Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Tub NUREMAN JULYANSA ENDO SAMUDRA BIN HENDRA BAHTIAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Tub
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/81/VII/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NUREMAN JULYANSA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDO SAMUDRA BIN HENDRA BAHTIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari senin 20 Juni tahun 2022 sekira pukul 02.30 WIB, korban bersama teman-teman korban yaitu sdr JONATAN, Sdr DIMAS, Sdr YOPAN, Sdr JAYA, Sdri WINDI Dan Sdri SASTA, sedang berata di rumah Sdri SASTA yang beralamatkan di Desa Embong Panjang Kec. Lebong Tengah Kab. Lebong Untuk mengobati luka yang dialami korban dan Sdri WINDI  karena terjatuh dari motor sebelumnya, ketika korban sedang istirahat untuk mengobati luka Korban dan Sdri WINDI, tersangka melihat handphone milik korban tergeletak di lantai dan Tersangka langsung mendekati handphone milik korban yang tergeletak di lantai samping kanan korban dan tersangka langsung mengambil handphone tersebut dan disimpan di kantong celana sebelah kiri tersangka, lalu tersangka pergi untuk mengisi Bensin motor yang tersangka gunakan sebelumnya karena kehabisan bensin, setelah mengisi bensin motor  tersebut, tersangka dan teman-temanya langsung pulang kerumah arah lebong selatan ketika di perjalanan tepatnya di bundaran Rumah sakit Lebong korban menanyakan kepada tersangka bahwa handphone milik korban hilang lalu mereka kembali kerumah sdri SASTA untuk mencari henphone yang hilang tersebut namun tiak ditemukan, lalu korban mengajak tersangka, sdr JONATAN, dan Sdri WINDI, untuk mengajak ke Polsek Lebong Tengah untuk memberitahukan kejadian tersebut, ketika di perjalanan menuju Polsek Lebong Tengah tersangka membuang handphone milik korban yang dicuri sebelumnya di pinggir jalan menuju polsek Lebong Tengah, sepulang dari polsek Lebong Tengah Sdr JONATAN menanyakan kepada tersangka “naipe ko pek hp nano” (dimano kau tarok Hp tadi) tersangka menjawab “sudoh ku muang Jo” (Sudah saya Buang) setelah itu Tersangka dan sdr JONATAN mencari handphone milik Korban yang telah dibuang sebelumnya, setelah henphone tersebut ketemu, handphone tersebut disimpan oleh sdr JONATAN di selipkan di pinggang bagian belakang untuk di jual dan hasilnya akandi bagi 2 (dua), pada hari senin tanggal 20 Juni 2022 sekira pukul 18.30 wib datang sdr JHONATAN dengan sdr AGUNG dan mengatakan bahwa Handphone milik korban yang telah tersangka curi tersebut sudah laku terjual dengan harga Rp 500.000,- (lima Ratus Ribu rupiah) kemudian Tersangka mengambil sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) Sedangkan  Sdr JHONATAN mengambil Rp 100.000,- (seratus Ribu rupiah) Dan setelah itu sdr JHONATAN Dan sdr AGUNG langsung pergi meningalkan tersangka.

Atas perbuatan tersebut maka tersangka diduga telah melakukan tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya