Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2022/PN Tub Syahmelta Refki Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2022/PN Tub
Tanggal Surat Rabu, 07 Sep. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Syahmelta Refki
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
2. Menyatakan sah penggantian nama anak Pemohon yaitu dari nama Dio Sekala Bumi menjadi DIO MUHADZDZIB.
3. Memerintakan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan  mengenai perbaikan nama anak pemohon tersebut kepada dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong untuk dicatat pada register yang disediakan untuk itu dan dilakukan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut
4. Memerintakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Lebong untuk mencatatkan perubahan tersebut dalam buku register yang telah disediakan untuk itu dan dilakukan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut.
5. Membebankan kepada pemohon untuk mrmbayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak