Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa terdakwa AAN TONIS Als AAN Bin RIDWAN JAUHARI pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau sampai dengan hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Desa Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
-------Bahwa terdakwa AAN TONIS Als AAN Bin RIDWAN JAUHARI sekira hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sampai dengan hari minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak -tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari 2025 masuk ke dalam rumah saksi DEWI ASMARA Als DEWI Binti JARUL HAMIM yang terletak di desa Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara kabupaten Lebong dengan cara memanjat pagar bambu dan memanjat dinding belakang rumah Saksi Dewi, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi , setelah itu terdakwa masuk ke ruangan dapur dan melihat ada 1 (satu) unit Mesin Press minuman jus Berwarna Biru dan orange di Lemari , lalu Terdakwa mengambil mesin press minuman jus Berwarna Biru dan orange tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin saksi Dewi selaku pemilik barang , selanjutnya terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit Blender dan 1 (satu) unit Helm merek KYT warna merah, kemudian terdakwa memasuki kamar Saksi DEWI dan mengambil 1 (satu) unit setrika yang ada didalam kamar tersebut .Selanjutnya terdakwa keluar dari rumah Saksi DEWI sambil membawa barang berupa 1 (satu) unit mesin press minuman Jus Berwarna Biru dan orange , 1 (satu) unit Blender , dan 1 (satu) unit setrika serta 1 (satu) unit Helm merek KYT warna merah tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Dewi selaku pemilik barang tersebut. Setelah itu terdakwa langsung menuju kerumah terdakwa yang tidak jauh dari rumah Saksi DEWI untuk menyimpan barang-barang berupa 1( satu ) buah Mesin Press Minuman Jus Berwarna Biru dan orange , 1 (satu) buah Blender, 1 (satu) buah Setrika, dan satu buah Helm merek KYT warna merah milik saksi Dewi yang telah diambil oleh terdakwa . Kemudian keesokan harinya saksi Dewi melihat rumahnya dalam keadaan berantakan dan pintu belakang dalam keadaan terbuka serta pagar dalam keadaan diikat dengan tali rapiah.
-------------Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa AAN TONIS Als AAN Bin RIDWAN JAUHARI tanpa sepengetahuan dan seijin dari Pemilik 1 (satu) Unit Mesin Press Berwarna Biru dan Orange, 1 (satu) Buah Blender berwana biru dan coklat, 1 (satu) buah Helm Merk KYT berwarna merah dan 1 (satu) Buah Setrika berwarna abu – abu yakni Saksi Korban DEWI ASMARA Als DEWI Binti JARUL HAMIM.------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa perbuatan Terdakwa AAN TONIS Als AAN Bin RIDWAN JAUHARI mengakibatkan Saksi DEWI ASMARA Als DEWI Binti JARUL HAMIM mengalami kerugian sebesar kurang lebih 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) -----------------------------------------------------------
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa terdakwa AAN TONIS Als AAN Bin RIDWAN JAUHARI pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau sampai dengan hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Desa Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
--------------Bahwa terdakwa AAN TONIS Als AAN Bin RIDWAN JAUHARI sekira hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sampai dengan hari minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak -tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari 2025 masuk ke dalam rumah saksi DEWI ASMARA Als DEWI Binti JARUL HAMIM yang terletak di desa Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara kabupaten Lebong dengan cara memanjat pagar bambu dan memanjat dinding belakang rumah Saksi Dewi, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi , setelah itu terdakwa masuk ke ruangan dapur dan melihat ada 1 (satu) unit Mesin Press minuman jus Berwarna Biru dan orange di Lemari , lalu Terdakwa mengambil mesin press minuman jus Berwarna Biru dan orange tersebut , selanjutnya terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit Blender dan 1 (satu) unit Helm merek KYT warna merah, kemudian terdakwa memasuki kamar Saksi DEWI dan mengambil 1 (satu) unit setrika yang ada didalam kamar tersebut .Selanjutnya terdakwa keluar dari rumah Saksi DEWI sambil membawa barang berupa 1 (satu) unit mesin press minuman Jus Berwarna Biru dan orange , 1 (satu) unit Blender , dan 1 (satu) unit setrika serta 1 (satu) unit Helm merek KYT warna merah. Setelah itu terdakwa langsung menuju kerumah terdakwa yang tidak jauh dari rumah Saksi DEWI untuk menyimpan barang-barang berupa 1( satu ) buah Mesin Press Minuman Jus Berwarna Biru dan orange , 1 (satu) buah Blender, 1 (satu) buah Setrika, dan satu buah Helm merek KYT warna merah milik saksi Dewi yang telah diambil oleh terdakwa .
------Bahwa perbuatan Terdakwa AAN TONIS Als AAN Bin RIDWAN JAUHARI mengambil 1 (satu) Unit Mesin Press Berwarna Biru dan Orange, 1 (satu) Buah Blender berwana biru dan coklat, 1 (satu) buah Helm Merk KYT berwarna merah dan 1 (satu) Buah Setrika berwarna abu – abu tanpa sepengetahuan dan tanpa meminta izin Saksi Korban DEWI ASMARA Als DEWI Binti JARUL HAMIM selaku pemilik.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa perbuatan Terdakwa AAN TONIS Als AAN Bin RIDWAN JAUHARI telah mengakibatkan Saksi Korban DEWI ASMARA Als DEWI Binti JARUL HAMIM mengalami kerugian sebesar kurang lebih 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) -----------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
--------- Bahwa terdakwa AAN TONIS Als AAN Bin RIDWAN JAUHARI pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau sampai dengan hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Desa Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa terdakwa AAN TONIS Als AAN Bin RIDWAN JAUHARI pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau sekira bulan Februari 2025 memantau rumah Saksi DEWI ASMARA Als DEWI Binti JARUL HAMIM yang terletak di Desa. Talang Ulu Kec. Lebong Utara Kab. Lebong DEWI , dari hasil pemantauan oleh terdakwa disimpulkan bahwa rumah Saksi DEWI sering dalam keadaan gelap dan tidak ada orang. KemudianTerdakwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam Bulan Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB masuk ke dalam area rumah Saksi DEWI di Desa. Talang Ulu Kec. Lebong Utara Kab. Lebong dari arah belakang rumah dengan cara memanjat pagar bambu dan dinding belakang lalu masuk ke dalam kamar mandi, kemudian Terdakwa masuk kedalam dapur rumah Saksi DEWI dan mengambil 1 (satu) Unit Mesin Press Berwarna Biru setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Blender berwana biru dan coklat dan 1 (satu) buah Helm Merk KYT berwarna merah ,Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi DEWI dan mengambil barang berupa 1 (satu) Buah Setrika berwarna abu – abu . Kemudian terdakwa keluar dari rumah Saksi DEWI melalui pintu belakang sambil membawa barang -barang berupa 1 (satu) Unit Mesin Press Berwarna Biru , 1 (satu) Buah Blender berwana biru dan coklat dan 1 (satu) buah Helm Merk KYT berwarna merah serta 1 (satu) Buah Setrika berwarna abu – abu milik Saksi Dewi menuju kerumah terdakwa yang tidak jauh dari rumah Saksi DEWI untuk menyimpan barang-barang tersebut
------Bahwa perbuatan Terdakwa AAN TONIS Als AAN Bin RIDWAN JAUHARI mengambil 1 (satu) Unit Mesin Press Berwarna Biru dan Orange, 1 (satu) Buah Blender berwana biru dan coklat, 1 (satu) buah Helm Merk KYT berwarna merah dan 1 (satu) Buah Setrika berwarna abu – abu tanpa sepengetahuan dan tanpa meminta izin Saksi Korban DEWI ASMARA Als DEWI Binti JARUL HAMIM selaku pemilik ------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa perbuatan Terdakwa AAN TONIS Als AAN Bin RIDWAN JAUHARI telah mengakibatkan Saksi Korban DEWI ASMARA Als DEWI Binti JARUL HAMIM mengalami kerugian sebesar kurang lebih 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|