Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2024/PN Tub 1.KHUSNUL KHOLIFAH, S.H.
2.Agrin Nico Reval, S.H.
3.JAZAU ELVI HASANI, S.H.
YULIA CITRA AMANDA Als CITRA Bin FAJRI WASPADA (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2024/PN Tub
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APS-482/L.7.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KHUSNUL KHOLIFAH, S.H.
2Agrin Nico Reval, S.H.
3JAZAU ELVI HASANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIA CITRA AMANDA Als CITRA Bin FAJRI WASPADA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa YULIA CITRA AMANDA Als CITRA Bin FAJRI WASPADA (Alm) pada hari Rabu Tanggal 27 Desember 2023 sekira Pukul 11.00 WIB masih dalam bulan Desember  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Desa Kampung Muara aman, Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut : --------

----Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira Pukul 09.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah yang berada di Desa Sumberejo Transad Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong menuju Kabupaten Lebong dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit, warna biru putih, Nomor Polisi : BD 2412 CF, Nomor Mesin : HB31E1387129, Nomor Rangka : MH1HB31166K384881 dengan maksud untuk mencari uang untuk membeli hantaran. Sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa sampai di Kabupaten Lebong, kemudian Terdakwa berhenti di Simpang 3 (tiga) di depan Kios Pupuk yang berada di Desa Kampung Muara aman, Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, lalu Terdakwa  melihat pemilik Kios pupuk yakni Saksi Korban Laspen Binti Sinaga sedang memasukkan uang ke dalam Tas berwarna coklat. setelah itu Terdakwa datang dengan berpura-pura untuk membeli pupuk di toko tersebut. Kemudian pada saat saksi korban Laspen berjalan ke belakang untuk mengambilkan pupuk pesanan Terdakwa, Terdakwa  langsung mengambil Tas milik saksi korban yang sebelumnya saksi korban simpan di laci meja tokonya. Setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan Kios pupuk tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit, warna biru putih, Nomor Polisi : BD 2412 CF, Nomor Mesin : HB31E1387129, Nomor Rangka : MH1HB31166K384881 Ke arah Curup. Ketika akan melewati Pos Pelayanan di depan Danau Tes, Terdakwa melihat anggota Kepolisian berjaga, lalu Terdakwa langsung putar balik menuju kearah PT. PGE dan bersembunyi di GOR (Gedung Olahraga) yang berada di Desa Tes. Setelah dilakukan pengejaran oleh Anggota Kepolisian, Tidak lama kemudian Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Lebong Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.
-------Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin dari Pemilik Toko atau Pemilik Tas berwarna coklat yakni saksi korban Laspen. 
------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Laspen mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);

-------Bahwa perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya