Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2025/PN Tub 1.JAZAU ELVI HASANI, S.H.
2.HERI ANTONI, S.H.
DARTI Als DAR Binti WAGIMAN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2025/PN Tub
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB- 1820/L.7.17/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAZAU ELVI HASANI, S.H.
2HERI ANTONI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARTI Als DAR Binti WAGIMAN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa DARTI Als DAR Binti WAGIMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa melakukan penganiayaan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa sedang berbelanja di warung manisan milik saksi LORA, lalu terdakwa hendak masuk kedalam warung ketika itu saksi korban MELDA WATI sedang jongkok di jalan masuk warung, kemudian Terdakwa DARTI Als DAR langsung menendang pinggang kiri saksi hingga terjatuh dan kemudian Terdakwa DARTI Als DAR melangkahi badan saksi, kemudian saksi berdiri dan menghadap kepada Terdakwa DARTI Als DAR sambil bertanya ”mengapa kau nendang dan melangkahi aku ?”, dan terdakwa DARTI Als DAR menjawab ”aku mau lewat kau dijalan”, setelah itu terdakwa mengambil pisau cutter yang berada di meja kasir dengan tangan kiri terdakwa lalu terdakwa DARTI Als DAR mengayunkan tangan kiri terdakwa kearah saksi MELDA WATI dan dan menyayat wajah saksi MELDA WATI dengan  menggunakan 1 (satu) buah pisau cutter yang berwarna merah sehingga mengenai wajah saksi korban MELDA WATI kemudian terdakwa DARTI Als DAR terus mengayunkan pisau cutter yang dipegangnya tersebut kearah saksi dan saat itu juga lengan kanan saksi terkena sayatan, kemudian saksi MELDA WATI berhasil memegang untuk menahan tangan terdakwa DARTI Als DAR yang memegang pisau cutter, ketika itu tangan terdakwa DARTI Als DAR yang satu lagi menjambak rambut dan kemudian meremas lengan kiri saksi MELDA WATI. Kemudian terdakwa melihat darah keluar dari wajah saksi MELDA WATI.
  • Dikarenakan mendengar keributan tersebut, tak lama kemudian datang saksi LORA ANJELES Als LORA Binti VEREN AMIDO, saksi PATIA YUNI Binti SAIPUL (Alm) dan saksi BOY SANDI Bin REPIYANTO datang untuk melerai keributan antara terdakwa dan saksi MELDA WATI. Pada saat itu saksi LORA ANJELES Als LORA Binti VEREN AMIDO ikut membantu saksi MELDA WATI menahan tangan Terdakwa DARTI Als DAR yang saat itu masih memegang pisau cutter dan terus mencoba mengarahkan pisau tersebut ke arah saksi MELDA WATI lalu saksi BOY SANDI Bin REPIYANTO ikut datang melerai dengan cara ikut membantu menahan tangan Terdakwa DARTI Als DAR. Kemudian saksi LORA ANJELES Als LORA berhasil mengambil pisau cutter yang dipegang oleh terdakwa DARTI. Setelah kejadian tersebut saksi MELDA WATI dibawa ke Rumah Sakit agar mendapatkan pengobatan lebih lanjut sedangkan terdakwa diajak oleh suami terdakwa pulang kerumah.
  • Bahwa saksi menjelaskan Setelah penganiayaan tersebut saksi mengalami luka robek dibagian wajah (atas bibir) dengan 4 jahitan, luka gores di dekat hidung dan luka gores di lengan kanan, luka memar di lengan kiri dan kepala terasa sakit.
  • Bahwa saksi menjelaskan Akibat luka yang dialaminya, saksi belum dapat melakukan aktivitas sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa DARTI Als DAR Binti WAGIMAN (Alm) saksi korban MELDA WATI Als MEL Binti RIDWANTO (Alm) mengalami luka-luka berdasarkan hasil Visum Et Repertum a.n MELDA WATI No. RH 536/VER/VII/2025, No. RM 05 23 75 tanggal 3 Juli 2025 yang di keluarkan oleh RSUD Lebong yang diperiksa dan ditanda tangani dengan sumpah jabatan oleh dr. Rahmawati. M.Ked For SP FM dengan hasil pemeriksaan tubuh didapatkan:

Kepala

:

Pada perabaan ditemukan nyeri pada kepala.

Hidung

:

Ditemukan luka sayatan dimulai dari hidung sebelah kanan memanjang diatas bibir panjang tiga koma tujuh, lebar nol koma nol satu, tepat di pinggir hidung sebelah kanan.

Mulut

:

Ditemukan luka sayatan diatas bibir kanan panjang dua centimeter, lebar nol koma tiga centimeter, kedalaman nol koma satu centimeter, jarak dari garis tengah tubuh tiga centimeter, jarak dari sudut bibir kanan satu centimeter.

Garis batas luka bentuknya teratur, tepi rata, kedua sudutnya runcing, dasar luka terdiri atas jaringan otot, tidak terdapat jembatan jaringan.

Anggota Gerak atas

:

Ditemukan luka sayatan lanjutan pada lengan bawah kanan sebelah luar panjang lima centimeter, lebar nol koma nol satu, jarak dari siku tiga centimeter, jarak dari pergelangan tangan. kanan delapan centimeter, berwarna kemerahan.

 

 

Ditemukan luka memar dilengan atas kiri bagian dalam panjang tiga centimeter, lebar dua centimeter, jarak dari puncak bahu enam belas centimeter, jarak dari lipat siku tujuh centimeter.

 

 

 

 

 

 

 

Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan ditemukan perabaan ditemukan nyeri pada kepala, ditemukan luka sayatan dimulai dari hidung memanjang diatas bibir, ditemukan luka sayatan diatas bibir Kanan, ditemukan luka sayatan lanjutan pada lengan bawah kanan sebelah luar, ditemukan ditemukan luka memar dilengan atas kiri bagian dalam akibat trauma tajam, tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari, membutuhkan waktu istirahat selama tujuh hari, pengobatan lanjutan.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya