Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2025/PN Tub JAZAU ELVI HASANI, S.H. RAPA JAYA ALIAS EEN BIN ZAKARIA Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 38/Pid.B/2025/PN Tub
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB-1281/L.7.17/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAZAU ELVI HASANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAPA JAYA ALIAS EEN BIN ZAKARIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RAPA JAYA Als EEN Bin ZAKARIA (Alm) bersama dengan Saksi AJRIN KARIM Als AJRIN Bin APRI YUDI (diajukan dalam perkara terpisah), ROZEN (DPO) dan RAGUS (DPO) pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB yang masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------- 

-------Bahwa berawal Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa RAPA JAYA Als EEN, Saksi AJRIN KARIM, ROZEN (DPO) dan RAGUS (DPO), sedang karaoke Duraring yang berada di Desa Sukau Mergo Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, lalu saat Terdakwa RAPA JAYA Als EEN, Saksi AJRIN KARIM bersama ROZEN (DPO), dan RAGUS (DPO) selesai karaoke, bertempat di depan pintu room karaoke tersebut ROZEN (DPO) dan saksi PENGKU saling berpelukan lalu saat itu saksi korban MUKLAS Als LEE Bin SUDIRMAN menghampiri ROZEN (DPO) kemudian mendorong ROZEN (DPO), dikarenakan saksi korban MUKLAS Als LEE Bin SUDIRMAN beranggapan bahwa ROZEN (DPO) dengan saksi PENGKU tersebut ingin ribut kemudian saksi korban MUKLAS mengatakan “JANGAN RIBUT DISINI, AKU NI BARU KELUAR”, lalu Terdakwa RAPA JAYA Als EEN, Saksi AJRIN KARIM, ROZEN (DPO), dan RAGUS (DPO) pergi ke arah pintu masuk tempat Karaoke Duraring, lalu pada itu saksi PENGKU bertemu dengan saksi AJRIN dan mengobrol di depan Room, dan pada saat itu saksi korban MUKLAS menanyakan kepada saksi PENGKU “ KENAPA ?" dan saksi korban MUKLAS langsung meninju dinding tempat karaoke dan saksi AJRIN menanyakan kepada saksi PENGKU“ KENAPA ITU ?” dan saksi PENGKU menjawab “ TIDAK TAHU SAYA " dan saksi AJRIN langsung mendatangi saksi korban MUKLAS di dalam Room, dan terjadilah keributan saksi MUKLAS dengan saksi AJRIN dan saksi korban MUKLAS masuk ke dalam Room dan saksi PENGKU mengatakan kepada saksi AJRIN “ SUDAHLAH , ITU KAWAN SAYA JANGAHN DI PUKUL, “ dan saksi AJRIN mengatakan “ SAYA TIDAK MAU “ dan saksi PENGKU menjawab “ SUDAHLAH KAMI MINTAK MAAF " dan saksi AJRIN mengatakan “IYA KALAU MAU DAMAI PANGGIL LAKI-LAKI ITU “ dan saksi PENGKU menjawab “YANG MANA ?" dan saksi AJRIN menunjuk saksi korban MUKLAS dan pada tepat pada pukul 03.00 WIB saksi korban MUKLAS langsung keluar dari Room menghampiri Saksi AJRIN KARIM, Terdakwa RAPA JAYA Als EEN, ROZEN (DPO) dan RAGUS (DPO) tiba-tiba Saksi AJRIN KARIM Als AJRIN Bin APRI YUDI langsung memukul saksi korban MUKLAS dengan botol kaca, namun pada saat itu tidak mengenai saksi korban MUKLAS, kemudian saat saksi korban MUKLAS berlari ke teras depan tempat karaoke Duraring tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada saat di teras depan karaoke duraring Saksi AJRIN KARIM menghampiri saksi korban dan langsung memukul menggunakan 1 (buah) botol kaca ke arah kepala saksi korban MUKLAS Als LEE Bin SUDIRMAN. Kemudian Terdakwa RAPA JAYA Als EEN menendang pinggang saksi korban MUKLAS hingga korban MUKLAS merunduk, lalu saksi korban MUKLAS ingin berlari menyelamatkan diri, kemudian RAGUS (DPO) menendang pinggang saksi korban MUKLAS hingga tertunduk lagi. Kemudian Saksi AJRIN KARIM, Terdakwa RAPA JAYA Als EEN, RAGUS (DPO) dan ROZEN (DPO) secara bersamaan memukul ke arah badan dan kepala saksi korban MUKLAS Als LEE Bin SUDIRMAN sebanyak berkali – kali lalu saksi korban MUKLAS sempat berusaha berlari lagi ke arah room karaoke, namun pada saat di depan kasir karaoke tersebut RAGUS (DPO) memeluk dan menjepit leher saksi korban MUKLAS dari belakang lalu saksi AJRIN KARIM, terdakwa RAPA JAYA Als EEN Bin ZAKARIA (Alm) dan ROZEN (DPO) langsung memukul dengan secara bersamaan ke arah badan dan kepala saksi korban MUKLAS sebanyak berkali – kali lalu Saksi AJRIN KARIM bersama RAGUS (DPO) menarik saksi korban MUKLAS ke arah teras depan tempat karaoke,  namun saksi korban MUKLAS terlepas, lalu saksi korban MUKLAS ditolong oleh saksi ROGER TRIWANDO untuk berlari masuk ke dalam room karaoke dan pada saat itu saksi ROGER melihat saksi korban MUKLAS sudah mengalami luka terbuka ditangan kanan dan kiri, luka lecet pada kepala sebelah kiri dan luka lecet pada leher kanan.--

-------Bahwa kemudian terdakwa RAPA JAYA Als EEN Bin ZAKARIA (Alm) bersama saksi AJRIN KARIM Als AJRIN Bin APRI YUDI, RAGUS (DPO) dan ROZEN (DPO) keluar dari tempat karaoke menunggu saksi korban MUKLAS di depan gang sebelah kiri tempat masuk menuju karaoke duraring, lalu karena ada informasi karena polisi akan datang akhirnya pindah menunggu di depan gang sebelah kanan tempat masuk menuju karaoke duraring, lalu saksi korban MUKLAS dan saksi ROGER TRIWANDO ingin melintas namun ada Saksi AJRIN KARIM dan teman-temannya di jalan raya Desa Sukau Mergo. Kemudian Saksi AJRIN KARIM langsung memukul ke bagian depan mengenai spidometer sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban MUKLAS dan saksi ROGER TRIWANDO dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu hingga saat itu saksi korban MUKLAS dan saksi ROGER TRIWANDO langsung terjatuh dan motornya rusak, kemudian saksi korban MUKLAS dan saksi ROGER TRIWANDO langsung berlari ke arah belakang rumah warga lalu Saksi AJRIN KARIM bersama Terdakwa RAPA JAYA Als EEN masih memukul ke bagian tanki minyak sepeda motor dengan menggunakan kayu, kemudian karena terlihat banyak warga yang keluar dari rumahnya, kemudian Saksi AJRIN KARIM, Terdakwa RAPA JAYA Als EEN, RAGUS (DPO) dan ROZEN (DPO) pergi dari tempat tersebut.----------------------------------------------------------------------------- 

-------Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan VISUM ET REPERTUM No. RH 481/VER/II/2025/RSUD, bertempat di Muning Agung Pada Tanggal: 06 Februari 2025, tertanda tangan dr. David Ari Wibowo Simare Mare. Disimpulkan bahwa ditemukan luka lecet pada kepala sebelah kiri, luka robek pada leher kanan, luka robek pada lengan kanan, luka robek pada lengan kiri dan sudah dilakukan pengobatan. Akibat hal tersebut korban masih dapat melakukan aktifitas sehari-hari. ----------------------------------------- 

--------Perbuatan RAPA JAYA Als EEN Bin ZAKARIA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa RAPA JAYA Als EEN Bin ZAKARIA (Alm) bersama dengan Saksi AJRIN KARIM Als AJRIN Bin APRI YUDI (diajukan dalam perkara terpisah), ROZEN (DPO) dan RAGUS (DPO) pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB yang masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
 
 -------Bahwa berawal Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa RAPA JAYA Als EEN, Saksi AJRIN KARIM, ROZEN (DPO) dan RAGUS (DPO), sedang karaoke Duraring yang berada di Desa Sukau Mergo Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, lalu saat Terdakwa RAPA JAYA Als EEN, Saksi AJRIN KARIM bersama ROZEN (DPO), dan RAGUS (DPO) selesai karaoke, bertempat di depan pintu room karaoke tersebut ROZEN (DPO) dan saksi PENGKU saling berpelukan lalu saat itu saksi korban MUKLAS Als LEE Bin SUDIRMAN menghampiri ROZEN (DPO) kemudian mendorong ROZEN (DPO), dikarenakan saksi korban MUKLAS Als LEE Bin SUDIRMAN beranggapan bahwa ROZEN (DPO) dengan saksi PENGKU tersebut ingin ribut kemudian saksi korban MUKLAS mengatakan “JANGAN RIBUT DISINI, AKU NI BARU KELUAR”, lalu Terdakwa RAPA JAYA Als EEN, Saksi AJRIN KARIM, ROZEN (DPO), dan RAGUS (DPO) pergi ke arah pintu masuk tempat Karaoke Duraring, lalu pada itu saksi PENGKU bertemu dengan saksi AJRIN dan mengobrol di depan Room, dan pada saat itu saksi korban MUKLAS menanyakan kepada saksi PENGKU “ KENAPA ?" dan saksi korban MUKLAS langsung meninju dinding tempat karaoke dan saksi AJRIN menanyakan kepada saksi PENGKU“ KENAPA ITU ?” dan saksi PENGKU menjawab “ TIDAK TAHU SAYA " dan saksi AJRIN langsung mendatangi saksi korban MUKLAS di dalam Room, dan terjadilah keributan saksi MUKLAS dengan saksi AJRIN dan saksi korban MUKLAS masuk ke dalam Room dan saksi PENGKU mengatakan kepada saksi AJRIN “ SUDAHLAH , ITU KAWAN SAYA JANGAHN DI PUKUL, “ dan saksi AJRIN mengatakan “ SAYA TIDAK MAU “ dan saksi PENGKU menjawab “ SUDAHLAH KAMI MINTAK MAAF " dan saksi AJRIN mengatakan “IYA KALAU MAU DAMAI PANGGIL LAKI-LAKI ITU “ dan saksi PENGKU menjawab “YANG MANA ?" dan saksi AJRIN menunjuk saksi korban MUKLAS dan pada tepat pada pukul 03.00 WIB saksi korban MUKLAS langsung keluar dari Room menghampiri Saksi AJRIN KARIM, Terdakwa RAPA JAYA Als EEN, ROZEN (DPO) dan RAGUS (DPO) tiba-tiba Saksi AJRIN KARIM Als AJRIN Bin APRI YUDI langsung memukul saksi korban MUKLAS dengan botol kaca, namun pada saat itu tidak mengenai saksi korban MUKLAS, kemudian saat saksi korban MUKLAS berlari ke teras depan tempat karaoke Duraring tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada saat di teras depan karaoke duraring Saksi AJRIN KARIM menghampiri saksi korban dan langsung memukul menggunakan 1 (buah) botol kaca ke arah kepala saksi korban MUKLAS Als LEE Bin SUDIRMAN. Kemudian Terdakwa RAPA JAYA Als EEN menendang pinggang saksi korban MUKLAS hingga korban MUKLAS merunduk, lalu saksi korban MUKLAS ingin berlari menyelamatkan diri, kemudian RAGUS (DPO) menendang pinggang saksi korban MUKLAS hingga tertunduk lagi. Kemudian Saksi AJRIN KARIM, Terdakwa RAPA JAYA Als EEN, RAGUS (DPO) dan ROZEN (DPO) secara bersamaan memukul ke arah badan dan kepala saksi korban MUKLAS Als LEE Bin SUDIRMAN sebanyak berkali – kali lalu saksi korban MUKLAS sempat berusaha berlari lagi ke arah room karaoke, namun pada saat di depan kasir karaoke tersebut RAGUS (DPO) memeluk dan menjepit leher saksi korban MUKLAS dari belakang lalu saksi AJRIN KARIM, terdakwa RAPA JAYA Als EEN Bin ZAKARIA (Alm) dan ROZEN (DPO) langsung memukul dengan secara bersamaan ke arah badan dan kepala saksi korban MUKLAS sebanyak berkali – kali lalu Saksi AJRIN KARIM bersama RAGUS (DPO) menarik saksi korban MUKLAS ke arah teras depan tempat karaoke,  namun saksi korban MUKLAS terlepas, lalu saksi korban MUKLAS ditolong oleh saksi ROGER TRIWANDO untuk berlari masuk ke dalam room karaoke dan pada saat itu saksi ROGER melihat saksi korban MUKLAS sudah mengalami luka terbuka ditangan kanan dan kiri, luka lecet pada kepala sebelah kiri dan luka lecet pada leher kanan.--

-------Bahwa kemudian terdakwa RAPA JAYA Als EEN Bin ZAKARIA (Alm) bersama saksi AJRIN KARIM Als AJRIN Bin APRI YUDI, RAGUS (DPO) dan ROZEN (DPO) keluar dari tempat karaoke menunggu saksi korban MUKLAS di depan gang sebelah kiri tempat masuk menuju karaoke duraring, lalu karena ada informasi karena polisi akan datang akhirnya pindah menunggu di depan gang sebelah kanan tempat masuk menuju karaoke duraring, lalu saksi korban MUKLAS dan saksi ROGER TRIWANDO ingin melintas namun ada Saksi AJRIN KARIM dan teman-temannya di jalan raya Desa Sukau Mergo. Kemudian Saksi AJRIN KARIM langsung memukul ke bagian depan mengenai spidometer sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban MUKLAS dan saksi ROGER TRIWANDO dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu hingga saat itu saksi korban MUKLAS dan saksi ROGER TRIWANDO langsung terjatuh dan motornya rusak, kemudian saksi korban MUKLAS dan saksi ROGER TRIWANDO langsung berlari ke arah belakang rumah warga lalu Saksi AJRIN KARIM bersama Terdakwa RAPA JAYA Als EEN masih memukul ke bagian tanki minyak sepeda motor dengan menggunakan kayu, kemudian karena terlihat banyak warga yang keluar dari rumahnya, kemudian Saksi AJRIN KARIM, Terdakwa RAPA JAYA Als EEN, RAGUS (DPO) dan ROZEN (DPO) pergi dari tempat tersebut.----------------------------------------------------------------------------- 

-------Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan VISUM ET REPERTUM No. RH 481/VER/II/2025/RSUD, bertempat di Muning Agung Pada Tanggal: 06 Februari 2025, tertanda tangan dr. David Ari Wibowo Simare Mare. Disimpulkan bahwa ditemukan luka lecet pada kepala sebelah kiri, luka robek pada leher kanan, luka robek pada lengan kanan, luka robek pada lengan kiri dan sudah dilakukan pengobatan. Akibat hal tersebut korban masih dapat melakukan aktifitas sehari-hari. ----------------------------------------- 

 -------- Bahwa perbuatan RAPA JAYA Als EEN Bin ZAKARIA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 170 ayat (2) Ke-1  KUHP 
 

Pihak Dipublikasikan Ya