Pada hari Minggu tanggal 03 April 2022 sekira pukul 09.30 WIB di Desa Ujung Tanjung III Kec. Lebong Sakti Kab. Lebong saat korban sedang menyapu diteras rumah korban di Desa Ujung Tanjung III Kec. lebong Sakti Kab. Lebong kemudian tersangka melintas yang tak jauh dari depan rumah korban sambil mengejek dengan cara ingin muntah setelah itu korban mengatakan kepada tersangka “ngapo kau” kemudian tersangka menjawab “kenapa kau” kemudian tersangka mengambil sebuah gumpalan semen dipinggir jalan raya dan langsung melempar korban yang mengenai perut sebelah kanan korban setelah itu korban langsung membalas melempar tersangka dengan sebuah gumpalan semen tersebut tetapi tidak mengenai tersangka kemudian tersangka mengambil lagi sebuah gumpalan semen yang telah korban lempar tersebut dan langsung membalas melempar korban yang mana lemparan tersangka tersebut mengenai punggung tangan kanan korban dan setelah itu keluarlah saksi JERRY PRAWIRA untuk melerai pertikaian antara korban dengan tersangka akan tetapi tersangka langsung mencakar pipi korban dan menarik baju yang korban kenakan hingga robek dan setelah itu datang saksi HENNY AFDIAH datang untuk memisahkan dan menarik korban untuk masuk kedalam rumah korban.
Atas perbuatan tersebut maka tersangka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana |