Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2025/PN Tub 1.HERI ANTONI, S.H.
2.JAZAU ELVI HASANI, S.H.
YOGI Bin DARMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2025/PN Tub
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB-1994/L.7.17/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERI ANTONI, S.H.
2JAZAU ELVI HASANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI Bin DARMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

 

 

------Bahwa terdakwa YOGI Bin DARMAWAN Pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, Bertempat di Rumah Saksi Alam Sri yang terletak di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan l . Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa YOGI Bin DARMAWAN pada tanggal 20 Juni 2025 menelepon Saksi Alam Sri yang sedang berada di Riau/Pekan baru, saat itu Terdakwa YOGI mengatakan kepada Saksi Alam Sri “ Kalau pulang ke lebong bawa oleh-oleh berupa Narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menjawab “ nanti dilebong saya kabari “
  • Selanjutnya Terdakwa Yogi  Pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB pergi ke rumah Saksi Alam Sri yang terletak di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong , sampai dirumah tersebut Terdakwa Yogi mengetuk pintu rumah Saksi Alam Sri yang terletak di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, lalu Saksi MEGA yang merupakan istri dari Saksi Alam Sri membuka pintu, saat Saksi MEGA membuka pintu tersebut Terdakwa bertanya kepada saksi Mega “ mana kak alam sri yuk “ , lalu dijawab oleh saksi Mega “ Alam Sri lagi tidur sakit “ . Kemudian Saksi Alam Sri  dari balik tirai hordeng berkata kepada Terdakwa Yogi dengan mengatakan “ Kenapa “ , lalu dijawab oleh Terdakwa Yogi “ ini duit kemarin kak “ (ini uang kemarin Kak) , setelah itu Terdakwa  YOGI melemparkan Uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  melalui bawah tirai hordeng, lalu saksi Alam Sri melemparkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis sabu dari bawah hordeng ke Terdakwa YOGI. Selanjutnya Terdakwa  Yogi pergi dari rumah saksi Alam Sri menuju kontrakannya yang terletak di Desa Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong , setelah tiba dirumah kontrakan terdakwa , lalu terdakwa membuka lipatan kertas yang tadi di dapat dari saksi Alam Sri yang berisi 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening , tidak berapa lama datang Saudara Saprul (DPO) ke kontrakkan terdakwa Yogi , lalu Saudara Saprul (DPO) bertanya kepada Terdakwa Yogi menanyakan “mana paketan yang saya (terdakwa Yogi) dapat dari Saudara Lam Sri” , kemudian Terdakwa memperlihatkan kepada Saprul (DPO) 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu tersebut, lalupaket kecil Narkoba jenis sabu tersebut dibagi 2 (dua) oleh terdakwa , Sebagian paket Narkoba jenis sabu bagian  terdakwa disimpan di dalam kaca pirek, sedangkan bagian satunya dibawa oleh Saudara Saprul (DPO).
  • Selanjutnya Terdakwa Yogi Pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025sekira pukul 18.39 Wib sedang mengkonsumsi atau menggunakan Narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya yang terletak di Desa Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong , secara mendadak datang Saksi Randi Putra Samudra dan Saksi M. Aditya Cahyo Bersama Team Resnarkoba Polres Lebong ke rumah Kontrakkan terdakwa Yogi tersebut, selanjutnya Saksi Randi Putra Samudra dan Saksi M. Aditya Cahyo Bersama Team Resnarkoba Polres Lebong melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa Yogi dan didalam rumah , lalu didalam lemari pakaian di dalam rumah tersebut ditemukan barang berupa 1 (satu) buah kaca pirek berisi serbuk kristal Narkotika Jenis sabu , selanjutnya terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Saksi Alam Sri yang berada di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, kemudian Terdakwa Yogi beserta 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dan 1 (satu) buah alat hisab Sabu berupa BONG diamankan dan dibawa oleh Anggota Resnarkoba Polres Lebong untuk diproses lebih lanjut dan menuju rumah Alam Sri yang berada di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, selanjutnya saksi Alam Sri dan terdakwa diproses lebih lanjut di Polres Lebong.
  • Bahwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis sabu dalam bong kaca dilakukan Penimbangan di Kantor Pengadaian Kabupaten Lebong dan berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor:  09/10705.00/2025, Tanggal 30 Juni  2025 yang ditanda tangani oleh Tasya Dwi Putri selaku yang melakukan penimbangan dan Rahmad Saleh Rizkon Efendi selaku Pengelola Unit diperoleh hasil penimbangan bahwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis sabu dalam bong kaca  berat bersih keseluruhan : 0.04 Gram , keterangan disihkan ke BPOM Bengkulu untuk Uji Lab seberat : 0,04 Gram Sisa Barang Bukti : 0,00 Gram.
  • Bahwa Sampel seberat : 0,04 Gram dilakukan Pengujian di Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Bengkulu dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.089.K.05.16.25.0230 tanggal 1 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Zul Amri , S.Si,Apt,M.Kes diperoleh hasil pengujian dengan kesimpulan : Sampel Positif METHAMPHETAMINE (Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009)
  • Bahwa Terdakwa Yogi Bin Darmawan tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu 1 (satu) paket METHAMFETAMIN (Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009)

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

------------Bahwa terdakwa YOGI Bin DARMAWAN Pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, Bertempat di Rumah Saksi Alam Sri yang terletak di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong dan di rumah kontrakan terdakwa yang terletak di Desa Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menyediakan Narkotika gol I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------

 

  • Bahwa Terdakwa Yogi  Pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB pergi ke rumah Saksi Alam Sri yang terletak di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong , sampai dirumah tersebut Terdakwa Yogi mengetuk pintu rumah Saksi Alam Sri yang terletak di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, lalu Saksi MEGA yang merupakan istri dari Saksi Alam Sri membuka pintu, saat Saksi MEGA membuka pintu tersebut Terdakwa bertanya kepada saksi Mega “ mana kak alam sri yuk “ , lalu dijawab oleh saksi Mega “ Alam Sri lagi tidur sakit “ . Kemudian Saksi Alam Sri  dari balik tirai hordeng berkata kepada Terdakwa Yogi dengan mengatakan “ Kenapa “ , lalu dijawab oleh Terdakwa Yogi “ ini duit kemarin kak “ (ini uang kemarin Kak) , setelah itu Terdakwa  YOGI melemparkan Uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  melalui bawah tirai hordeng, lalu saksi Alam Sri melemparkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis sabu dari bawah hordeng ke Terdakwa YOGI. Selanjutnya Terdakwa  Yogi pergi dari rumah saksi Alam Sri menuju kontrakannya yang terletak di Desa Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong , setelah tiba dirumah kontrakan terdakwa , lalu terdakwa membuka lipatan kertas yang tadi di dapat dari saksi Alam Sri yang berisi 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening , tidak berapa lama datang Saudara Saprul (DPO) ke kontrakkan terdakwa Yogi , lalu Saudara Saprul bertanya kepada Terdakwa Yogi menanyakan mana paketan yang saya (terdakwa Yogi) dapat dari Saudara Lam Sri , kemudian Terdakwa memperlihatkan kepada Saprul (DPO) 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu tersebut, lalupaket kecil Narkoba jenis sabu tersebut dibagi 2 (dua) oleh terdakwa , Sebagian paket Narkoba jenis sabu bagian  terdakwa disimpan di dalam kaca pirek, sedangkan bagian satunya dibawa oleh Saudara Saprul (DPO).
  • Selanjutnya Terdakwa Yogi Pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025sekira pukul 18.39 Wib sedang mengkonsumsi atau menggunakan Narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya yang terletak di Desa Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong , secara mendadak datang Saksi Randi Putra Samudra dan Saksi M. Aditya Cahyo Bersama Team Resnarkoba Polres Lebong ke rumah Kontrakkan terdakwa Yogi tersebut, selanjutnya Saksi Randi Putra Samudra dan Saksi M. Aditya Cahyo Bersama Team Resnarkoba Polres Lebong melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa Yogi dan didalam rumah , lalu didalam lemari pakaian di dalam rumah tersebut ditemukan barang berupa 1 (satu) buah kaca pirek berisi serbuk kristal Narkotika Jenis sabu , selanjutnya terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Saksi Alam Sri yang berada di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, kemudian Terdakwa Yogi beserta 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dan 1 (satu) buah alat hisab Sabu berupa BONG diamankan dan dibawa oleh Anggota Resnarkoba Polres Lebong untuk diproses lebih lanjut dan menuju rumah Alam Sri yang berada di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, selanjutnya saksi Alam Sri dan terdakwa diproses lebih lanjut di Polres Lebong.
  • Bahwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis sabu dalam bong kaca dilakukan Penimbangan di Kantor Pengadaian Kabupaten Lebong dan berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor:  09/10705.00/2025, Tanggal 30 Juni  2025 yang ditanda tangani oleh Tasya Dwi Putri selaku yang melakukan penimbangan dan Rahmad Saleh Rizkon Efendi selaku Pengelola Unit diperoleh hasil penimbangan bahwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis sabu dalam bong kaca  berat bersih keseluruhan : 0.04 Gram , keterangan disihkan ke BPOM Bengkulu untuk Uji Lab seberat : 0,04 Gram Sisa Barang Bukti : 0,00 Gram.
  • Bahwa Sampel seberat : 0,04 Gram dilakukan Pengujian di Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Bengkulu dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.089.K.05.16.25.0230 tanggal 1 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Zul Amri , S.Si,Apt,M.Kes diperoleh hasil pengujian dengan kesimpulan : Sampel Positif METHAMPHETAMINE (Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009)

Bahwa Terdakwa Yogi Bin Darmawan tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu 1 (satu) paket kecil sabu yang setelah dilakukan pengujian dilaboratorium positif METHAMFETAMIN (Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009)

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

------Bahwa terdakwa YOGI Bin DARMAWAN pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 , bertempat di rumah kontrakkannya yang terletak di desa Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong,  atau setidak-tidaknya di pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----

 

  • Bahwa Terdakwa Yogi  Pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB pergi ke rumah Saksi Alam Sri yang terletak di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong , sampai dirumah tersebut Terdakwa Yogi mengetuk pintu rumah Saksi Alam Sri yang terletak di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, lalu Saksi MEGA yang merupakan istri dari Saksi Alam Sri membuka pintu, saat Saksi MEGA membuka pintu tersebut Terdakwa bertanya kepada saksi Mega “ mana kak alam sri yuk “ , lalu dijawab oleh saksi Mega “ Alam Sri lagi tidur sakit “ . Kemudian Saksi Alam Sri  dari balik tirai hordeng berkata kepada Terdakwa Yogi dengan mengatakan “ Kenapa “ , lalu dijawab oleh Terdakwa Yogi “ ini duit kemarin kak “ (ini uang kemarin Kak) , setelah itu Terdakwa  YOGI melemparkan Uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  melalui bawah tirai hordeng, lalu saksi Alam Sri melemparkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis sabu dari bawah hordeng ke Terdakwa YOGI. Selanjutnya Terdakwa  Yogi pergi dari rumah saksi Alam Sri menuju kontrakannya yang terletak di Desa Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong , setelah tiba dirumah kontrakan terdakwa , lalu terdakwa membuka lipatan kertas yang tadi di dapat dari saksi Alam Sri yang berisi 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening , tidak berapa lama datang Saudara Saprul (DPO) ke kontrakkan terdakwa Yogi , lalu Saudara Saprul bertanya kepada Terdakwa Yogi menanyakan mana paketan yang saya (terdakwa Yogi) dapat dari Saudara Lam Sri , kemudian Terdakwa memperlihatkan kepada Saprul (DPO) 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu tersebut, lalupaket kecil Narkoba jenis sabu tersebut dibagi 2 (dua) oleh terdakwa , Sebagian paket Narkoba jenis sabu bagian  terdakwa disimpan di dalam kaca pirek, sedangkan bagian satunya dibawa oleh Saudara Saprul (DPO).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengkonsumsi atau menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dengan cara merakit sebuh botol Sprite digabung pipet dan kaca pirex sehingga terbentuklah alat hisab sabu berupa BONG, kemudian terdakwa masukan kristal sabu ke dalam kaca pirex dan terdakwa hisab pipet yang terhubung dengan botol Sprite lalu terdakwa hisap secara perlahan, kemudian secara mendadak datang Saksi Randi Putra Samudra dan Saksi M. Aditya Cahyo Bersama Team Resnarkoba Polres Lebong ke rumah Kontrakkan terdakwa Yogi tersebut, selanjutnya Saksi Randi Putra Samudra dan Saksi M. Aditya Cahyo Bersama Team Resnarkoba Polres Lebong melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa Yogi dan didalam rumah , lalu didalam lemari pakaian di dalam rumah tersebut ditemukan barang berupa 1 (satu) buah kaca pirek berisi serbuk kristal Narkotika Jenis sabu , selanjutnya terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Saksi Alam Sri yang berada di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, kemudian Terdakwa Yogi beserta 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dan 1 (satu) buah alat hisab Sabu berupa BONG diamankan dan dibawa oleh Anggota Resnarkoba Polres Lebong untuk diproses lebih lanjut dan menuju rumah Alam Sri yang berada di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, selanjutnya saksi Alam Sri dan terdakwa diproses lebih lanjut di Polres Lebong.
  • Bahwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis sabu dalam bong kaca dilakukan Penimbangan di Kantor Pengadaian Kabupaten Lebong dan berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor:  09/10705.00/2025, Tanggal 30 Juni  2025 yang ditanda tangani oleh Tasya Dwi Putri selaku yang melakukan penimbangan dan Rahmad Saleh Rizkon Efendi selaku Pengelola Unit diperoleh hasil penimbangan bahwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis sabu dalam bong kaca  berat bersih keseluruhan : 0.04 Gram , keterangan disihkan ke BPOM Bengkulu untuk Uji Lab seberat : 0,04 Gram Sisa Barang Bukti : 0,00 Gram.
  • Bahwa Sampel seberat : 0,04 Gram dilakukan Pengujian di Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Bengkulu dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.089.K.05.16.25.0230 tanggal 1 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Zul Amri , S.Si,Apt,M.Kes diperoleh hasil pengujian dengan kesimpulan : Sampel Positif METHAMPHETAMINE (Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa Yogi Bin Darmawan di lakukan Tes Urine dan dari Berita Acara Pemeriksaan Nomor : BAP/007/RSUD/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh dr. NARLIS, Sp.PK selaku Kepala Instalasi Laboratorium RSUD Lebong diperoleh Hasil Pemeriksaan dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan laboratorium pada urine yang bersangkutan ditemukan Hasil Amphetamine (Positif)
  • Bahwa Terdakwa  YOGI Bin DARMAWAN Tidak ada Izin dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi narkotika golongan I bagi diri sendiri

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.------


 

 

Pihak Dipublikasikan Ya