INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pdt.P/2023/PN Tub | Hesti | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Jan. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.P/2023/PN Tub | ||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Jan. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
2. Menyatakan sah pengganti nama pemohon tersebut dari nama hesti menjadi Lestilia Palentina
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan mengenai pengganti nama pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kebupaten Lebong untuk dicatat pada register yang disediakan untuk itu dan dilakukan perubahan pada kutipan Akta Kelahiran Permohon tersebut;
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong untuk mencatatkan perubahan tersebut dalam buku register yang telah disediakan untuk itu dan dilakukan perubahan pada kutipan akta kelahiran pemohon tersebut;
5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |