Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2022/PN Tub Rustina Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2022/PN Tub
Tanggal Surat Kamis, 18 Agu. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rustina
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
2. Menyatakan sah pengganti nama anak Pemohon yaitu dari nama Yermia Cristin Natalia menjadi Yermi Mahdiah
3. Memrintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai Penggantian Nama anak Pemohon tersebut dari Yermia Cristin Natalia Menjadi Yermi Mahdiah kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten lebong untuk dicatat pada register yang telah disediakan untuk itu dan dilakukan perubahan pada kutupan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut,
4. Memerintahkan Kepala Dinas Kependududkan dan Pencatatkan Sipil Kabupaten Lebong untuk mencatatkan  perubahan tersebut dalam buku register yang telah disediakan untuk itu dan dilakukan perubahan pada kutipan akta kelahiran anak Pemohon tersebut
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Demikian Pemohon sampaikan semoga Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri Tubei dapat mengabulkannya, sebelum dan sesudahnya pemohon ucapkan terima kasih
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak