Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2025/PN Tub 1.HERI ANTONI, S.H.
2.JAZAU ELVI HASANI, S.H.
DESPI ROSITA Binti ERWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2025/PN Tub
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB-1730/L.7.17/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERI ANTONI, S.H.
2JAZAU ELVI HASANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESPI ROSITA Binti ERWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

 

----------Bahwa terdakwa DESPI ROSITA binti ERWAN, pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di sekitar pinggir jalan yang terletak di Desa Bungin kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yaitu terhadap saksi TRISNA REZONA Alias ZONA Binti ANUAR SANUSI , Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara atau rangkaian perbuatan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa DESPI ROSITA binti ERWAN pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIB menghampiri saksi TRISNA REZONA alias ZONA dan saksi RIA HANDAYANI dipanggil RIA yang sedang duduk disekitar pinggir jalan yang terletak di Desa Bungin kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong , lalu Terdakwa bertanya kepada saksi RIA HANDAYANI “ KAMU RIA ? “ lalu dijawab oleh Saksi RIA “ IYA YUK KENAPA YUK “ kemudian Terdakwa bertanya Kembali “ ZONA ITU “ , lalu saksi Zona menjawab “ IYA SAYA “ , kemudian terdakwa mengatakan “ GIMANA HUTANG KAMU ITU BAYARLAH “ , selanjutnya saksi Zona menjawab " TIDAK ADA SANGKUT PAUTNYA KAMU DENGAN SAYA LAGI, KALAU MAU LAGI AMBIL DENGAN SAUDARI MERLIN “ , lalu terjadi percekcokan atau ribut mulut antara terdakwa dengan saksi Trisna Rezona alias Zona , saat itu Terdakwa menghampiri saksi ZONA dan langsung mencekik leher saksi ZONA dengan menggunakan kedua tanggannya lalu saksi ZONA berusaha melepaskannya, kemudian saksi RIA dan saksi TARA MARGARETA berusaha memisahkan dengan cara saksi RIA memegang badan Terdakwa dan saksi TARA MARGARETA memegang badan saksi ZONA, namun Terdakwa terus memukul dengan menggunakan kedua tangannya ke bagian tubuh saksi ZONA , lalu Terdakwa memasukan jari tangannya kedalam bibir saksi ZONA, kemudian Terdakwa menendang ke arah paha sebelah kanan saksi ZONA sebanyak 2 kali dengan menggunakan kaki kanannya. ---------------------

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa DESPI ROSITA alias DESPI binti ERWAN, saksi TRISNA REZONA als ZONA binti ANUAR SANUSI mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : RH 529 / VER /VI/ 2025 / RSUD tanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Rahmawati .M.Ked For SP FM dengan hasil pemeriksaan Tubuh sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Ditemukan luka lecet tepat didagu Panjang nol koma satu centimeter lebar nol koma satu centimeter
  • Ditemukan luka lecet di leher bagian depan panjang dua centimeter, lebar nol koma tiga centimeter, jarak dari garis tengah tubuh dua centimeter, jarak dari telinga kiri delapan centimeter.
  • Ditemukan luka lecet pada lengan atas kanan panjang enam koma lima centimeter, lebar nol koma lima centimeter, jarak dari puncak bahu Sembilan centimeter, jarak dari lipat siku tiga centimeter.
  • Ditemukan luka lecet pada lengan bawah kanan panjang tiga koma lima centimeter, lebar nol koma lima centimeter, jarak dari lipat siku tujuh koma lima centimeter, jarak dari pergelangan tangan empat centimeter.
  • Ditemukan luka lecet pada punggung tangan kanan panjang nol koma empat centimeter, lebar nol koma satu centimeter , jarak dari pergelangan tangan dua centimeter, jarak dari ujung jari manis empat centimeter.
  • Ditemukan luka lecet pada ibu jari (kuku) panjang nol koma delapan centimeter, lebar nol koma satu centimeter
  • Ditemukan luka memar pada tungkai atas kanan bagian luar panjang satu centimeter, lebar nol koma tiga centimeter, jarak dari lipat paha kanan enam koma lima centimeter, jarak dari lutut kanan tiga belas centimeter
  • Ditemukan luka memar pada tungkai atas kanan bagian dalam, panjang tiga centimeter, lebar nol koma dua centimeter, jarak dari lipat paha kanan empat koma tiga centimeter, jarak dari lutut kanan empat belas centimeter.

 

Kesimpulan :Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet tepat didagu , ditemukan luka lecet dileher bagian depan, ditemukan luka lecet pada lengan atas kanan, ditemukan luka lecet pada lengan bawah kanan, ditemukan luka lecet pada punggung tangan kanan, ditemukan luka lecet pada ibu jari (kuku),ditemukan luka memar pada tungkai atas kanan bagian luar, ditemukan luka memar pada tungkai atas kanan bagian dalam akibat trauma tumpul.

 

--------Perbuatan Terdakwa DESPI ROSITA binti ERWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya