Dakwaan |
PRIMAIR :
-------Bahwa terdakwa Gitta Mirmis Bin Amir Hamzah (Alm) pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Desa Suka Bumi Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tubei, telah “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan /atau liquefied petrolium gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dan/atau pengangkutan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Manai Blau Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong dengan menggunakan kendaraan roda empat merk Nissan Grand Livina warna kuning muda metalik dengan Nomor Polisi : BD-1398-HL milik terdakwa sendiri menuju SPBU Lebong 24.391.30 untuk membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite.
- Setibanya di SPBU sekira pukul 09.00 Wib terdakwa langsung ngantri dengan berbekal Barcode BBM My Pertamina Nopol : BD-1398-HL milik terdakwa sendiri, sekira 30 menit antri, terdakwa berhasil membeli BBM dengan harga 10.000/liter, kemudian terdakwa langsung keluar SPBU menuju rumah saksi Bela Novita (kakak kandung terdakwa) yang berlokasi di Desa Suka Marga Kecamatan Amen Kabupaten Lebong untuk memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite kedalam jerigen menggunakan selang otomatis yang dipasang pada tangki mobil.
- Setelah selesai menyalin dan menyimpan BBM dirumah saksi Bela Novita, terdakwa kembali ke SPBU Lebong sekira pukul 11.00 Wib untuk antri yang kedua kalinya dengan berbekal Barcode BBM My Pertamina Nopol : BG-1432-RO juga milik terdakwa sendiri, setelah berhasil membeli BBM, terdakwa kembali memindahkan BBM tersebut kedalam jerigen dirumah saksi Bela Novita.
- Sekira pukul 13.30 Wib terdakwa kembali antri untuk ketiga kalinya dengan berbekal Barcode BBM My Pertamina Nopol : BD-1552-HA milik mertua terdakwa yaitu saksi Sahulis Bin Mansyur.
- Bahwa total BBM bersubsidi jenis Pertalite yang berhasil dibeli oleh terdakwa sebanyak 130 (seratus tiga puluh) liter seharga Rp.10.000,-(sepuluh ribu)/liter dengan rincian sebanyak 120 liter disalin oleh terdakwa kedalam 5 jerigen ukuran 35 liter dan sisanya sebanyak 10 liter masih berada didalam tanki mobil.
- Bahwa sekira pukul 17.30 Wib jerigen bersisi BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut diangkut/dibawa oleh terdakwa menggunakan kendaraan roda empat merk Nissan Grand Livina warna kuning muda metalik Nopol : BD-1398-HL milik terdakwa sendiri menuju Desa Manai Blau Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong untuk dijual kembali diwarung milik saksi Sahulis Bin Masyur (mertua terdakwa) di Desa Manai Blau Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong seharga Rp.13.000,-(tiga belas ribu)/liter dengan total keuntungan sebesar Rp.390.000,-(tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada saat melintas di Desa Suka Bumi Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong, kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa diberhentikan saksi M.Yoga Taufiq dan Hendri Chan (Anggota Satreskrim Polres Lebong) yang sedang berpatroli. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite dari pihak yang berwenang. Untuk pengembangan lebih lanjut, terdakwa beserta kendaraan pengangkut dibawa ke Mapolres Lebong.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor : 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor : 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.--------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
--------Bahwa ia terdakwa Gitta Mirmis Bin Amir Hamzah (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair diatas “Telah melakukan penyimpanan BBM tanpa ijin usaha penyimpanan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa setelah terdakwa Gitta Mirmis Bin Amir Hamzah (Alm) membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Lebong 24.391.30 di-Muara Aman sebanyak kurang lebih 130 (seratus tiga puluh liter) dan dipindahkan dari tanki mobil kedalam 5 jerigen ukuran 35 liter, kemudian BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut disimpan dirumah saksi Bela Novita di Desa Suka Marga Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.
- Bahwa setelah antri membeli BBM sebanyak 3 kali, BBM yang disimpan dirumah saksi Bela Novita akan dibawa oleh terdakwa ke Desa Manai Blau Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong untuk dijual kembali diwarung milik mertua terdakwa. Namun pada saat terdakwa membawa BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan kendaraan roda empat merk Nissan Grand Livina warna kuning muda metalik Nopol : BD-1398-HL milik terdakwa sendiri diberhentikan oleh saksi M.Yoga Taufiq dan Hendri Chan (Anggota Satreskrim Polres Lebong) yang sedang berpatroli. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa Gitta Mirmis Bin Amir Hamzah (Alm) menyimpan BBM tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c Undang-Undang RI Nomor : 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi---------------------------- |