Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2021/PN Tub H Ismail Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2021/PN Tub
Tanggal Surat Rabu, 18 Agu. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H Ismail
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menyatakan sah perbaikan nama pemohon dan tahun kelahiran yang  terdapat pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 1707-LT-31082016-0006 atas nama Ismail yang  diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong pada tanggal 31 Agustus 2016 yaitu nama Pemohon sesuai yang  tertulis di Akta Kelahiran nama Pemohon Ismail lahir 11 Maret 1978 patut diperbaiki menjadi Burman dan Tanggal Lahir 14 Maret 1976 yang sesuai tertulis di Ijazah pemohon nomor 655/R.SMP/SR.33/92
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai perbaikan Akta Kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong untuk dicatat pada register yang  disediakan untuk itu dan dilakukan perbaikan pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut
  4. Memerintahkan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong  untuk mencatatatkan perbaikan tersebut dalam buku register yang  telah disediakan untuk itu dan dilakukan perbaikan pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut
  5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak