INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
8/Pdt.P/2022/PN Tub | Syahmelta Refki | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Sep. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.P/2022/PN Tub | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Sep. 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
2. Menyatakan sah penggantian nama anak Pemohon yaitu dari nama Dio Sekala Bumi menjadi DIO MUHADZDZIB.
3. Memerintakan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai perbaikan nama anak pemohon tersebut kepada dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong untuk dicatat pada register yang disediakan untuk itu dan dilakukan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut
4. Memerintakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Lebong untuk mencatatkan perubahan tersebut dalam buku register yang telah disediakan untuk itu dan dilakukan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut.
5. Membebankan kepada pemohon untuk mrmbayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |