Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2022/PN Tub Nursita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2022/PN Tub
Tanggal Surat Selasa, 29 Nov. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nursita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan tanggal, bulan, tahun lahir Pemohon yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1707-LT-19052018-0001 atas nama Tio Perdana yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong pada tanggal 19 Mei 2018 yaitu yang semula Tanggal, bulan, tahun Lahir anak Pemohon tersebut tercantum 20 Januari 2018 patut diperbaiki menjadi tanggal 26 September 2017;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai perbaikan tanggal, bulan, tahun lahir anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong untuk dicatat pada register yang disediakan untuk itu dan dilakukan perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut;
  4. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong untuk mencatatkan perbaikan tersebut dalam buku registrasi yang telah disediakan untuk itu dan dilakukan perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut;

Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak