Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2023/PN Tub Hesti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2023/PN Tub
Tanggal Surat Senin, 30 Jan. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hesti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
2. Menyatakan sah pengganti nama pemohon tersebut dari nama hesti menjadi Lestilia Palentina
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan mengenai pengganti nama pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kebupaten Lebong untuk dicatat pada register yang disediakan untuk itu dan dilakukan perubahan pada kutipan Akta Kelahiran Permohon tersebut;
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong untuk mencatatkan perubahan tersebut dalam buku register yang telah disediakan untuk itu dan dilakukan perubahan pada kutipan akta kelahiran pemohon tersebut;
5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak