Dakwaan |
----- Bahwa Ia terdakwa Pungut Sultanudin Bin Samsami (Alm) pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira Jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2005, bertempat di Depan Warung Makan Chiken Time Desa Sungai Gerong Kecamatan Amen Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tubei “telah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Gunawan Setia Negara Bin Syaiful Abidin (Alm). Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa ditelpon oleh saksi korban Gunawan namun tidak diangkat karena lagi sibuk kerja mengantar paket J&T. Setelah selesai mengantar paket, terdakwa kembali ke kantor J&T dan bertanya dengan rekan kerjanya yaitu saksi Yozer Rezaldo sambil mengatakan “Ngapo Gunawan Nyari Aku” lalu dijawab “Gunawan Datang Kekantor Nyari Kau Daktau, Bekeras Dak Jelas”.
- Mendengar hal tersebut terdakwa langsung menelpon saksi Gunawan sambil mengatakan “Dimana Kau” dijawab “Aku Ditempat Chiken Time Sungai Gerong” lalu terdakwa mematikan Hp dan langsung pergi menemui saksi Gunawan.
- Setibanya di tempat makan Chiken Time, terdakwa langsung memanggil saksi Gunawan, kemudian saksi Gunawan datang menghampiri terdakwa dan terdakwa mengatakan “Preman Kau”, lalu dijawab saksi Gunawan aku hanya mau menanyakan paket kenapa tidak sampai-sampai, terdakwa yang sudah dalam keadaan emosi tanpa pikir panjang langsung meninju saksi Gunawan dengan menggunakan tangan kanannya dan tepat mengenai hidung dan rahang hingga saksi Gunawan pingsan tak sadarkan diri (kejang-kejang) dan setelah itu terdakwa langsung pergi.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No.516/VER/IV/2025/RSUD tanggal 11 April 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Rahmawati M.Ked.For.SP.MM Dokter pada RSUD Lebong dengan kesimpulan : ditemukan bengkak menonjol pada kepala bagian belakang sebelah kiri dan kanan, bengkak pada hidung sebelah kiri, luka lecet diujung jari jempol dengan derajat luka sedang tidak mengganggu aktivitas dan pekerjaan sehari-hari.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------
|