Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2025/PN Tub HERI ANTONI, S.H. MANSYAH Als MANSYAH Bin SALDIN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2025/PN Tub
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB-1488/L.7.17/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERI ANTONI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANSYAH Als MANSYAH Bin SALDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR

    ------Bahwa ia terdakwa MANSYAH Als MANSYAH Bin SALDIN pada hari Senin Tanggal 18 September 2023 Sekira Pukul 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Pinggir Jalan Raya Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi IIS Sugianto Als IIS Bin Sudirman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
    
------Bahwa Terdakwa MANSYAH Als MANSYAH Bin SALDIN pada hari senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib menemui Saksi Vevi Levantri Als Vevi dan mengobrol di pinggir jalan raya Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, lalu terjadi keributan atau percekcokan mulut antara Terdakwa Mansyah dengan Saksi Vevi , kemudian datang Saksi IIS Sugianto Als IIS menemui terdakwa Mansyah dan bertanya “ Kenapa “ lalu Terdakwa Mansyah menjawab “ Ini masalah Anak saya Sakit “ , kemudian saksi Vevi menjawab “ Tidak “ , setelah itu Saksi IIS Sugianto pergi menuju ke tempat Karaoke Golden yang terletak di kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, kemudian Terdakwa Mansyah memanggil dan mengajak saksi IIS Sugiarto untuk berkelahi, mendengar ajakan berkelahi tersebut lalu Saksi IIS Sugianto melempar sebuah batu ke arah terdakwa Mansyah , lalu  terdakwa Mansyah membalasnya dengan melempar batu ke arah saksi IIS Sugiarto, kemudian terdakwa Mansyah mengeluarkan 1 (satu) bilah parang dengan gagang yang terbuat dari kayu dengan Panjang ± 30 cm dari sarung parang yang terbuat dari kayu, melihat hal tersebut saksi IIS Sugiarto berlari , kemudian saksi IIS Sugianto sempat terjatuh dengan posisi terduduk dan terdakwa Mansyah mengejarnya dan setelah mendekati saksi IIS Sugianto, terdakwa Mansyah langsung mengayunkan 1 (satu) bilah parang dengan gagang yang terbuat dari kayu dengan Panjang ± 30 cm kearah leher saksi IIS Sugianto , lalu saksi IIS SUGIANTO langsung menahan parang yang mengarah ke lehernya dengan menggunakan kedua tangannya , selanjutnya terdakwa menekan parang tersebut ke bagian kiri dada saksi IIS Sugianto. Kemudian saksi IIS Sugianto berhasil melepaskan diri dan berlari ke tempat karaoke Golden sedangkan terdakwa Mansyah langsung pergi dari tempat tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa Mansyah terhadap Saksi IIS Sugianto mengakibatkan  Saksi IIS Sugianto mengalami luka terbuka pada dada kirinya dengan tepi luka rata dengan kedua sudut lancip, dasar luka otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang delapan sentimeter. Pada telapak tangan kiri terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata dengan sudut kiri lancip dan sudut kanan bersambung dengan luka pada pergelangan tangan kiri, dasar luka otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang sepuluh sentimeter, pada pergelangan tangan kiri, terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata dengan sudut lancip dan sudut kanan nyambung dengan luka pada telapan tangan kiri , dasar luka otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang empat sentimeter. Pada jari manis tangan kiri , satu sentimeter diatas ujung jari manis, tangan kiri terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata dengan kedua sudut lancip, dasar luka otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang tiga sentimeter. Sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum No.397/A13/PKM-MA/XI/2023 tanggal 19 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Fadilla Ummaiya Dokter Pemeriksa PUSKESMAS PERAWATAN MUARA AMAN. Dengan kesimpulan : Pada korban laki-laki berusia sekitar tiga puluh delapan tahun ini, ditemukan luka-luka terbuka yang disebabkan oleh kekerasan tajam.korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Lebong untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut dikarenakan fasilitas medis di puskesmas Muara Aman tidak memadai.------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------ 
    
