Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Tub 1.Denny Reynold Octavianus, SH.,MH
2.KHUSNUL KHOLIFAH, S.H.
3.Agrin Nico Reval, S.H.
Risky Wahyudi Als Risky Bin Ngadiman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Tub
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-142/L.7.17/ENZ.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Denny Reynold Octavianus, SH.,MH
2KHUSNUL KHOLIFAH, S.H.
3Agrin Nico Reval, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Risky Wahyudi Als Risky Bin Ngadiman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG IRAWANRisky Wahyudi Als Risky Bin Ngadiman
Anak Korban
Dakwaan

Primair

--- Bahwa terdakwa Risky Wahyudi Als Risky Bin Ngadiman pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar pukul 20.00 Wib, atau pada bulan November 2023, atau pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Desa Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei telah melakukan, “percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan IPerbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula terdakwa menghubungi Saudara Reno (dalam pencarian orang) melalui chat messenger menanyakan, “ada ganja tidak” kemudian Saudara Reno menjawab, “ada mana duitnyo” dan dijawab oleh terdakwa, “ado”. Kemudian terdakwa bertemu dengan Saudara Reno di kantor camat Lebong Utara selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Saudara Reno pergi menuju Desa Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong disana keduanya bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Saudara Reno memberikan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada orang tersebut untuk pembelian ganja dan terdakwa bersama-sama dengan Saudara Reno mendapatkan 1 (satu) paket ganja dari orang tersebut;
  • Bahwa setelah mendapatkan ganja terdakwa bersama-sama dengan Saudara Reno pergi menuju sebuah jembatan untuk membagi ganja yang telah didapatkan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balai POM Bengkulu nomor R-PP.01.01.7A.7A1.11.23.419 tanggal 14 November 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Balai POM Bengkulu Yogi Abaso Mataram,S.Si.Aptl dengan kesimpulan bahwa sampel atas nama terdakwa adalah positif ganja;
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I adalah tanpa dilengkapi surat ijin dari instansi yang berwenang lainnya.

 

------ Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

--- Bahwa terdakwa Risky Wahyudi Als Risky Bin Ngadiman pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar pukul 23.00 Wib, atau pada bulan November 2023, atau pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di sebuah tempat karoke yang berada di Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei telah melakukan, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam,  memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanamanPerbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula ketika Saksi Ade Purna Irawan Bin H.Timang dan Saksi  Bima Darma Yuda Bin Yoze Rizal (Keduanya merupakan anggota Sat Narkoba Polres Lebong) mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu;
  • Kemudian kedua saksi langsung menuju lokasi tersebut sesampainya dilokasi tepatnya di Golden Karaoke kedua saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan juga dilakukan penggeledahan sehingga di temukan 2 (dua) paket narkotika yang berada didalam kantong celana sebelah kanan yang di kenakan oleh terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balai POM Bengkulu nomor R-PP.01.01.7A.7A1.11.23.419 tanggal 14 November 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Balai POM Bengkulu Yogi Abaso Mataram,S.Si.Aptl dengan kesimpulan bahwa sampel atas nama terdakwa adalah positif ganja;
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang menanam,  memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman adalah tanpa dilengkapi surat ijin dari instansi yang berwenang lainnya.

 

------ Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya