Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2025/PN Tub 1.HERI ANTONI, S.H.
2.JAZAU ELVI HASANI, S.H.
Alam Sri Bin Matnur.alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2025/PN Tub
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2070/L.7.17/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERI ANTONI, S.H.
2JAZAU ELVI HASANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Alam Sri Bin Matnur.alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----------Bahwa terdakwa ALAM SRI Bin MATNUR (alm) pada hari Sabtu tanggal 28 Juni  2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, Bertempat di salah satu rumah di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara atau rangkaian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa ALAM SRI bin MATNUR (alm) yang sedang berada di Riau/Pekan baru pada tanggal 20 Juni 2025 , saat itu Terdakwa ditelepon Saksi YOGI yang sedang berada di Kabupaten Lebong , saat itu saksi YOGI mengatakan kepada terdakwa “ Kalau pulang ke lebong bawa oleh-oleh berupa Narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menjawab “ nanti dilebong saya kabari “
  • Selanjutnya Terdakwa Pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 17.30 WIB sedang berada di Rumahnya yang terletak di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong , saat itu Terdakwa mendengar ada seseorang yang mengetuk pintu rumah Terdakwa di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, Lalu Saksi MEGA membuka pintu, saat Saksi MEGA membuka pintu terdengar suara Saksi YOGI mencari Terdakwa, lalu Terdakwa berkata dari  balik tirai hordeng dengan mengatakan “kenapa?” lalu saksi Yogi menjawab “ini duit kemaren kak” (ini uang kemarin Kak) , setelah itu Saksi YOGI melemparkan Uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  melalui bawah tirai hordeng, setelah itu Terdakwa memerintahkan Saksi MEGA untuk mengambil uang tersebut dan disimpan Saksi MEGA ke dalam kamar tidur , lalu terdakwa segera atau secara cepat melemparkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis sabu dari bawah hordeng ke Saksi YOGI. Selanjutnya Saksi Yogi pergi dari rumah terdakwa
  • Bahwa Saksi Yogi sekira pukul 18.39 Wib sedang mengkonsumsi atau menggunakan Narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya yang terletak di Desa Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong , secara mendadak datang Anggota Kepolisian Polres Lebong melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Yogi dan dalam rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dan 1 (satu) buah Bong alat untuk menghisab sabu, saat itu saksi mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa barang Narkotika jenis sabu diperoleh dari Terdakwa Alam Sri , Kemudian Saksi YOGI beserta 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dan 1 (satu) buah Bong alat untuk menghisab sabu diamankan dan dibawa oleh Anggota Kepolisian Polres Lebong menuju rumah terdakwa Alam Sri.
  • Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib saat terdakwa sedang menonton Televisi diruang tengah rumahnya yang terletak di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong , secara mendadak datang saksi Randi Putra Samudra dan Saksi M.Aditya Cahyo bersama Team Resnarkoba Polres Lebong ke rumah terdakwa tersebut, Kemudian Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Lebong untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis sabu dalam bong kaca dilakukan Penimbangan di Kantor Pengadaian Kabupaten Lebong dan berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor:  09/10705.00/2025, Tanggal 30 Juni  2025 yang ditanda tangani oleh Tasya Dwi Putri selaku yang melakukan penimbangan dan Rahmad Saleh Rizkon Efendi selaku Pengelola Unit diperoleh hasil penimbangan bahwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis sabu dalam bong kaca  berat bersih keseluruhan : 0.04 Gram , keterangan disihkan ke BPOM Bengkulu untuk Uji Lab seberat : 0,04 Gram Sisa Barang Bukti : 0,00 Gram.
  • Bahwa Sampel seberat : 0,04 Gram dilakukan Pengujian di Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Bengkulu dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.089.K.05.16.25.0230 tanggal 1 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Zul Amri , S.Si,Apt,M.Kes diperoleh hasil pengujian dengan kesimpulan : Sampel Positif METHAMPHETAMINE (Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009)
  • Bahwa Terdakwa ALAM SRI bin MATNUR (alm) tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk menjual, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu 1 (satu) paket METHAMFETAMIN (Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009) ke Saksi YOGI Bin DARMAWAN dengan harga sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

 

----------Bahwa Perbuatan Terdakwa ALAM SRI Bin MATNUR (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

----------Bahwa terdakwa ALAM SRI Bin MATNUR (alm) pada hari Sabtu tanggal 28 Juni2025 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, Bertempat dirumahnya yang terletak di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara atau rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa Pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 17.30 WIB sedang berada di Rumahnya yang terletak di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong , saat itu Terdakwa mendengar ada seseorang yang mengetuk pintu rumah Terdakwa di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, Lalu Saksi MEGA membuka pintu, saat Saksi MEGA membuka pintu terdengar suara Saksi YOGI mencari Terdakwa, lalu Terdakwa berkata dari  balik tirai hordeng dengan mengatakan “kenapa?” lalu saksi Yogi menjawab “ini duit kemaren kak” (ini uang kemarin Kak) , setelah itu Saksi YOGI melemparkan Uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  melalui bawah tirai hordeng, setelah itu Terdakwa memerintahkan Saksi MEGA untuk mengambil uang tersebut dan disimpan Saksi MEGA ke dalam kamar tidur , lalu terdakwa segera atau secara cepat melemparkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis sabu dari bawah hordeng ke Saksi YOGI. Selanjutnya Saksi Yogi pergi dari rumah terdakwa
  • Bahwa Saksi Yogi sekira pukul 18.39 Wib sedang mengkonsumsi atau menggunakan Narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya yang terletak di Desa Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong , secara mendadak datang Anggota Kepolisian Polres Lebong melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Yogi dan dalam rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dan 1 (satu) buah Bong alat untuk menghisab sabu, saat itu saksi mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa barang Narkotika jenis sabu diperoleh dari Terdakwa Alam Sri , Kemudian Saksi YOGI beserta 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dan 1 (satu) buah Bong alat untuk menghisab sabu diamankan dan dibawa oleh Anggota Kepolisian Polres Lebong menuju rumah terdakwa Alam Sri.
  • Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib saat terdakwa sedang menonton Televisi diruang tengah rumahnya yang terletak di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong , secara mendadak datang saksi Randi Putra Samudra dan Saksi M.Aditya Cahyo bersama Team Resnarkoba Polres Lebong ke rumah terdakwa tersebut, Kemudian Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Lebong untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis sabu dalam bong kaca dilakukan Penimbangan di Kantor Pengadaian Kabupaten Lebong dan berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN Nomor:  09/10705.00/2025, Tanggal 30 Juni  2025 yang ditanda tangani oleh Tasya Dwi Putri selaku yang melakukan penimbangan dan Rahmad Saleh Rizkon Efendi selaku Pengelola Unit diperoleh hasil penimbangan bahwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis sabu dalam bong kaca  berat bersih keseluruhan : 0.04 Gram , keterangan disihkan ke BPOM Bengkulu untuk Uji Lab seberat : 0,04 Gram Sisa Barang Bukti : 0,00 Gram.
  • Bahwa Sampel seberat : 0,04 Gram dilakukan Pengujian di Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Bengkulu dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.089.K.05.16.25.0230 tanggal 1 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Zul Amri , S.Si,Apt,M.Kes diperoleh hasil pengujian dengan kesimpulan : Sampel Positif METHAMPHETAMINE (Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009)
  • Bahwa Terdakwa ALAM SRI bin MATNUR (alm) tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu 1 (satu) paket METHAMFETAMIN (Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009) yang telah dijual atau diserahkan ke Saksi YOGI Bin DARMAWAN dengan harga sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

 

 

----------Bahwa Perbuatan Terdakwa ALAM SRI bin MATNUR (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya