Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2019/PN Tub 1.MUCHAMAD ADYANSYAH, SH
2.JANUAR RASITO,SH.
3.UTAMI GUSTINA, S.H.
ESI YULITA Binti JALIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 1/Pid.S/2019/PN Tub
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 33/L.7.17/Eoh.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMAD ADYANSYAH, SH
2JANUAR RASITO,SH.
3UTAMI GUSTINA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ESI YULITA Binti JALIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

  • ----------Bahwa ia terdakwa ESI YULITA BINTI JALIMAN pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 sekira pukul 11.00 Wib Atau masih dalam suatu waktu dalam Tahun 2019, bertempat di Simpang PLTA Tes Kel. Taba Anyar Kec. Lebong Selatan Kab. Lebong atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei, telah melakukan penipuan Terhadap saksi Yaumin dengan mengatakan akan menumbuk biji kopi dan biji kopi yang akan di tumbuk berada di rumahnya di Desa Turan Tiging di belakang masjid, padahal hal tersebut  tidak senyatanya dan terdakwa hanya berusaha untuk meyakinan saksi Yaumin agar dapat meminjamkan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp.2.000.000,-, di samping itu terdakwa juga berusaha meyakinkan saksi yaumin dengan menyebutkan ingin menebus sawahnya yang di gadai .
  • Bahwa setelah mendengar perkataan dari Terdakwa, menyebabkan saksi yaumin merasa yakin, setelah itu Saksi Yaumin pergi kerumahnya untuk mengambil uang sebesar Rp.1.500.000,-, selanjutnya Saksi Yaumin menemui Terdakwa Disimpang PLTA Tes untuk menyerahkan uang sebesar Rp.1.500.000,- kepada terdakwa, setelah itu saksi Yaumin mengajak Terdakwa untuk mengambil biji kopi yang katanya di rumah terdakwa di Belakang masjid Desa Turan Tiging, akan tetapi terdakwa menjawab dengan mengatakan kepada saksi Yaumin sedang menunggu travel untuk mengirimkan uang kepada anaknya yang sedang tes/ujian, mendengar perkataan itu saksi Yaumin tidak merasa Curiga dan pergi bersama saksi Samri menuju Desa Turan tiging dan sesampainya saksi Yaumin di Desa Turan Tiging ternyata saksi Yaumin tidak menemukan rumah Terdakwa dan saksi Yaumin menanyakan kepada masyarakat di sana apakah mengenal Terdakwa, akan tetapi tidak satupun warga masyarakat disana yang mengenal terdakwa, mendengar hal tersebut saksi yaumin langsung Pulang ke Arah PLTA Tes untuk mencari terdakwa akan tetapi terdakwa telah pergi menuju Curup dengan menggunakan Angkot.
  •  Bahwa akibat perbutan terdakwa, saksi Yaumin di rugikan oleh terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana penipuan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana. -------------------------------------------

 

ATAU

 

      KEDUA

  • ----------Bahwa ia terdakwa ESI YULITA BINTI JALIMAN pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 sekira pukul 11.00 Wib Atau masih dalam suatu waktu dalam Tahun 2019, bertempat di Simpang PLTA Tes Kel. Taba Anyar Kec. Lebong Selatan Kab. Lebong atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei, telah melakukan penggelapan Terhadap saksi Yaumin dengan mengatakan akan menumbuk biji kopi dan biji kopi yang akan di tumbuk berada di rumahnya di Desa Turan Tiging di belakang masjid, padahal hal tersebut  tidak senyatanya dan terdakwa hanya berusaha untuk meyakinan saksi Yaumin agar dapat meminjamkan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp.2.000.000,-, di samping itu terdakwa juga berusaha meyakinkan saksi yaumin dengan menyebutkan ingin menebus sawahnya yang di gadai .
  • Bahwa setelah mendengar perkataan dari Terdakwa, menyebabkan saksi yaumin merasa yakin, setelah itu Saksi Yaumin pergi kerumahnya untuk mengambil uang sebesar Rp.1.500.000,-, selanjutnya Saksi Yaumin menemui Terdakwa Disimpang PLTA Tes untuk menyerahkan uang sebesar Rp.1.500.000,- kepada terdakwa, setelah itu saksi Yaumin mengajak Terdakwa untuk mengambil biji kopi yang katanya di rumah terdakwa di Belakang masjid Desa Turan Tiging, akan tetapi terdakwa menjawab dengan mengatakan kepada saksi Yaumin sedang menunggu travel untuk mengirimkan uang kepada anaknya yang sedang tes/ujian, mendengar perkataan itu saksi Yaumin tidak merasa Curiga dan pergi bersama saksi Samri menuju Desa Turan tiging dan sesampainya saksi Yaumin di Desa Turan Tiging ternyata saksi Yaumin tidak menemukan rumah Terdakwa dan saksi Yaumin menanyakan kepada masyarakat di sana apakah mengenal Terdakwa, akan tetapi tidak satupun warga masyarakat disana yang mengenal terdakwa, mendengar hal tersebut saksi yaumin langsung Pulang ke Arah PLTA Tes untuk mencari terdakwa akan tetapi terdakwa telah pergi menuju Curup dengan menggunakan Angkot.
  •  Bahwa akibat perbutan terdakwa, saksi Yaumin di rugikan oleh terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya