Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2024/PN Tub 1.Ferdy Setiawan, S.H
2.JOSUA ADHITIA SEMBIRING PELAWI, S.H.
3.JAZAU ELVI HASANI, S.H.
PERY Bin SUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.S/2024/PN Tub
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APS-580/L.7.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferdy Setiawan, S.H
2JOSUA ADHITIA SEMBIRING PELAWI, S.H.
3JAZAU ELVI HASANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PERY Bin SUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :
--------- Bahwa terdakwa PERY bin SUKI pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira antara pukul 00.00 Wib sampai dengan pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira antara pukul 00.00 Wib sampai dengan pukul 01.00 Wib terdakwa PERY Bin SUKI yang sedang di sekitar masjid Nurul Huda lalu mengamati  keadaan di dalam masjid melalui jendela masjid, setelah itu terdakwa masuk ke dalam masjid lalu melihat kotak amal warna biru yang terletak di pintu utama masjid. Setelah itu terdakwa pun langsung membuka paksa kotak amal tersebut dengan cara menarik tutup kotak amal tersebut ke arah atas sehingga engsel yang ter-dapat di tutup kotak amal tersebut terbuka dengan menggunakan tangan dan kaki Ter-dakwa dengan cara menginjak bagian atas kotak amal tersebut sehingga menyebabkan engsel tutup kotak amal menjadi rusak lalu terdakwa mengambil uang di dalam kotak amal tersebut dengan jumlah Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). Se-lanjutnya sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa melanjutkan perbuatan mengambil barang-barang dagangan di warung manisan milik saksi HERSON yang terletak di sebelah Masjid Nurul Huda Kel. Rimbo Pengadang. Pada awalnya terdakwa melihat warung manisan ter-sebut dalam keadaan terkunci gembok dari luar lalu Terdakwa pergi mengintip dari sela-sela pintu warung tersebut. Selanjutnya terdakwa membuka paksa pintu warung manisan yang pada saat itu sedang terkunci dengan gembok di slot gerendel besi pintu dengan cara menarik paksa gembok tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa se-hingga kondisi slot besi pengunci warung dalam keadaan rusak dengan kondisi bengkok ke bawah setelah itu terdakwa masuk ke dalam warung dan mengambil barang-barang dagangan di dalam rak lemari steling kaca berupa 1 (satu) buah bedak merk MY BABY 50 g, 3 (tiga) buah pembalut merk CHARM, 6 (enam) buah plester merk OKEPLAST, 3 (tiga) buah minyak kayu putih merk CAP LANG 15 ml, 3 (tiga) buah alat cukur merk GOLIATH POWER 2, 1 (satu) buah body lotion merk MARINA 95 ml, 3 (tiga) buah benang jahit, 4 (empat) buah minyak rambut merk GATSBY POMADE 6g, 1 (satu) buah cotton buds merk GSD, 1 (satu) buah kotak pena warna kuning merk JOYKO berisikan 7 (tujuh) buah Pena, 1 (satu) buah kotak pensil merk JOYKO warna hijau berisikan 11 (sebelas) buah pensil lalu terdakwa pun mengambil barang-barang tersebut dan menaruhnya ke dalam kantong plastik hitam. Setelah itu terdakwa mengambil 6 (enam) buah rokok merk MILAN JAYA 20  di lemari kayu dan memasukkannya ke dalam kantong tersebut. Sekitar ± 10 menit terdakwa berada di dalam warung untuk mengambil barang-barang dan telah selesai maka terdakwa keluar pergi meninggalkan warung tersebut; 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi HERSON.S Alias COCON Bin H. SAHRI (Alm) mengalami kerugian sebesar ± Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kotak amal masjid Nurul Huda sebesar ± Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP jo. 64 Ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------

Subsidair :
--------- Bahwa terdakwa PERY bin SUKI pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira an-tara pukul 00.00 Wib sampai dengan pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pen-gadilan Negeri Tubei yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil ba-rang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak  yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira antara pukul 00.00 Wib sampai dengan pukul 01.00 Wib terdakwa PERY Bin SUKI yang sedang di sekitar masjid Nurul Huda lalu mengamati  keadaan di dalam masjid melalui jendela masjid, setelah itu ter-dakwa masuk ke dalam masjid lalu melihat kotak amal warna biru yang terletak di pintu utama masjid. Setelah itu terdakwa pun langsung membuka paksa kotak amal tersebut dengan cara menarik tutup kotak amal tersebut ke arah atas sehingga engsel yang terdapat di tutup kotak amal tersebut terbuka dengan menggunakan tangan dan kaki Terdakwa dengan cara menginjak bagian atas kotak amal tersebut sehingga menyebabkan engsel tutup kotak amal menjadi rusak lalu terdakwa mengambil uang di dalam kotak amal tersebut dengan jumlah Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang ker-tas pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa melanjutkan perbuatan mengambil barang-barang dagangan di warung manisan milik saksi HERSON yang terletak di sebelah Masjid Nurul Huda Kel. Rimbo Pengadang. Pada awalnya terdakwa melihat warung manisan tersebut dalam keadaan terkunci gembok dari luar lalu Terdakwa pergi mengintip dari sela-sela pintu warung tersebut. Selanjutnya terdakwa membuka paksa pintu warung manisan yang pada saat itu sedang terkunci dengan gembok di slot gerendel besi pintu dengan cara menarik paksa gembok tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa sehingga kondisi slot besi pengunci warung dalam keadaan rusak dengan kondisi bengkok ke bawah setelah itu terdakwa masuk ke dalam warung dan mengambil barang-barang dagangan di dalam rak lemari steling kaca berupa 1 (satu) buah bedak merk MY BABY 50 g, 3 (tiga) buah pembalut merk CHARM, 6 (enam) buah plester merk OKEPLAST, 3 (tiga) buah minyak kayu putih merk CAP LANG 15 ml, 3 (tiga) buah alat cukur merk GOLIATH POWER 2, 1 (satu) buah body lotion merk MARINA 95 ml, 3 (tiga) buah benang jahit, 4 (empat) buah minyak rambut merk GATSBY POMADE 6g, 1 (satu) buah cotton buds merk GSD, 1 (satu) buah kotak pena warna kuning merk JOYKO berisikan 7 (tujuh) buah Pena, 1 (satu) buah kotak pensil merk JOYKO warna hijau berisikan 11 (sebelas) buah pensil lalu terdakwa pun mengambil barang-barang tersebut dan menaruhnya ke dalam kantong plastik hitam. Setelah itu ter-dakwa mengambil 6 (enam) buah rokok merk MILAN JAYA 20  di lemari kayu dan me-masukkannya ke dalam kantong tersebut. Sekitar ± 10 menit terdakwa berada di dalam warung untuk mengambil barang-barang dan telah selesai maka terdakwa keluar pergi meninggalkan warung tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi HERSON.S Alias COCON Bin H. SAHRI (Alm) mengalami kerugian sebesar ± Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kotak amal masjid Nurul Huda sebesar ± Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------

Lebih Subsidair :
--------- Bahwa terdakwa PERY bin SUKI pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira an-tara pukul 00.00 Wib sampai dengan pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pen-gadilan Negeri Tubei yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil ba-rang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian ru-pa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira antara pukul 00.00 Wib sampai dengan pukul 01.00 Wib terdakwa PERY Bin SUKI yang sedang di sekitar masjid Nurul Huda lalu mengamati  keadaan di dalam masjid melalui jendela masjid, setelah itu terdakwa masuk ke dalam masjid lalu melihat kotak amal warna biru yang terletak di pintu utama masjid. Setelah itu terdakwa pun langsung membuka paksa kotak amal tersebut dengan cara menarik tutup kotak amal tersebut ke arah atas sehingga engsel yang ter-dapat di tutup kotak amal tersebut terbuka dengan menggunakan tangan dan kaki Ter-dakwa dengan cara menginjak bagian atas kotak amal tersebut sehingga menyebabkan engsel tutup kotak amal menjadi rusak lalu terdakwa mengambil uang di dalam kotak amal tersebut dengan jumlah Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). Se-lanjutnya sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa melanjutkan perbuatan mengambil barang-barang dagangan di warung manisan milik saksi HERSON yang terletak di sebelah Masjid Nurul Huda Kel. Rimbo Pengadang. Pada awalnya terdakwa melihat warung manisan ter-sebut dalam keadaan terkunci gembok dari luar lalu Terdakwa pergi mengintip dari sela-sela pintu warung tersebut. Selanjutnya terdakwa membuka paksa pintu warung manisan yang pada saat itu sedang terkunci dengan gembok di slot gerendel besi pintu dengan cara menarik paksa gembok tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa se-hingga kondisi slot besi pengunci warung dalam keadaan rusak dengan kondisi bengkok ke bawah setelah itu terdakwa masuk ke dalam warung dan mengambil barang-barang dagangan di dalam rak lemari steling kaca berupa 1 (satu) buah bedak merk MY BABY 50 g, 3 (tiga) buah pembalut merk CHARM, 6 (enam) buah plester merk OKEPLAST, 3 (tiga) buah minyak kayu putih merk CAP LANG 15 ml, 3 (tiga) buah alat cukur merk GOLIATH POWER 2, 1 (satu) buah body lotion merk MARINA 95 ml, 3 (tiga) buah benang jahit, 4 (empat) buah minyak rambut merk GATSBY POMADE 6g, 1 (satu) buah cotton buds merk GSD, 1 (satu) buah kotak pena warna kuning merk JOYKO berisikan 7 (tujuh) buah Pena, 1 (satu) buah kotak pensil merk JOYKO warna hijau berisikan 11 (sebelas) buah pensil lalu terdakwa pun mengambil barang-barang tersebut dan menaruhnya ke dalam kantong plastik hitam. Setelah itu terdakwa mengambil 6 (enam) buah rokok merk MILAN JAYA 20  di lemari kayu dan memasukkannya ke dalam kantong tersebut. Sekitar ± 10 menit terdakwa berada di dalam warung untuk mengambil barang-barang dan telah selesai maka terdakwa keluar pergi meninggalkan warung tersebut; 
  •  Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi HERSON.S Alias COCON Bin H. SAHRI (Alm) mengalami kerugian sebesar ± Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kotak amal masjid Nurul Huda sebesar ± Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP jo. 64 Ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------- 
 

Pihak Dipublikasikan Ya