Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2024/PN Tub 1.KHUSNUL KHOLIFAH, S.H.
2.Jelita Sari,S.H
3.Agrin Nico Reval, S.H.
Suhanda Feri Oki Bin Sution Ansori Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Tub
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-137/L.7.17/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KHUSNUL KHOLIFAH, S.H.
2Jelita Sari,S.H
3Agrin Nico Reval, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suhanda Feri Oki Bin Sution Ansori[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:
--------- Bahwa terdakwa SUHANDA FERI OKI Bin SUTION ANSORI pada Minggu tanggal 10 September 2023 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan September atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Kabupaten Empat Lawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat, bahwa berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana Sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kabupaten Lebong, maka Pengadilan Negeri tubei berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

•    Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 07.00 wib, Terdakwa pergi  dari Kab Lebong menuju ke Kabupaten Empat Lawang  untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika Gol 1 jenis tanaman Ganja kepada salah seorang yang bernama DODI (DPO), sekira pukul 10.00 wib Terdakwa sampai di dekat Gapura yang bertuliskan ‘’selama datang di Desa Lintang’’ tersebut, dan terdakwa menunggu di dekat gapura tersebut, tidak berapa lama kemudian datanglah seseorang yang tidak dikenal dan langsung bertanya kepada Terdakwa siapa yang sedang Terdakwa cari, lalu Terdakwa menjawab ‘’saya mencari DODI (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Ganja’’ dan dijawab oleh orang tersebut ‘’tunggu dulu saya panggilkan DODI’’, lalu sekira jam 12.00 wib saudara DODI (DPO) datang menemui Terdakwa dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika Gol 1 bentuk tanaman jenis Ganja, lalu Terdakwa memberikan uang sebesar  Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saudara DODI (DPO)yang mana uang tersebut Terdakwa dapat dari hasil kerjanya di Bengkel.
•    Bahwa Terdakwa telah dua kali mendapatkan Narkotika Gol 1 bentuk Tanaman jenis Ganja.
•    Bahwa tujuan terdakwa membeli Narkotika Gol 1 bentuk Tanaman jenis Ganja adalah untuk dikonsumsi sendiri dan dijual Kembali.
•    Bahwa terdakwa telah menjual (1) satu paket Narkotika Golongan 1 bentuk Tanaman jenis ganja kepada ZAFA (DPO) dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
•    Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No.086/10705.00/2023 pada Kamis tanggal 14 September 2023 pada Terdakwa SUHANDA FERI OKI Bin SUTION ANSORI telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Gol I bentuk tanaman Jenis Ganja dengan hasil penimbangan adalah berat bersih 3,53 gram, disisihkan untuk uji balai  Pom : 0,5 gram, sisa barang bukti : 3,03 gram.
•    Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian Barang Bukti pada Terdakwa SUHANDA FERI OKI Bin SUTION ANSORI dari balai BPOM bengkulu nomor :23.089.11.16.05.0300 tanggal  18 September 2023 dengan kesimpulan sampel positif (+) Ganja dan termasuk Narkotika Gol I Nomor Urut 8 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
•    Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada Terdakwa SUHANDA FERI OKI Bin SUTION ANSORI hari Kamis tanggal 14 September 2023, telah melakukan penyisihan barang Bukti dengan berat bersih 3,53 gram, disisihkan untuk uji balai  Pom : 0,5 gram, sisa barang bukti : 3,03 gram.
•    Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau tanpa dilengkapi surat-surat ataupun dokumen-dokumen resmi untuk menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Tanaman Ganja tersebut. 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

Atau
KEDUA:
--------- Bahwa terdakwa SUHANDA FERI OKI Bin SUTION ANSORI pada Selasa tanggal 12  September 2023 sekira jam 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan September atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jembatan Desa Kampung Muara Aman KecamatanLebong Utara KabupatenLebong, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------- 

•    Bahwa berawal dari Anggota Kepolisian Polres Lebong yang mendapatkan informasi bahwa di Desa Kampung Muara Aman KecamatanLebong Utara KabupatenLebong sering terjadi tindak pidana narkotika jenis ganja, sehingga pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira jam 20.30 wib anggota Polisi  Satresnarkoba Polres Lebong yakni saksi Ade Purna Irawan dan saksi Bima Darma Yuda Bin Yoze Rizal menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penggerebekan terhadap orang yang dicurigai yakni Terdakwa SUHANDA FERI OKI Bin SUTION ANSORI yang sedang duduk di pinggiran jembatan yang berada di Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong lalu 2 (dua) orang  Anggota Polisi  Satresnarkoba Polres Lebong tersebut mendatangi terdakwa namun terdakwa yang mengetahui kedatangan 2 (dua) orang tersebut adalah anggota kepolisian sehingga terdakwa langsung membuang 1 (satu) paket Narkotika Golongan 1 Jenis Tanaman Ganja pada saat itu juga lalu saksi Ade dan saksi Bima ketika sampai ditempat kejadian langsung mengamankan barang bukti yang sempat dibuang oleh terdakwa dibawah jembatan tadi yakni berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan 1 Jenis Tanaman Ganja lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa SUHANDA FERI OKI dan disaksikan oleh saksi Andi Gustian. kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
•    Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No.086/10705.00/2023 pada Kamis tanggal 14 September 2023 pada Terdakwa SUHANDA FERI OKI Bin SUTION ANSORI telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis tanaman Ganja dengan hasil penimbangan adalah berat bersih 3,53 gram, disisihkan untuk uji balai  Pom : 0,5 gram, sisa barang bukti : 3,03 gram.
•    Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian Barang Bukti pada Terdakwa SUHANDA FERI OKI Bin SUTION ANSORI dari balai BPOM bengkulu nomor :23.089.11.16.05.0300 tanggal  18 September 2023 dengan kesimpulan sampel positif (+) Ganja dan termasuk Narkotika Gol I Nomor Urut 8 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
•    Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada Terdakwa SUHANDA FERI OKI Bin SUTION ANSORI hari Kamis tanggal 14 September 2023, telah melakukan penyisihan barang Bukti dengan berat bersih 3,53 gram, disisihkan untuk uji balai  Pom : 0,5 gram, sisa barang bukti : 3,03 gram.
•    Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau tanpa dilengkapi surat-surat ataupun dokumen-dokumen resmi untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut. 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1)  Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya