Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
40/Pid.B/2025/PN Tub | HERI ANTONI, S.H. | MANSYAH Als MANSYAH Bin SALDIN | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pid.B/2025/PN Tub | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-1488/L.7.17/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PRIMAIR ------Bahwa ia terdakwa MANSYAH Als MANSYAH Bin SALDIN pada hari Senin Tanggal 18 September 2023 Sekira Pukul 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Pinggir Jalan Raya Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi IIS Sugianto Als IIS Bin Sudirman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------- -------Bahwa akibat perbuatan terdakwa Mansyah terhadap Saksi IIS Sugianto mengakibatkan Saksi IIS Sugianto mengalami luka terbuka pada dada kirinya dengan tepi luka rata dengan kedua sudut lancip, dasar luka otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang delapan sentimeter. Pada telapak tangan kiri terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata dengan sudut kiri lancip dan sudut kanan bersambung dengan luka pada pergelangan tangan kiri, dasar luka otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang sepuluh sentimeter, pada pergelangan tangan kiri, terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata dengan sudut lancip dan sudut kanan nyambung dengan luka pada telapan tangan kiri , dasar luka otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang empat sentimeter. Pada jari manis tangan kiri , satu sentimeter diatas ujung jari manis, tangan kiri terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata dengan kedua sudut lancip, dasar luka otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang tiga sentimeter. Sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum No.397/A13/PKM-MA/XI/2023 tanggal 19 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Fadilla Ummaiya Dokter Pemeriksa PUSKESMAS PERAWATAN MUARA AMAN. Dengan kesimpulan : Pada korban laki-laki berusia sekitar tiga puluh delapan tahun ini, ditemukan luka-luka terbuka yang disebabkan oleh kekerasan tajam.korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Lebong untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut dikarenakan fasilitas medis di puskesmas Muara Aman tidak memadai.------------------ -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------ -----Bahwa Terdakwa MANSYAH Als MANSYAH Bin SALDIN terlibat percekcokan mulut dengan Saksi Vevi Levantri Als Vevi pada hari senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib di pinggir jalan raya yang terletak di Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, lalu datang Saksi IIS Sugianto Als IIS mendekati terdakwa Mansyah dan Saksi Vevi sambil bertanya “ Kenapa “ lalu Terdakwa Mansyah menjawab “ Ini masalah Anak saya Sakit “ , kemudian saksi Vevi menjawab “ Tidak “ , kemudian Saksi IIS Sugianto berlalu pergi menuju ke tempat Karaoke Golden yang terletak di kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong,namun Terdakwa Mansyah memanggil saksi IIS Sugiarto dan mengajak berkelahi, kemudian Saksi IIS Sugiarto melempar batu yang ada dipinggir jalan tersebut ke arah terdakwa Mansyah dan langsung terdakwa Mansyah membalasnya dengan melempar batu ke arah saksi IIS Sugiarto, setelah itu terdakwa Mansyah mengeluarkan 1 (satu) bilah parang dengan gagang yang terbuat dari kayu dengan Panjang ± 30 cm dari sarung parang yang terbuat dari kayu, sedangkan saksi IIS Sugiarto berlari untuk menghindar namun Terdakwa Mansyah tetap mengejar saksi IIS Sugianto , saat saksi IIS Sugianto terjatuh dengan posisi terduduk di sekitar pinggir jalan lalu datang terdakwa Mansyah mendekati atau menghampiri saksi IIS Sugianto , kemudian terdakwa Mansyah langsung mengayunkan 1 (satu) bilah parang dengan gagang yang terbuat dari kayu dengan Panjang ± 30 cm dari sarung parang yang terbuat dari kayu ke arah ke bagian leher saksi IIS Sugianto , kemudian saksi IIS Sugianto langsung menahan parang tersebut dengan kedua tangannya. Selanjutnya terdakwa Mansyah menekan parang tersebut ke bagian kiri dada saksi IIS Sugianto. Kemudian saksi IIS Sugianto berhasil melepaskan diri dan berlari ke arah tempat karaoke Golden sedangkan terdakwa Mansyah langsung pergi dari tempat tersebut------------------------------------------------------------------------------------------ -------Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.397/A13/PKM-MA/XI/2023 tanggal 19 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Fadilla Ummaiya Dokter Pemeriksa PUSKESMAS PERAWATAN MUARA AMAN diperoleh hasil pemeriksaan bahwa Saksi IIS Sugianto pada dada kirinya mengalami luka terbuka dengan tepi luka rata dengan kedua sudut lancip, dasar luka otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang delapan sentimeter. Pada telapak tangan kiri terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata dengan sudut kiri lancip dan sudut kanan bersambung dengan luka pada pergelangan tangan kiri, dasar luka otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang sepuluh sentimeter, pada pergelangan tangan kiri, terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata dengan sudut lancip dan sudut kanan bersambung dengan luka pada telapan tangan kiri , dasar luka otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang empat sentimeter.Pada jari manis tangan kiri , satu sentimeter diatas ujung jari manis, tangan kiri terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata dengan kedua sudut lancip, dasar luka otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang tiga sentimeter. Kesimpulan : Pada korban laki-laki berusia sekitar tiga puluh delapan tahun ini, ditemukan luka-luka terbuka yang disebabkan oleh kekerasan tajam. Dikarenakan fasilitas medis di puskesmas Muara Aman tidak memadai, selanjutnya korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Lebong untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.--------------------------------------------------------- -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |