Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa DODY RIZALDI Als DODI Bin SYAERONI UMAR pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa “melakukan penganiayaan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB Saksi EFFENDIS Als UJANG Bin FAUZI (Alm) sedang memasak di dapur yang bersebelahan langsung dengan ruang tamu di rumah saksi KARNELA Als ELLA Bin ABDUL HAKIM tak lama kemudian datang terdakwa DODY RIZALDI Als DODI dan langsung menghampiri saksi KARNELA Als ELLA yang sedang duduk di ruang tamu setelah itu Saksi EFFENDIS mendengar saksi KARNELA Als ELLA dan terdakwa DODY RIZALDI Als DODI cekcok mulut lalu Saksi EFFENDIS mendatangi mereka dengan mengatakan “JANGAN RIBUT MANG !!” lalu terdakwa DODY RIZALDI Als DODI mengatakan “PERGI KAMU JANG…JANGAN IKUT CAMPUR !!” lalu Saksi EFFENDIS menjawab “AKUKAN BEKERJA DENGAN BIK.ELLA DISINI !!” tanpa menjawab terdakwa DODY RIZALDI Als DODI mendekati Saksi EFFENDIS dan terdakwa DODY RIZALDI Als DODI memukul kearah Pipi sebelah Kiri Saksi EFFENDIS dengan menggunakan tangan Kanan posisi mengepal sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa DODY RIZALDI Als DODI mengambil tangan Kiri Saksi EFFENDIS dengan menggunkan kedua tangan setelah itu terdakwa DODY RIZALDI Als DODI membanting tubuh Saksi EFFENDIS kelantai sehingga yang membuat saksi EFFENDIS terjatuh ke lantai posisi terlentang lalu terdakwa DODY RIZALDI Als DODI menaiki tubuh Saksi EFFENDIS dan langsung duduk di atas perut Saksi EFFENDIS kemudian langsung memukul ke arah Kepala dan Muka Saksi EFFENDIS berkali-kali secara bertubi-tubi dengan menggunakan tangan Kanan posisi mengepal sedangkan tangan Kiri dari terdakwa DODY RIZALDI Als DODI memegang dan menahan tangan Kanan Saksi EFFENDIS tepat di Dada Saksi EFFENDIS agar Saksi EFFENDIS tidak bisa melawan lalu Saksi KARNELA Als ELLA berteriak minta tolong kemudian datang Saksi REDI JUMAIDI Als REDI Bin INDRA JAYA setelah itu Saksi REDI dan Saksi KARNELA Als ELLA menarik tubuh Terdakwa DODY RIZALDI Als DODI dari belakang untuk memisahkan sehingga Terdakwa DODY RIZALDI Als DODI terjatuh kebelakang lalu datang Saksi ROSNI Als YOI Binti JAUSIN (Alm) dan langsung membantu saksi EFFENDIS untuk berdiri sambil mengatakan “KENAPA JANG ??" saksi EFFENDIS jawab “SAYA DIPUKUL OLEH DODI” kemudian saksi EFFENDIS mau mengambil timbangan untuk melempar Terdakwa DODY RIZALDI Als DODI tetapi timbangan tersebut di tahan oleh Saksi REDI setelah itu saksi EFFENDIS melihat 1 (satu) buah Kelapa dan saksi EFFENDIS langsung mengambil 1 (satu) buah Kelapa tersebut saat saksi EFFENDIS mau melempar 1 (satu) buah Kelapa tersebut kearah Terdakwa DODY RIZALDI Als DODI tetapi saksi EFFENDIS dilarang oleh Saksi KARNELA Als ELLA lalu saksi EFFENDIS meletakan kembali 1 (satu) buah Kelapa tersebut kemudian saksi EFFENDIS langsung dipeluk oleh Saksi ROSNI sambil mengatakan “SUDAH JANG...SUDAH JANG !!” setelah itu Saksi ROSNI mengajak saksi EFFENDIS menjauh dari Terdakwa DODY RIZALDI Als DODI sambil memeluk badan saksi EFFENDIS lalu Saksi KARNELA Als ELLA menyuruh Terdakwa DODY RIZALDI Als DODI untuk pergi kemudian Terdakwa DODY RIZALDI Als DODI keluar dari rumah Saksi KARNELA Als ELLA dan duduk diatas motornya yang diparkirkan di depan rumah Saksi KARNELA Als ELLA setelah itu banyak warga sekitar yang datang dan menyuruh Terdakwa DODY RIZALDI Als DODI untuk pergi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DODY RIZALDI Als DODI Bin SYAERONI UMAR, saksi korban EFFENDIS Als UJANG Bin FAUZI (Alm) mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM No. RH 531/VER/VI/2025/RSUD No. RM 05 19 23 tanggal 04 Juni 2025 An. EFFENDIS Als UJANG Bin FAUZI (Alm) yang diperiksa dan ditanda tangani dengan sumpah jabatan oleh dr. Rahmawati. M.Ked For SP FM dengan hasil pemeriksaan tubuh didapatkan :
Kepala
|
:
|
- Ditemukan nyeri kepala pada penekanan.
|
Pipi
|
:
|
- Ditemukan peninggian kulit dari dasar (bengkak) pada pipi sebelah kiri diameter panjang empat centimeter, lebar empat centimeter, jarak dari garis tengah tubuh sebelas centimeter, jarak dari sudut mata sebelah luar tiga centimeter.
|
Mulut
|
:
|
- Ditemukan luka lecet tepat dibibir bawah panjang satu koma Iima centimeter, lebar nol koma Iima centimater.
- Ditemukan luka lecet tepat dibibir atas panjang satu centimeter, lebar nol koma Iima centimeter.
|
Anggota Gerak Bawah
|
:
|
- Ditemukan luka lecet tepat dilutut kiri panjang nol koma lima centimeter, lebar nol koma delapan centimeter, berwarna kemerahan.
|
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan ditemukan nyeri kepala pada penekanan, ditemukan peninggian kulit dari dasar (bengkak) pada pipi sebelah kiri, ditemukan luka lecet tepat dibibir bawah, ditemukan luka lecet tepat dilutut kiri akibat trauma tumpul.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------- |