SUBSIDAIR
    
-------Bahwa ia terdakwa MANSYAH Als MANSYAH Bin SALDIN pada hari Senin Tanggal 18 September 2023 Sekira Pukul 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Pinggir Jalan Raya Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan  terhadap Saksi IIS Sugianto Als IIS Bin Sudirman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------- 

-----Bahwa Terdakwa MANSYAH Als MANSYAH Bin SALDIN terlibat percekcokan mulut dengan Saksi Vevi Levantri Als Vevi pada hari senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib di pinggir jalan raya yang terletak di Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, lalu datang Saksi IIS Sugianto Als IIS mendekati terdakwa Mansyah dan Saksi Vevi sambil bertanya “ Kenapa “ lalu Terdakwa Mansyah menjawab “ Ini masalah Anak saya Sakit “ , kemudian saksi Vevi menjawab “ Tidak “ , kemudian Saksi IIS Sugianto berlalu pergi menuju ke tempat Karaoke Golden yang terletak di kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong,namun Terdakwa Mansyah memanggil saksi IIS Sugiarto dan mengajak berkelahi, kemudian Saksi IIS Sugiarto melempar batu yang ada dipinggir jalan tersebut ke arah terdakwa Mansyah dan langsung terdakwa Mansyah membalasnya dengan melempar batu ke arah saksi IIS Sugiarto, setelah itu terdakwa Mansyah mengeluarkan 1 (satu) bilah parang dengan gagang yang terbuat dari kayu dengan Panjang ± 30 cm dari sarung parang yang terbuat dari kayu, sedangkan saksi IIS Sugiarto berlari untuk menghindar namun Terdakwa Mansyah tetap mengejar saksi IIS Sugianto , saat saksi IIS Sugianto terjatuh dengan posisi terduduk di sekitar pinggir jalan lalu datang terdakwa Mansyah mendekati atau menghampiri saksi IIS Sugianto , kemudian terdakwa Mansyah langsung mengayunkan 1 (satu) bilah parang dengan gagang yang terbuat dari kayu dengan Panjang ± 30 cm dari sarung parang yang terbuat dari kayu ke arah ke bagian leher saksi IIS Sugianto , kemudian saksi IIS Sugianto langsung menahan parang tersebut dengan kedua tangannya. Selanjutnya terdakwa Mansyah menekan parang tersebut  ke bagian kiri dada saksi IIS Sugianto. Kemudian saksi IIS Sugianto berhasil melepaskan diri dan berlari ke arah tempat karaoke Golden sedangkan terdakwa Mansyah langsung pergi dari tempat tersebut------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.397/A13/PKM-MA/XI/2023 tanggal 19 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Fadilla Ummaiya Dokter Pemeriksa PUSKESMAS PERAWATAN MUARA AMAN diperoleh hasil pemeriksaan bahwa  Saksi IIS Sugianto pada dada kirinya mengalami luka terbuka dengan tepi luka rata dengan kedua sudut lancip, dasar luka otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang delapan sentimeter. Pada telapak tangan kiri terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata dengan sudut kiri lancip dan sudut kanan bersambung dengan luka pada pergelangan tangan kiri, dasar luka otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang sepuluh sentimeter, pada pergelangan tangan kiri, terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata dengan sudut lancip dan sudut kanan bersambung dengan luka pada telapan tangan kiri , dasar luka otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang empat sentimeter.Pada jari manis tangan kiri , satu sentimeter diatas ujung jari manis, tangan kiri terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata dengan kedua sudut lancip, dasar luka otot dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang tiga sentimeter. Kesimpulan : Pada korban laki-laki berusia sekitar tiga puluh delapan tahun ini, ditemukan luka-luka terbuka yang disebabkan oleh kekerasan tajam. Dikarenakan fasilitas medis di puskesmas Muara Aman tidak memadai, selanjutnya korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Lebong untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.---------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya