisa dilihat atau diakses oleh orang umum, tidak terbatas hanya untuk pengikut/follower akun terdakwa. Sehingga semua orang bisa melihat live streaming tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wib Ketika saksi FRENGKI Bin DARMANSYAH (masyarakat lebong) sedang menggunakan akun Tik Tok miliknya dengan akun @cabeijho9 lalu saksi menyaksikan adanya live streaming atau siaran langsung oleh terdakwa dalam akun BANG GACOR (id : @wenges4) milik terdakwa dengan perkataan "SELAIN CUUP...” (Arti Bahasa Indonesia : SELAIN CURUP), “KHUSUS TUN LEBONG DEBAT YO BNATANG” (KHUSUS ORANG LEBONG KALI INI BINATANG !), “LAK SI TUAI, LAK SI UAI, LAK SI JANDO, LAK SI ADUK TUN, LAK SI PERPUAN TUN, TUN LBONG BNATANG KUYUK... !" (MAU DIA ORANG TUA, MAU DIA ORANG MUDA, MAU DIA JANDA, MAU DIA SUAMI ORANG, MAU DIA ISTRI ORANG, ORANG LEBONG BINATANG ANJING !),"TUN LEBONG BNATANG BA HARAM” (ORANG LEBONG BINATANG YANG HARAM), “KUYUK BA...KUYUK BNATANG....” (ANJING LAH…ANJING BINATANG) yang dapat didengar oleh orang lain sehingga telah menyatakan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat indonesia yaitu golongan masyarakat etnis rejang yang berasal dari Kab. Lebong atau orang yang berdomisili di Kab. Lebong. Sehingga membuat warga Kabupaten Lebong yang menyaksikan siaran lansung atau live streaming terdakwa tersebut tersinggung dan merasa terhina karena golongan mereka dianggap rendah dan atas siaran lansung atau live streaming tersebut, lalu saksi FRENGKI Bin DARMANSYAH (masyarakat lebong), saksi AZHAR Alias AI Bin H. AMUNIP (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab.Lebong) yang merupakan orang lebong merasa sangat terhina atas pernyataan atau ucapan Terdakwa, kemudian banyak masyarakat lebong yang mengetahui hal tersebut, mencari Terdakwa dan akhirnya Terdakwa dilaporkan dan diamankan di Kantor Polisi agar selanjutnya di proses oleh pihak yang berwajib.
- Bahwa terdapat 1 (satu) buah file video dengan nama file Screenrecorder-2025-05-24-12-29-58-988 dengan ukuran file 125,616 kb yang berisikan rekaman potongan live streaming Tiktok terdakwa dengan nama akun BANG GACOR (id : wenges4) pada tanggal 24 Mei sekira pukul 12.30 Wib dengan durasi 2.33 menit.
- Bahwa handphone merk Redmi Note 12 Pro warna abu-abu dengan IMEI (slot sim 1) : 862244061503133 IMEI (slot sim 2) : 862244061503141 yang teregister dalam akun tiktok BANG GACOR (id : wenges4) dan hanya terdakwa yang menggunakan akun Tiktok tersebut untuk live atau siaran langsung serta tidak pernah memberikan akses kepada siapapun untuk menggunakan akun tersebut;
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156 KUHP ----
|