Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Tub 1.Yandres Junius Amalo S.H
2.KHUSNUL KHOLIFAH, S.H.
3.Jelita Sari,S.H
1.RIKARDO Als RIKA Bin DAMHIR (Alm)
2.RIO CENDRA Als RIO Bin SUKIRNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Tub
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-595/L.7.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yandres Junius Amalo S.H
2KHUSNUL KHOLIFAH, S.H.
3Jelita Sari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKARDO Als RIKA Bin DAMHIR (Alm)[Penahanan]
2RIO CENDRA Als RIO Bin SUKIRNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair
--------Bahwa Terdakwa I RIKARDO Als RIKA Bin DAMHIR (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II RIO CENDRA Als RIO Bin SUKIRNO  pada hari lupa, tanggal 10 Juni 2023 sekira Pukul 02.00 WIB setidak-tidaknya pada bulan Juni dalam tahun 2023 bertempat di Desa Ujung Tanjung II, Kecamatan  Lebong Sakti, Kabupaten  Lebong dan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei  “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada yang diambil,dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”; perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------
-----Bahwa  pada tanggal 09 Juni 2022 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa I Rikardo Als Rika Bin Damhir (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa I)  datang ke rumah Terdakwa II Rio Cendra Als Rio Bin Sukirno (selanjutnya disebut Terdakwa II)   yang mana rumah Terdakwa II dan rumah Terdakwa I besebelahan kemudian Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “yo ado tempat ngambik hp untuk aku bayar rumah kontrakan” kemudian Terdakwa II menjawab “Dimano Ka?” kemudian Terdakwa I menjawab “Ado Pokoknyo Yo Kau Ikut Bae”, setelah merencanakan untuk mengambil HP tersebut Terdakwa I pulang kerumahnya, kemudian sekira pukul 02.00 wib tanggal 10 juni 2022 Terdakwa I mengedor pintu rumah Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II Pergi ke arah depan rumah Terdakwa II, lalu Terdakwa II berkata “cubo kau tengok di rumah oma tu” kemudian Terdakwa I melihat ke rumah saksi korban oma yang berada di depan rumah Terdakwa II kemudian Terdakwa I kembali dan mengatakan “ado yo” kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I menuju ke rumah saksi korban oma kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I membuka jendela rumah saksi korban oma dengan cara menarik tali yang mengunci jendela rumah saksi korban oma dan Terdakwa I menahan jendela tersebut kemudian Terdakwa II membuka kunci pintu rumah saksi korban  dan kemudian Terdakwa II masuk kedalam rumah saksi korban  oma sedangkan Terdakwa I memantau situasi dari luar rumah saksi korban  pada saat didalam rumah saksi korban  oma Terdakwa II langsung mengambil 1 Unit handphone merk Infinix berwarna biru yang sedang dicas di sebelah saksi korban  oma yang sedang tertidur kemudian Terdakwa II keluar dan menemui Terdakwa I kemudian setelah mengambil Handphone tersebut Terdakwa II dan Terdakwa I pulang ke rumah masing-masing .Setelah 4 hari berselang pada tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 10.30 wib Terdakwa II dan Terdakwa I pergi kerumah saksi dido yang beralamat di Desa Turan Lalang Kecamatan  Lebong Selatan, Kabupaten  Lebong menggunakan taksi, sebelum sampai dirumah saksi dido Terdakwa II dan Terdakwa I berhenti didekat rumah saksi dido kemudian Terdakwa II pergi ke rumah saksi dido sedangkan Terdakwa I menunggu di sebelah rumah saksi dido kemudian pada Terdakwa II bertemu dengan saksi dido Terdakwa II berkata “do ndak kau hp ko” kemudian saksi dido menjawab “kalo ado casan yang asli aku ndak kalo idak asli aku dak ndak” kemuidan Terdakwa II menjawab “yo aku balik dulu ngambik casannyo” kemudian Terdakwa II meminjam motor yang ada dirumah saksi dido untuk pulang mengambil casan handphone sedangkan Terdakwa I masih menunggu di dekat rumah saksi dido setelah Terdakwa II mengambil casan tersebut dirumah Terdakwa II Rio Cendra , Terdakwa II kembali lagi kerumah saksi dido dan Terdakwa II berkata “cubo kau tes casan kek hp ko” kemudian saksi dido mencoba casan dan 1 Unit handphone merk Infinix berwarna biru yang Terdakwa II tawarkan kepada saksi dido setelah saksi dido mencoba casan dan handphone tersebut saksi dido menghampiri Terdakwa II yang menunggu saksi dido di depan teras rumah saksi dido kemudian saksi dido berkata “elok casan nyo yo” kemudian saksi dido memberikan Terdakwa II uang sebesar Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa II memberikan 1 Unit handphone merk Infinix berwarna biru beserta casan kepada saksi dido setelah itu Terdakwa II menemui Terdakwa I lalu Terdakwa II Rio Cendra dan Terdakwa I pergi pulang, pada saat Terdakwa II Dan Terdakwa I berjalan menuju ke rumah masing-masing Terdakwa II membagi hasil penjualan Handphone tersebut yakni Terdakwa II dan terdawka I masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah).
------- Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa I RIKARDO Als RIKA Bin DAMHIR (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II Rio Cendra Als Rio Bin Sukirno tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik rumah yakni saksi korban Oma Ramadhan.
------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I RIKARDO Als RIKA Bin DAMHIR (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II Rio Cendra Als Rio Bin Sukirno, saksi korban Oma Ramadhan mengalami kerugian sebesar Rp. Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);
--------Perbuatan para Terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------
?
Subsidair
--------Bahwa Terdakwa I RIKARDO Als RIKA Bin DAMHIR (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II RIO CENDRA Als RIO Bin SUKIRNO  pada hari lupa, tanggal 10 Juni 2023 sekira Pukul 02.00 WIB setidak-tidaknya pada bulan Juni dalam tahun 2023 bertempat di Desa Ujung Tanjung II, Kecamatan  Lebong Sakti, Kabupaten  Lebong dan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei  “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,”; perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa  pada hari lupa, tanggal 09 Juni 2022 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa I Rikardo Als Rika Bin Damhir (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa I)  datang ke rumah Terdakwa II Rio Cendra Als Rio Bin Sukirno (selanjutnya disebut Terdakwa II)   yang mana rumah Terdakwa II dan rumah Terdakwa I besebelahan kemudian Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “yo ado tempat ngambik hp untuk aku bayar rumah kontrakan” kemudian Terdakwa II menjawab “Dimano Ka?” kemudian Terdakwa I menjawab “Ado Pokoknyo Yo Kau Ikut Bae”, setelah merencanakan untuk mengambil HP tersebut Terdakwa I pulang kerumahnya, kemudian sekira pukul 02.00 wib tanggal 10 juni 2022 Terdakwa I mengedor pintu rumah Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II Pergi ke arah depan rumah Terdakwa II, lalu Terdakwa II berkata “cubo kau tengok di rumah oma tu” kemudian Terdakwa I melihat ke rumah saksi korban oma yang berada di depan rumah Terdakwa II kemudian Terdakwa I kembali dan mengatakan “ado yo” kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I menuju ke rumah saksi korban oma kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I membuka jendela rumah saksi korban oma dengan cara menarik tali yang mengunci jendela rumah saksi korban oma dan Terdakwa I menahan jendela tersebut kemudian Terdakwa II membuka kunci pintu rumah saksi korban  dan kemudian Terdakwa II masuk kedalam rumah saksi korban  oma sedangkan Terdakwa I memantau situasi dari luar rumah saksi korban  pada saat didalam rumah saksi korban  oma Terdakwa II langsung mengambil 1 Unit handphone merk Infinix berwarna biru yang sedang dicas di sebelah saksi korban  oma yang sedang tertidur kemudian Terdakwa II keluar dan menemui Terdakwa I kemudian setelah mengambil Handphone tersebut Terdakwa II dan Terdakwa I pulang ke rumah masing-masing .Setelah 4 hari berselang pada tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 10.30 wib Terdakwa II dan Terdakwa I pergi kerumah saksi dido yang beralamat di Desa Turan Lalang Kecamatan  Lebong Selatan, Kabupaten  Lebong menggunakan taksi, sebelum sampai dirumah saksi dido Terdakwa II dan Terdakwa I berhenti didekat rumah saksi dido kemudian Terdakwa II pergi ke rumah saksi dido sedangkan Terdakwa I menunggu di sebelah rumah saksi dido kemudian pada Terdakwa II bertemu dengan saksi dido Terdakwa II berkata “do ndak kau hp ko” kemudian saksi dido menjawab “kalo ado casan yang asli aku ndak kalo idak asli aku dak ndak” kemuidan Terdakwa II menjawab “yo aku balik dulu ngambik casannyo” kemudian Terdakwa II meminjam motor yang ada dirumah saksi dido untuk pulang mengambil casan handphone sedangkan Terdakwa I masih menunggu di dekat rumah saksi dido setelah Terdakwa II mengambil casan tersebut dirumah Terdakwa II Rio Cendra , Terdakwa II kembali lagi kerumah saksi dido dan Terdakwa II berkata “cubo kau tes casan kek hp ko” kemudian saksi dido mencoba casan dan 1 Unit handphone merk Infinix berwarna biru yang Terdakwa II tawarkan kepada saksi dido setelah saksi dido mencoba casan dan handphone tersebut saksi dido menghampiri Terdakwa II yang menunggu saksi dido di depan teras rumah saksi dido kemudian saksi dido berkata “elok casan nyo yo” kemudian saksi dido memberikan Terdakwa II uang sebesar Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa II memberikan 1 Unit handphone merk Infinix berwarna biru beserta casan kepada saksi dido setelah itu Terdakwa II menemui Terdakwa I lalu Terdakwa II Rio Cendra dan Terdakwa I pergi pulang, pada saat Terdakwa II Dan Terdakwa I berjalan menuju ke rumah masing-masing Terdakwa II membagi hasil penjualan Handphone tersebut yakni Terdakwa II dan terdawka I masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah).
------- Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa I Rikardo Als Rika Bin Damhir (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II Rio Cendra Als Rio Bin Sukirno tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik rumah yakni saksi korban Oma Ramadhan.
------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Rikardo Als Rika Bin Damhir (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II Rio Cendra Als Rio Bin Sukirno, saksi korban Oma Ramadhan mengalami kerugian sebesar Rp. Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);
--------Perbuatan para Terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan ke-4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya