Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2020/PN Tub EKA GUSTIAN SAPUTRA AKMAL PASA Als AKMAL Bin alm SAINUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2020/PN Tub
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/108/V/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EKA GUSTIAN SAPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKMAL PASA Als AKMAL Bin alm SAINUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 07.30 WIB tersangka beserta dengan sdr DERI dan sdr REDA datang menemui saksi korban dirumahnya di Desa Magelang Baru Kecamatan Lebong sakti Kabupaten Lebong dengan tujuan untuk menanyakan tantang hasil panen Padi tanah sawah yang diwariskan orang tua tersangka dan saksi korban kepada saksi korban, setelah sampai dirumah saksi korban, tersangka mengatakan kepada saksi korban bahwa ingin meminta Padi yang dimiliki oleh saksi korban tersebut serta menanyakan kepada saksi korban dimana saksi korban menitipkan Padi miliknya tersebut, sekira pukul 08.00 WIB setelah tersangka mengetahui dimana saksi korban menitipkan Padi tersebut tersangka langsung pergi menuju ketempat saksi korban menitipkan Padi miliknya yaitu di Heler (tempat penggilingan) Padi milik sdr JALAL dan sdri RENI yang beralamatkan di Desa Magelang Baru Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong, sesampainya di Heler Padi tersebut tersangka mengatakan kepada pemilk Heler yaitu sdri RENI bahwa ingin mengambil Padi milik saksi korban tetapi setalah sdri RENI menanyakan kepada saksi korban bahwa saksi korban tidak menyuruh atau tidak mengizinkan tersangka untuk mengambil Padi milik saksi korban tersebut namun tersangka tetap mengambil Padi milik saksi korban tersebut yang berada di luar Heler Padi yang tidak memiliki pagar pembatas milik sdri RENI sebanyak 11 (sebelas) karung yang diangkut dengan menggunakan sepeda motor sdr DERI sebanyak 10 (sepuluh) karung dan sepeda motor sdr HEDIAN sebanyak 1 (satu) karung atas perintah dari tersangka dan dibawa ke pinggir jalan raya Desa Ujung Tanjung II Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong tepatnya di depan gang masuk rumah tersangka, setelah itu Padi sebanyak  11 (sebelas) karung tersebut dijual oleh tersangka kepada pembeli yang tersangka tidak mengenalinya seharga Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan uang tersebut tersangka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan sampai dengan saat ini sisa uang dari penjualan Padi tersebut berjumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Atas perbuatan tersebut maka tersangka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya