Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan tanggal, bulan, tahun lahir Pemohon yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1707-LT-19052018-0001 atas nama Tio Perdana yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong pada tanggal 19 Mei 2018 yaitu yang semula Tanggal, bulan, tahun Lahir anak Pemohon tersebut tercantum 20 Januari 2018 patut diperbaiki menjadi tanggal 26 September 2017;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai perbaikan tanggal, bulan, tahun lahir anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong untuk dicatat pada register yang disediakan untuk itu dan dilakukan perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut;
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong untuk mencatatkan perbaikan tersebut dalam buku registrasi yang telah disediakan untuk itu dan dilakukan perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini |