Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.Sus/2024/PN Tub | 1.Denny Reynold Octavianus, SH.,MH 2.KHUSNUL KHOLIFAH, S.H. 3.Agrin Nico Reval, S.H. |
Risky Wahyudi Als Risky Bin Ngadiman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jan. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.Sus/2024/PN Tub | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jan. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-142/L.7.17/ENZ.2/01/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Primair --- Bahwa terdakwa Risky Wahyudi Als Risky Bin Ngadiman pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar pukul 20.00 Wib, atau pada bulan November 2023, atau pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Desa Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei telah melakukan, “percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair --- Bahwa terdakwa Risky Wahyudi Als Risky Bin Ngadiman pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar pukul 23.00 Wib, atau pada bulan November 2023, atau pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di sebuah tempat karoke yang berada di Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei telah melakukan, “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |