Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa HERI NOPRIZAL Bin UDIN BAHAR pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari lupa bulan Februari 2025 terdakwa bersama mantan istri terdakwa Saksi JUWITA ARIANTI Alias JUWITA Binti JAILANI terjadi keributan lalu bersepakat agar terdakwa tinggal dirumah orang tua terdakwa sedangkan mantan istri terdakwa Saksi JUWITA ARIYANI tinggal bersama dengan anak korban yang mana merupakan anak kandung terdakwa yang bernama LANGIT CAHAYA ANGKASA agar tinggal di Desa Sukabumi Kec. Lebong Sakti Kab. Lebong.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025, sekira Pukul 19.30 Wib terdakwa mendatangi rumah kontrakan saksi JUWITA ARYANI yang beralamat di Desa Suka Bumi Kec. Lebong Sakti, Kab.Lebong, Kemudian pada saat malam itu terdakwa berkata kepada saksi JUWITA ’’KITO BALIK LAGI MIKIR ANAK’’ dan saksi JUWITA menjawab ’’BELUM BISA AKU LAH CAPEK NIAN MIKIR RUMAH TANGGA INI, PERGILAH DULU DARI SINI, KARENA ADA LEO DIRUMAH’’ Kemudian terdakwa hanya diam saja. Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025, sekira Pukul 07.30 WIB saksi JUWITA pergi bekerja dan sampai malam saksi JUWITA tidak berani pulang dikarenakan ada terdakwa dirumah kontrakannya. Kemudian pada Pukul 21.00 WIB saksi JUWITA diberitahu oleh orang tuanya bahwa Anak korban LANGIT sudah diantar terdakwa kerumah orang tua saksi JUWITA. Selanjutnya saksi JUWITA mengajak Korban LANGIT untuk pulang kerumah korntrakannya, setibanya dikontrakan tersebut ternyata terdakwa belum pulang dan terdakwa bertanya kepada saksi JUWITA ’’KAU DARI MANO’’ saksi JUWITA jawab ’’DARI RUMAH EMAK’’ dan terdakwa menjawab ’’AKU KESITU NGAPO IDAK ADO’’ dan saksi JUWITA menjawab ’’AKU TIDUR DIRUMAH AYUK’’ dan terdakwa menjawab ’’NGAPO KAU IDAK ENDAK BALIK, APO KAU ADO CALON LAIN’’ dan saksi JUWITA jawab ’’IDAK, LAH CAPEK AKU BERUMAH TANGGA NIH, PERGILAH KAU DULU, KARENA DIRUMAH ADO LEO’’ dan dijawab terdakwa ’’IYO AKU PERGI DUO BULAN YO’’ dan saksi JUWITA menjawab ’’IDAK DUO BULAN, DUO TAHUN AJO SEKALIAN’’ dan setelah itu tidur.
- Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025, Sekira Pukul 10.00 Wib kemudian terdakwa kembali mengajak saksi JUWITA untuk Rujuk dengan berkata ’’MASIH BISA IDAK KITO BALIK LAGI’’ dan saksi JUWITA menjawab ’’LAH PENING NIAN AKU, LAH MALU AKU SAMO RUMAH TANGGA KITO RIBUT TERUS, ORANG TUO AKU LAH MARAH DAN ANAK-ANAK JUGO LAH MARAH, DEMI RUMAH TANGGA KITO AMAN LEBIH BAIK KITO PERGI PINDAH KETEMPAT LAIN BERTIGA DENGAN LANGIT’’ dan terdakwa menjawab ’’KEMANO KITO’’ dan saksi JUWITA menjawab ’’IDAK TAHU, TERSERAH KAMU’’. Kemudian pada pukul 20.30 WIB terjadi mediasi antara Saksi JUWITA dengan terdakwa HERI NOPRIZAL di kontrakan Saksi JUWITA yang beralamat Desa Suka Bumi Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong yang mana disana disaksikan bersama Sekdes Sukabumi Saksi MEDI SUPRIYADI Kepala Dusun I Desa Sukabumi, Saksi EFIT SURYAWAN dan BABINSA setempat serta anak Saksi LEONARDO ALEXANDER JE yang akhirnya dibuat Surat Perjanjian yang disepakati bahwa terdakwa bersedia untuk tidak bermalam lagi dikontrakan Saksi JUWITA untuk bermalam dikarenakan sudah bercerai secara hukum dan agama. Namun terdakwa diperbolehkan mengunjungi dan membawa anak korban LANGIT satu minggu sekali dan terdakwa berjanji tidak akan melakukan pemaksaan dan pengancaman kepada saksi JUWITA dan apabila di ingkari terdakwa akan dituntut secara hukum.
- Setelah itu terdakwa pergi dari kontrakan tersebut dan kembali kerumah orang tua terdakwa di Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong setelah itu terdakwa menangis dan kecewa dengan Saksi JUWITA karena Saksi JUWITA tidak mau rujuk dengan terdakwa dan akhirnya saat malam itulah timbullah niat terdakwa untuk melakukan pembunuhan terhadap anak kandung terdakwa yaitu anak Korban LANGIT CAHAYA ANGKASA selanjutnya terdakwa menulis surat yang berisi curahan hati terdakwa dalam surat sebanyak 7 (tujuh) lembar hingga sampai memasuki hari kamis tanggal 27 Maret 2025 dini hari kemudian sekira pukul 03.30 WIB terdakwa tertidur dan sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa terbangun dari tidurnya lalu terdakwa mencari 1 (satu) bilah parang dengan gagang kayu dan bersarung kayu dengan panjang besi sekira 31 (tiga puluh satu) centimeter dan panjang gagang yang terbuat dari kayu sekira 14 (empat belas) centimeter milik terdakwa yang berada di dapur lalu terdakwa mengasah parang tersebut agar lebih tajam kemudian sekira pukul 09.00 WIB terdakwa HERI NOPRIZAL menghubungi saksi JUWITA melalui Media Sosial Facebook dengan berkata “AKU NDAK KETEMU LANGIT HARIKO BOLEH DAK, AKU NDAK KETEMU NGAJAK MAIN” saksi JUWITA menjawab “KAN KEMARIN SUDAH PERJANJIAN SATU KALI SEMINGGU, KAN BARU SUDAH KETEMU KEMARIN” lalu terdakwa berkata “KAU JANGAN CARI MASALAH, KITO LAH SUDAH DAMAI, AKU CUMAN NDAK NGAJAK MAIN NYO AJO” Saksi JUWITA menjawab “IYO SUDAHLAH JEMPUTLAH, KAU JAGO BAIK-BAIK YO, JANGAN KAU APO APO KAN” terdakwa menjawab “AKU INI BAPAKNYO” saksi JUWITA menjawab “JEMPUTLAH KERUMAH, KELAK ANTAR LAGI” saat itu terdakwa mengatakan kepada Saksi JUWITA kalau terdakwa ingin menjemput anak korban dirumah Saksi JUWITA untuk mengajak main” dan Saksi JUWITA menjawab ”JEMPUTLAH” lalu sekira pukul 09.30 WIB terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda BLADE warna kuning dengan Nopol BD 3080 EV. Noka MH1JBH112CK277319 dan Nosin JBH1E1270868 milik saksi DILA AFRIANI untuk menjemput anak korban LANGIT dirumah kontrakan Saksi JUWITA lalu setelah sampai dikontrakan tersebut terdakwa bertemu anak korban saat itu terdakwa mengatakan kepada anak korban “ MAIN IKUT AYAH LAH” anak korban menjawab” SAYA TIDAK MAU, MAMA HARUS IKUT” kemudian Saksi JUWITA mengatakan kepada korban” IKUTLAH NANTI MANDI DISUNGAI MAIN SAMA TETEH” anak korban menjawab” AYOLAH” kemudian terdakwa membonceng anak korban kerumah orang tua terdakwa di Kelurahan Mubai Kecamatan lebong selatan Kabupaten Lebong, setelah sampai dirumah lalu terdakwa menyuruh anak korban main di teras rumah sedangkan terdakwa mengambil 1 (satu) buah tali beronang warna putih dan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah parang dengan gagang kayu dan bersarung kayu dengan panjang besi sekira 31 (tiga puluh satu) centimeter dan panjang gagang yang terbuat dari kayu sekira 14 (empat belas) centimeter yang telah terdakwa siapkan sebelumnya lalu terdakwa masuk ke dalam kamar tidurnya dan melubangi plafon kamarnya lalu memasang 1 (satu) buah tali beronang diatas plafon kamar tidurnya dan meletakkan parang tersebut ke dalam kamar dibawah tempat tidur. Setelah itu sekira pukul 12.00 WIB anak korban masuk kedalam kamar sambil mengatakan “PAPA LAGI NGAPAIN” terdakwa menjawab” KITA BOBOK SAJA” lalu terdakwa mengendong anak korban tersebut dan meletakannya di atas kasur tempat tidur dengan posisi korban terlentang lalu terdakwa menutup mata korban dengan menggunakan telapak tangan sebelah kiri terdakwa agar anak korban menutup matanya, saat anak korban sudah tidur dengan tenang lalu terdakwa mengambil sebilah senjata tajam berupa parang yang telah terdakwa simpan sebelumnya dibawah tempat tidur kemudian terdakwa memegang senjata tajam tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa mengarahkan parang tersebut kearah leher korban lalu terdakwa menekan dan cara menyayat leher anak korban yang mengenai pembuluh darah besar pada leher anak korban hingga mengeluarkan banyak darah dari leher anak korban kemudian terdakwa melihat anak korban kejang-kejang lalu terdakwa menunggu sekitar 30 (tiga puluh) menit sampai anak korban sudah benar-benar berhenti kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia. Setelah itu terdakwa meletakkan kembali parang dibawah ranjang tempat tidur terdakwa. Setelah anak korban meninggal dunia lalu terdakwa mengambil kain dan menggendong anak korban lalu terdakwa naik keatas jendela untuk mengantungkan leher terdakwa di tali yang telah terdakwa ikat diatas pelafon kamar terdakwa, lalu terdakwa mengaitkan tali tersebut dileher terdakwa, lalu terdakwa terjun dari pinjakan kaki terdakwa yang berada dijendela sekitar 15 (lima belas) menit kemudian terdakwa tersadarkan dan melihat tali gantungan tersebut lepas dari leher terdakwa kemudian terdakwa meletakan kembali anak korban diatas kasur dan terdakwa menutupi jenazah anak korban menggunakan selimut lalu terdakwa membersihkan darah anak korban yang ada di lantai kamar dengan menggunakan baju. Kemudian terdakwa menggganti baju dan mencuci wajah serta tangannya lalu langsung pergi dengan menggunakan motor meninggalkan Kabupaten Lebong menuju kearah Kabupaten Rejang Lebong.
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 Wib Saksi ELDA YUNITA bersama saksi DEKA YUNARA, saksi DILA APRIANI dan saksi HERU JUNIZAL sedang berada di rumah Saksi ELDA YUNITA dan waktu itu saksi DEKA menerima telepon dari saksi JUWITA (ibu kandung anak korban LANGIT) untuk menanyakan keberadaan anak korban LANGIT karena sebelumnya diajak pergi oleh terdakwa dan sekira kurang lebih setengah jam kemudian Saksi ELDA YUNITA bersama saksi DEKA YUNARA, saksi DILA APRIANI dan saksi HERU JUNIZAL menuju ke rumah terdakwa untuk mencari anak korban dan terdakwa dan sesampainya dirumah terdakwa kemudian Saksi ELDA YUNITA bersama dengan saksi DEKA YUNARA menuju kamar terdakwa sedangkan saksi DILA APRIANI dan saksi HERU JUNIZAL menuju ke kamar tidur terdakwa dan pada saat Saksi ELDA dengan saksi DEKA waktu itu langsung membuka pintu kamar terdakwa kemudian meraba selimut diatas kasur dan Saksi ELDA langsung membuka selimut dan alangkah terkejutnya saksi ELDA menemukan Anak korban LANGIT CAHAYA ANGKASA berada diatas ranjang dalam kondisi leher terluka seperti luka gorokan senjata tajam dan terdapat darah yang banyak di dekat leher anak korban dan melihat badan anak korban LANGIT sudah tidak sadarkan diri dan melihat kejadian tersebut saksi ELDA langsung memeluk badan anak korban LANGIT sambil menangis dan berteriak histeris tak lama kemudian datang saksi HERU menuju ke kamar terdakwa kemudian saksi ELDA meminta saksi HERU untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar dan waktu itu Saksi ELDA mengangkat tubuh anak korban LANGIT dan membawanya ke ruang tamu dan tidak lama kemudian warga berdatangan dan mengantar jenazah anak korban LANGIT ke RSUD Kabupaten Lebong.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : B / 02 / IV / 2025 / DOKKES, Tanggal 28 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani mengingat sumpah jabatan oleh Dokter pemeriksa Jenazah pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Polda Bengkulu dr. Marlis Tarmizi, Sp.FM., M.H. terhadap jenazah An. LANGIT CAHAYA ANGKASA Bin HERI NOPRIZAL Berdasarkan temuan-temuan yang didapat dari pemeriksaan atas jenazah disimpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, umur tiga tahun, warna kulit kuning langsat. Dari pemeriksaan luar dan dalam didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada mulut. Luka lecet pada anggota gerak atas kanan, kekerasan tajam berupa luka iris pada leher. Dan didapatkan tanda pendarahan hebat. Sebab kematian luka iris pada leher yang memutus pembuluh darah besar dileher bagian kanan dan kiri yang mengakibatkan pendarahan hebat. Perkiraan waktu kematian dua belas jam sampai dua puluh empat jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1707-LU-16112021-0001 menerangkan bahwa An. LANGIT CAHAYA ANGKASA lahir pada tanggal dua bulan November tahun dua ribu dua puluh satu (02 November 2021) dari AYAH HERI NOPRIZAL dan IBU JUWITA ARIYANTI yang ditandatangani oleh Elva Mardiana, S.IP., M.Si, Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong.
------Perbuatan terdakwa HERI NOPRIZAL Bin UDIN BAHAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa HERI NOPRIZAL Bin UDIN BAHAR pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ dengan sengaja merampas nyawa orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari lupa bulan Februari 2025 terdakwa bersama mantan istri terdakwa Saksi JUWITA ARIANTI Alias JUWITA Binti JAILANI terjadi keributan lalu bersepakat agar terdakwa tinggal dirumah orang tua terdakwa sedangkan mantan istri terdakwa Saksi JUWITA ARIYANI tinggal bersama dengan anak korban yang mana merupakan anak kandung terdakwa yang bernama LANGIT CAHAYA ANGKASA agar tinggal di Desa Sukabumi Kec. Lebong Sakti Kab. Lebong.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025, sekira Pukul 19.30 Wib terdakwa mendatangi rumah kontrakan saksi JUWITA ARYANI yang beralamat di Desa Suka Bumi Kec. Lebong Sakti, Kab.Lebong, Kemudian pada saat malam itu terdakwa berkata kepada saksi JUWITA ’’KITO BALIK LAGI MIKIR ANAK’’ dan saksi JUWITA menjawab ’’BELUM BISA AKU LAH CAPEK NIAN MIKIR RUMAH TANGGA INI, PERGILAH DULU DARI SINI, KARENA ADA LEO DIRUMAH’’ Kemudian terdakwa hanya diam saja. Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025, sekira Pukul 07.30 WIB saksi JUWITA pergi bekerja dan sampai malam saksi JUWITA tidak berani pulang dikarenakan ada terdakwa dirumah kontrakannya. Kemudian pada Pukul 21.00 WIB saksi JUWITA diberitahu oleh orang tuanya bahwa Anak korban LANGIT sudah diantar terdakwa kerumah orang tua saksi JUWITA. Selanjutnya saksi JUWITA mengajak Korban LANGIT untuk pulang kerumah korntrakannya, setibanya dikontrakan tersebut ternyata terdakwa belum pulang dan terdakwa bertanya kepada saksi JUWITA ’’KAU DARI MANO’’ saksi JUWITA jawab ’’DARI RUMAH EMAK’’ dan terdakwa menjawab ’’AKU KESITU NGAPO IDAK ADO’’ dan saksi JUWITA menjawab ’’AKU TIDUR DIRUMAH AYUK’’ dan terdakwa menjawab ’’NGAPO KAU IDAK ENDAK BALIK, APO KAU ADO CALON LAIN’’ dan saksi JUWITA jawab ’’IDAK, LAH CAPEK AKU BERUMAH TANGGA NIH, PERGILAH KAU DULU, KARENA DIRUMAH ADO LEO’’ dan dijawab terdakwa ’’IYO AKU PERGI DUO BULAN YO’’ dan saksi JUWITA menjawab ’’IDAK DUO BULAN, DUO TAHUN AJO SEKALIAN’’ dan setelah itu tidur.
- Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025, Sekira Pukul 10.00 Wib kemudian terdakwa kembali mengajak saksi JUWITA untuk Rujuk dengan berkata ’’MASIH BISA IDAK KITO BALIK LAGI’’ dan saksi JUWITA menjawab ’’LAH PENING NIAN AKU, LAH MALU AKU SAMO RUMAH TANGGA KITO RIBUT TERUS, ORANG TUO AKU LAH MARAH DAN ANAK-ANAK JUGO LAH MARAH, DEMI RUMAH TANGGA KITO AMAN LEBIH BAIK KITO PERGI PINDAH KETEMPAT LAIN BERTIGA DENGAN LANGIT’’ dan terdakwa menjawab ’’KEMANO KITO’’ dan saksi JUWITA menjawab ’’IDAK TAHU, TERSERAH KAMU’’. Kemudian pada pukul 20.30 WIB terjadi mediasi antara Saksi JUWITA dengan terdakwa HERI NOPRIZAL di kontrakan Saksi JUWITA yang beralamat Desa Suka Bumi Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong yang mana disana disaksikan bersama Sekdes Sukabumi Saksi MEDI SUPRIYADI Kepala Dusun I Desa Sukabumi, Saksi EFIT SURYAWAN dan BABINSA setempat serta anak Saksi LEONARDO ALEXANDER JE yang akhirnya dibuat Surat Perjanjian yang disepakati bahwa terdakwa bersedia untuk tidak bermalam lagi dikontrakan Saksi JUWITA untuk bermalam dikarenakan sudah bercerai secara hukum dan agama. Namun terdakwa diperbolehkan mengunjungi dan membawa anak korban LANGIT satu minggu sekali dan terdakwa berjanji tidak akan melakukan pemaksaan dan pengancaman kepada saksi JUWITA dan apabila di ingkari terdakwa akan dituntut secara hukum.
- Setelah itu terdakwa pergi dari kontrakan tersebut dan kembali kerumah orang tua terdakwa di Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong setelah itu terdakwa menangis dan kecewa dengan Saksi JUWITA karena Saksi JUWITA tidak mau rujuk dengan terdakwa dan akhirnya saat malam itulah timbullah niat terdakwa untuk melakukan pembunuhan terhadap anak kandung terdakwa yaitu anak Korban LANGIT CAHAYA ANGKASA selanjutnya terdakwa menulis surat yang berisi curahan hati terdakwa dalam surat sebanyak 7 (tujuh) lembar hingga sampai memasuki hari kamis tanggal 27 Maret 2025 dini hari kemudian sekira pukul 03.30 WIB terdakwa tertidur dan sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa terbangun dari tidurnya lalu terdakwa mencari 1 (satu) bilah parang dengan gagang kayu dan bersarung kayu dengan panjang besi sekira 31 (tiga puluh satu) centimeter dan panjang gagang yang terbuat dari kayu sekira 14 (empat belas) centimeter milik terdakwa yang berada di dapur lalu terdakwa mengasah parang tersebut agar lebih tajam kemudian sekira pukul 09.00 WIB terdakwa HERI NOPRIZAL menghubungi saksi JUWITA melalui Media Sosial Facebook dengan berkata “AKU NDAK KETEMU LANGIT HARIKO BOLEH DAK, AKU NDAK KETEMU NGAJAK MAIN” saksi JUWITA menjawab “KAN KEMARIN SUDAH PERJANJIAN SATU KALI SEMINGGU, KAN BARU SUDAH KETEMU KEMARIN” lalu terdakwa berkata “KAU JANGAN CARI MASALAH, KITO LAH SUDAH DAMAI, AKU CUMAN NDAK NGAJAK MAIN NYO AJO” Saksi JUWITA menjawab “IYO SUDAHLAH JEMPUTLAH, KAU JAGO BAIK-BAIK YO, JANGAN KAU APO APO KAN” terdakwa menjawab “AKU INI BAPAKNYO” saksi JUWITA menjawab “JEMPUTLAH KERUMAH, KELAK ANTAR LAGI” saat itu terdakwa mengatakan kepada Saksi JUWITA kalau terdakwa ingin menjemput anak korban dirumah Saksi JUWITA untuk mengajak main” dan Saksi JUWITA menjawab ”JEMPUTLAH” lalu sekira pukul 09.30 WIB terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda BLADE warna kuning dengan Nopol BD 3080 EV. Noka MH1JBH112CK277319 dan Nosin JBH1E1270868 milik saksi DILA AFRIANI untuk menjemput anak korban LANGIT dirumah kontrakan Saksi JUWITA lalu setelah sampai dikontrakan tersebut terdakwa bertemu anak korban saat itu terdakwa mengatakan kepada anak korban “ MAIN IKUT AYAH LAH” anak korban menjawab” SAYA TIDAK MAU, MAMA HARUS IKUT” kemudian Saksi JUWITA mengatakan kepada korban” IKUTLAH NANTI MANDI DISUNGAI MAIN SAMA TETEH” anak korban menjawab” AYOLAH” kemudian terdakwa membonceng anak korban kerumah orang tua terdakwa di Kelurahan Mubai Kecamatan lebong selatan Kabupaten Lebong, setelah sampai dirumah lalu terdakwa menyuruh anak korban main di teras rumah sedangkan terdakwa mengambil 1 (satu) buah tali beronang warna putih dan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah parang dengan gagang kayu dan bersarung kayu dengan panjang besi sekira 31 (tiga puluh satu) centimeter dan panjang gagang yang terbuat dari kayu sekira 14 (empat belas) centimeter yang telah terdakwa siapkan sebelumnya lalu terdakwa masuk ke dalam kamar tidurnya dan melubangi plafon kamarnya lalu memasang 1 (satu) buah tali beronang diatas plafon kamar tidurnya dan meletakkan parang tersebut ke dalam kamar dibawah tempat tidur. Setelah itu sekira pukul 12.00 WIB anak korban masuk kedalam kamar sambil mengatakan “PAPA LAGI NGAPAIN” terdakwa menjawab” KITA BOBOK SAJA” lalu terdakwa mengendong anak korban tersebut dan meletakannya di atas kasur tempat tidur dengan posisi korban terlentang lalu terdakwa menutup mata korban dengan menggunakan telapak tangan sebelah kiri terdakwa agar anak korban menutup matanya, saat anak korban sudah tidur dengan tenang lalu terdakwa mengambil sebilah senjata tajam berupa parang yang telah terdakwa simpan sebelumnya dibawah tempat tidur kemudian terdakwa memegang senjata tajam tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa mengarahkan parang tersebut kearah leher korban lalu terdakwa menekan dan cara menyayat leher anak korban yang mengenai pembuluh darah besar pada leher anak korban hingga mengeluarkan banyak darah dari leher anak korban kemudian terdakwa melihat anak korban kejang-kejang lalu terdakwa menunggu sekitar 30 (tiga puluh) menit sampai anak korban sudah benar-benar berhenti kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia. Setelah itu terdakwa meletakkan kembali parang dibawah ranjang tempat tidur terdakwa. Setelah anak korban meninggal dunia lalu terdakwa mengambil kain dan menggendong anak korban lalu terdakwa naik keatas jendela untuk mengantungkan leher terdakwa di tali yang telah terdakwa ikat diatas pelafon kamar terdakwa, lalu terdakwa mengaitkan tali tersebut dileher terdakwa, lalu terdakwa terjun dari pinjakan kaki terdakwa yang berada dijendela sekitar 15 (lima belas) menit kemudian terdakwa tersadarkan dan melihat tali gantungan tersebut lepas dari leher terdakwa kemudian terdakwa meletakan kembali anak korban diatas kasur dan terdakwa menutupi jenazah anak korban menggunakan selimut lalu terdakwa membersihkan darah anak korban yang ada di lantai kamar dengan menggunakan baju. Kemudian terdakwa menggganti baju dan mencuci wajah serta tangannya lalu langsung pergi dengan menggunakan motor meninggalkan Kabupaten Lebong menuju kearah Kabupaten Rejang Lebong.
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 Wib Saksi ELDA YUNITA bersama saksi DEKA YUNARA, saksi DILA APRIANI dan saksi HERU JUNIZAL sedang berada di rumah Saksi ELDA YUNITA dan waktu itu saksi DEKA menerima telepon dari saksi JUWITA (ibu kandung anak korban LANGIT) untuk menanyakan keberadaan anak korban LANGIT karena sebelumnya diajak pergi oleh terdakwa dan sekira kurang lebih setengah jam kemudian Saksi ELDA YUNITA bersama saksi DEKA YUNARA, saksi DILA APRIANI dan saksi HERU JUNIZAL menuju ke rumah terdakwa untuk mencari anak korban dan terdakwa dan sesampainya dirumah terdakwa kemudian Saksi ELDA YUNITA bersama dengan saksi DEKA YUNARA menuju kamar terdakwa sedangkan saksi DILA APRIANI dan saksi HERU JUNIZAL menuju ke kamar tidur terdakwa dan pada saat Saksi ELDA dengan saksi DEKA waktu itu langsung membuka pintu kamar terdakwa kemudian meraba selimut diatas kasur dan Saksi ELDA langsung membuka selimut dan alangkah terkejutnya saksi ELDA menemukan Anak korban LANGIT CAHAYA ANGKASA berada diatas ranjang dalam kondisi leher terluka seperti luka gorokan senjata tajam dan terdapat darah yang banyak di dekat leher anak korban dan melihat badan anak korban LANGIT sudah tidak sadarkan diri dan melihat kejadian tersebut saksi ELDA langsung memeluk badan anak korban LANGIT sambil menangis dan berteriak histeris tak lama kemudian datang saksi HERU menuju ke kamar terdakwa kemudian saksi ELDA meminta saksi HERU untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar dan waktu itu Saksi ELDA mengangkat tubuh anak korban LANGIT dan membawanya ke ruang tamu dan tidak lama kemudian warga berdatangan dan mengantar jenazah anak korban LANGIT ke RSUD Kabupaten Lebong.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : B / 02 / IV / 2025 / DOKKES, Tanggal 28 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani mengingat sumpah jabatan oleh Dokter pemeriksa Jenazah pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Polda Bengkulu dr. Marlis Tarmizi, Sp.FM., M.H. terhadap jenazah An. LANGIT CAHAYA ANGKASA Bin HERI NOPRIZAL Berdasarkan temuan-temuan yang didapat dari pemeriksaan atas jenazah disimpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, umur tiga tahun, warna kulit kuning langsat. Dari pemeriksaan luar dan dalam didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada mulut. Luka lecet pada anggota gerak atas kanan, kekerasan tajam berupa luka iris pada leher. Dan didapatkan tanda pendarahan hebat. Sebab kematian luka iris pada leher yang memutus pembuluh darah besar dileher bagian kanan dan kiri yang mengakibatkan pendarahan hebat. Perkiraan waktu kematian dua belas jam sampai dua puluh empat jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1707-LU-16112021-0001 menerangkan bahwa An. LANGIT CAHAYA ANGKASA lahir pada tanggal dua bulan November tahun dua ribu dua puluh satu (02 November 2021) dari AYAH HERI NOPRIZAL dan IBU JUWITA ARIYANTI yang ditandatangani oleh Elva Mardiana, S.IP., M.Si, Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong.
------Perbuatan terdakwa HERI NOPRIZAL Bin UDIN BAHAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa terdakwa HERI NOPRIZAL Bin UDIN BAHAR pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tuanya”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa berawal pada hari lupa bulan Februari 2025 terdakwa bersama mantan istri terdakwa Saksi JUWITA ARIANTI Alias JUWITA Binti JAILANI terjadi keributan lalu bersepakat agar terdakwa tinggal dirumah orang tua terdakwa sedangkan mantan istri terdakwa Saksi JUWITA ARIYANI tinggal bersama dengan anak korban yang mana merupakan anak kandung terdakwa yang bernama LANGIT CAHAYA ANGKASA agar tinggal di Desa Sukabumi Kec. Lebong Sakti Kab. Lebong.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025, sekira Pukul 19.30 Wib terdakwa mendatangi rumah kontrakan saksi JUWITA ARYANI yang beralamat di Desa Suka Bumi Kec. Lebong Sakti, Kab.Lebong, Kemudian pada saat malam itu terdakwa berkata kepada saksi JUWITA ’’KITO BALIK LAGI MIKIR ANAK’’ dan saksi JUWITA menjawab ’’BELUM BISA AKU LAH CAPEK NIAN MIKIR RUMAH TANGGA INI, PERGILAH DULU DARI SINI, KARENA ADA LEO DIRUMAH’’ Kemudian terdakwa hanya diam saja. Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025, sekira Pukul 07.30 WIB saksi JUWITA pergi bekerja dan sampai malam saksi JUWITA tidak berani pulang dikarenakan ada terdakwa dirumah kontrakannya. Kemudian pada Pukul 21.00 WIB saksi JUWITA diberitahu oleh orang tuanya bahwa Anak korban LANGIT sudah diantar terdakwa kerumah orang tua saksi JUWITA. Selanjutnya saksi JUWITA mengajak Korban LANGIT untuk pulang kerumah korntrakannya, setibanya dikontrakan tersebut ternyata terdakwa belum pulang dan terdakwa bertanya kepada saksi JUWITA ’’KAU DARI MANO’’ saksi JUWITA jawab ’’DARI RUMAH EMAK’’ dan terdakwa menjawab ’’AKU KESITU NGAPO IDAK ADO’’ dan saksi JUWITA menjawab ’’AKU TIDUR DIRUMAH AYUK’’ dan terdakwa menjawab ’’NGAPO KAU IDAK ENDAK BALIK, APO KAU ADO CALON LAIN’’ dan saksi JUWITA jawab ’’IDAK, LAH CAPEK AKU BERUMAH TANGGA NIH, PERGILAH KAU DULU, KARENA DIRUMAH ADO LEO’’ dan dijawab terdakwa ’’IYO AKU PERGI DUO BULAN YO’’ dan saksi JUWITA menjawab ’’IDAK DUO BULAN, DUO TAHUN AJO SEKALIAN’’ dan setelah itu tidur.
- Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025, Sekira Pukul 10.00 Wib kemudian terdakwa kembali mengajak saksi JUWITA untuk Rujuk dengan berkata ’’MASIH BISA IDAK KITO BALIK LAGI’’ dan saksi JUWITA menjawab ’’LAH PENING NIAN AKU, LAH MALU AKU SAMO RUMAH TANGGA KITO RIBUT TERUS, ORANG TUO AKU LAH MARAH DAN ANAK-ANAK JUGO LAH MARAH, DEMI RUMAH TANGGA KITO AMAN LEBIH BAIK KITO PERGI PINDAH KETEMPAT LAIN BERTIGA DENGAN LANGIT’’ dan terdakwa menjawab ’’KEMANO KITO’’ dan saksi JUWITA menjawab ’’IDAK TAHU, TERSERAH KAMU’’. Kemudian pada pukul 20.30 WIB terjadi mediasi antara Saksi JUWITA dengan terdakwa HERI NOPRIZAL di kontrakan Saksi JUWITA yang beralamat Desa Suka Bumi Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong yang mana disana disaksikan bersama Sekdes Sukabumi Saksi MEDI SUPRIYADI Kepala Dusun I Desa Sukabumi, Saksi EFIT SURYAWAN dan BABINSA setempat serta anak Saksi LEONARDO ALEXANDER JE yang akhirnya dibuat Surat Perjanjian yang disepakati bahwa terdakwa bersedia untuk tidak bermalam lagi dikontrakan Saksi JUWITA untuk bermalam dikarenakan sudah bercerai secara hukum dan agama. Namun terdakwa diperbolehkan mengunjungi dan membawa anak korban LANGIT satu minggu sekali dan terdakwa berjanji tidak akan melakukan pemaksaan dan pengancaman kepada saksi JUWITA dan apabila di ingkari terdakwa akan dituntut secara hukum.
- Setelah itu terdakwa pergi dari kontrakan tersebut dan kembali kerumah orang tua terdakwa di Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong setelah itu terdakwa menangis dan kecewa dengan Saksi JUWITA karena Saksi JUWITA tidak mau rujuk dengan terdakwa dan akhirnya saat malam itulah timbullah niat terdakwa untuk melakukan pembunuhan terhadap anak kandung terdakwa yaitu anak Korban LANGIT CAHAYA ANGKASA selanjutnya terdakwa menulis surat yang berisi curahan hati terdakwa dalam surat sebanyak 7 (tujuh) lembar hingga sampai memasuki hari kamis tanggal 27 Maret 2025 dini hari kemudian sekira pukul 03.30 WIB terdakwa tertidur dan sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa terbangun dari tidurnya lalu terdakwa mencari 1 (satu) bilah parang dengan gagang kayu dan bersarung kayu dengan panjang besi sekira 31 (tiga puluh satu) centimeter dan panjang gagang yang terbuat dari kayu sekira 14 (empat belas) centimeter milik terdakwa yang berada di dapur lalu terdakwa mengasah parang tersebut agar lebih tajam kemudian sekira pukul 09.00 WIB terdakwa HERI NOPRIZAL menghubungi saksi JUWITA melalui Media Sosial Facebook dengan berkata “AKU NDAK KETEMU LANGIT HARIKO BOLEH DAK, AKU NDAK KETEMU NGAJAK MAIN” saksi JUWITA menjawab “KAN KEMARIN SUDAH PERJANJIAN SATU KALI SEMINGGU, KAN BARU SUDAH KETEMU KEMARIN” lalu terdakwa berkata “KAU JANGAN CARI MASALAH, KITO LAH SUDAH DAMAI, AKU CUMAN NDAK NGAJAK MAIN NYO AJO” Saksi JUWITA menjawab “IYO SUDAHLAH JEMPUTLAH, KAU JAGO BAIK-BAIK YO, JANGAN KAU APO APO KAN” terdakwa menjawab “AKU INI BAPAKNYO” saksi JUWITA menjawab “JEMPUTLAH KERUMAH, KELAK ANTAR LAGI” saat itu terdakwa mengatakan kepada Saksi JUWITA kalau terdakwa ingin menjemput anak korban dirumah Saksi JUWITA untuk mengajak main” dan Saksi JUWITA menjawab ”JEMPUTLAH” lalu sekira pukul 09.30 WIB terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda BLADE warna kuning dengan Nopol BD 3080 EV. Noka MH1JBH112CK277319 dan Nosin JBH1E1270868 milik saksi DILA AFRIANI untuk menjemput anak korban LANGIT dirumah kontrakan Saksi JUWITA lalu setelah sampai dikontrakan tersebut terdakwa bertemu anak korban saat itu terdakwa mengatakan kepada anak korban “ MAIN IKUT AYAH LAH” anak korban menjawab” SAYA TIDAK MAU, MAMA HARUS IKUT” kemudian Saksi JUWITA mengatakan kepada korban” IKUTLAH NANTI MANDI DISUNGAI MAIN SAMA TETEH” anak korban menjawab” AYOLAH” kemudian terdakwa membonceng anak korban kerumah orang tua terdakwa di Kelurahan Mubai Kecamatan lebong selatan Kabupaten Lebong, setelah sampai dirumah lalu terdakwa menyuruh anak korban main di teras rumah sedangkan terdakwa mengambil 1 (satu) buah tali beronang warna putih dan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah parang dengan gagang kayu dan bersarung kayu dengan panjang besi sekira 31 (tiga puluh satu) centimeter dan panjang gagang yang terbuat dari kayu sekira 14 (empat belas) centimeter yang telah terdakwa siapkan sebelumnya lalu terdakwa masuk ke dalam kamar tidurnya dan melubangi plafon kamarnya lalu memasang 1 (satu) buah tali beronang diatas plafon kamar tidurnya dan meletakkan parang tersebut ke dalam kamar dibawah tempat tidur. Setelah itu sekira pukul 12.00 WIB anak korban masuk kedalam kamar sambil mengatakan “PAPA LAGI NGAPAIN” terdakwa menjawab” KITA BOBOK SAJA” lalu terdakwa mengendong anak korban tersebut dan meletakannya di atas kasur tempat tidur dengan posisi korban terlentang lalu terdakwa menutup mata korban dengan menggunakan telapak tangan sebelah kiri terdakwa agar anak korban menutup matanya, saat anak korban sudah tidur dengan tenang lalu terdakwa mengambil sebilah senjata tajam berupa parang yang telah terdakwa simpan sebelumnya dibawah tempat tidur kemudian terdakwa memegang senjata tajam tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa mengarahkan parang tersebut kearah leher korban lalu terdakwa menekan dan cara menyayat leher anak korban yang mengenai pembuluh darah besar pada leher anak korban hingga mengeluarkan banyak darah dari leher anak korban kemudian terdakwa melihat anak korban kejang-kejang lalu terdakwa menunggu sekitar 30 (tiga puluh) menit sampai anak korban sudah benar-benar berhenti kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia. Setelah itu terdakwa meletakkan kembali parang dibawah ranjang tempat tidur terdakwa. Setelah anak korban meninggal dunia lalu terdakwa mengambil kain dan menggendong anak korban lalu terdakwa naik keatas jendela untuk mengantungkan leher terdakwa di tali yang telah terdakwa ikat diatas pelafon kamar terdakwa, lalu terdakwa mengaitkan tali tersebut dileher terdakwa, lalu terdakwa terjun dari pinjakan kaki terdakwa yang berada dijendela sekitar 15 (lima belas) menit kemudian terdakwa tersadarkan dan melihat tali gantungan tersebut lepas dari leher terdakwa kemudian terdakwa meletakan kembali anak korban diatas kasur dan terdakwa menutupi jenazah anak korban menggunakan selimut lalu terdakwa membersihkan darah anak korban yang ada di lantai kamar dengan menggunakan baju. Kemudian terdakwa menggganti baju dan mencuci wajah serta tangannya lalu langsung pergi dengan menggunakan motor meninggalkan Kabupaten Lebong menuju kearah Kabupaten Rejang Lebong.
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 Wib Saksi ELDA YUNITA bersama saksi DEKA YUNARA, saksi DILA APRIANI dan saksi HERU JUNIZAL sedang berada di rumah Saksi ELDA YUNITA dan waktu itu saksi DEKA menerima telepon dari saksi JUWITA (ibu kandung anak korban LANGIT) untuk menanyakan keberadaan anak korban LANGIT karena sebelumnya diajak pergi oleh terdakwa dan sekira kurang lebih setengah jam kemudian Saksi ELDA YUNITA bersama saksi DEKA YUNARA, saksi DILA APRIANI dan saksi HERU JUNIZAL menuju ke rumah terdakwa untuk mencari anak korban dan terdakwa dan sesampainya dirumah terdakwa kemudian Saksi ELDA YUNITA bersama dengan saksi DEKA YUNARA menuju kamar terdakwa sedangkan saksi DILA APRIANI dan saksi HERU JUNIZAL menuju ke kamar tidur terdakwa dan pada saat Saksi ELDA dengan saksi DEKA waktu itu langsung membuka pintu kamar terdakwa kemudian meraba selimut diatas kasur dan Saksi ELDA langsung membuka selimut dan alangkah terkejutnya saksi ELDA menemukan Anak korban LANGIT CAHAYA ANGKASA berada diatas ranjang dalam kondisi leher terluka seperti luka gorokan senjata tajam dan terdapat darah yang banyak di dekat leher anak korban dan melihat badan anak korban LANGIT sudah tidak sadarkan diri dan melihat kejadian tersebut saksi ELDA langsung memeluk badan anak korban LANGIT sambil menangis dan berteriak histeris tak lama kemudian datang saksi HERU menuju ke kamar terdakwa kemudian saksi ELDA meminta saksi HERU untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar dan waktu itu Saksi ELDA mengangkat tubuh anak korban LANGIT dan membawanya ke ruang tamu dan tidak lama kemudian warga berdatangan dan mengantar jenazah anak korban LANGIT ke RSUD Kabupaten Lebong.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : B / 02 / IV / 2025 / DOKKES, Tanggal 28 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani mengingat sumpah jabatan oleh Dokter pemeriksa Jenazah pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Polda Bengkulu dr. Marlis Tarmizi, Sp.FM., M.H. terhadap jenazah An. LANGIT CAHAYA ANGKASA Bin HERI NOPRIZAL Berdasarkan temuan-temuan yang didapat dari pemeriksaan atas jenazah disimpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, umur tiga tahun, warna kulit kuning langsat. Dari pemeriksaan luar dan dalam didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada mulut. Luka lecet pada anggota gerak atas kanan, kekerasan tajam berupa luka iris pada leher. Dan didapatkan tanda pendarahan hebat. Sebab kematian luka iris pada leher yang memutus pembuluh darah besar dileher bagian kanan dan kiri yang mengakibatkan pendarahan hebat. Perkiraan waktu kematian dua belas jam sampai dua puluh empat jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1707-LU-16112021-0001 menerangkan bahwa An. LANGIT CAHAYA ANGKASA lahir pada tanggal dua bulan November tahun dua ribu dua puluh satu (02 November 2021) dari AYAH HERI NOPRIZAL dan IBU JUWITA ARIYANTI yang ditandatangani oleh Elva Mardiana, S.IP., M.Si, Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong.
------Perbuatan terdakwa HERI NOPRIZAL Bin UDIN BAHAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.----------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa HERI NOPRIZAL Bin UDIN BAHAR pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari lupa bulan Februari 2025 terdakwa bersama mantan istri terdakwa Saksi JUWITA ARIANTI Alias JUWITA Binti JAILANI terjadi keributan lalu bersepakat agar terdakwa tinggal dirumah orang tua terdakwa sedangkan mantan istri terdakwa Saksi JUWITA ARIYANI tinggal bersama dengan anak korban yang mana merupakan anak kandung terdakwa yang bernama LANGIT CAHAYA ANGKASA agar tinggal di Desa Sukabumi Kec. Lebong Sakti Kab. Lebong.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025, sekira Pukul 19.30 Wib terdakwa mendatangi rumah kontrakan saksi JUWITA ARYANI yang beralamat di Desa Suka Bumi Kec. Lebong Sakti, Kab.Lebong, Kemudian pada saat malam itu terdakwa berkata kepada saksi JUWITA ’’KITO BALIK LAGI MIKIR ANAK’’ dan saksi JUWITA menjawab ’’BELUM BISA AKU LAH CAPEK NIAN MIKIR RUMAH TANGGA INI, PERGILAH DULU DARI SINI, KARENA ADA LEO DIRUMAH’’ Kemudian terdakwa hanya diam saja. Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025, sekira Pukul 07.30 WIB saksi JUWITA pergi bekerja dan sampai malam saksi JUWITA tidak berani pulang dikarenakan ada terdakwa dirumah kontrakannya. Kemudian pada Pukul 21.00 WIB saksi JUWITA diberitahu oleh orang tuanya bahwa Anak korban LANGIT sudah diantar terdakwa kerumah orang tua saksi JUWITA. Selanjutnya saksi JUWITA mengajak Korban LANGIT untuk pulang kerumah korntrakannya, setibanya dikontrakan tersebut ternyata terdakwa belum pulang dan terdakwa bertanya kepada saksi JUWITA ’’KAU DARI MANO’’ saksi JUWITA jawab ’’DARI RUMAH EMAK’’ dan terdakwa menjawab ’’AKU KESITU NGAPO IDAK ADO’’ dan saksi JUWITA menjawab ’’AKU TIDUR DIRUMAH AYUK’’ dan terdakwa menjawab ’’NGAPO KAU IDAK ENDAK BALIK, APO KAU ADO CALON LAIN’’ dan saksi JUWITA jawab ’’IDAK, LAH CAPEK AKU BERUMAH TANGGA NIH, PERGILAH KAU DULU, KARENA DIRUMAH ADO LEO’’ dan dijawab terdakwa ’’IYO AKU PERGI DUO BULAN YO’’ dan saksi JUWITA menjawab ’’IDAK DUO BULAN, DUO TAHUN AJO SEKALIAN’’ dan setelah itu tidur.
- Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025, Sekira Pukul 10.00 Wib kemudian terdakwa kembali mengajak saksi JUWITA untuk Rujuk dengan berkata ’’MASIH BISA IDAK KITO BALIK LAGI’’ dan saksi JUWITA menjawab ’’LAH PENING NIAN AKU, LAH MALU AKU SAMO RUMAH TANGGA KITO RIBUT TERUS, ORANG TUO AKU LAH MARAH DAN ANAK-ANAK JUGO LAH MARAH, DEMI RUMAH TANGGA KITO AMAN LEBIH BAIK KITO PERGI PINDAH KETEMPAT LAIN BERTIGA DENGAN LANGIT’’ dan terdakwa menjawab ’’KEMANO KITO’’ dan saksi JUWITA menjawab ’’IDAK TAHU, TERSERAH KAMU’’. Kemudian pada pukul 20.30 WIB terjadi mediasi antara Saksi JUWITA dengan terdakwa HERI NOPRIZAL di kontrakan Saksi JUWITA yang beralamat Desa Suka Bumi Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong yang mana disana disaksikan bersama Sekdes Sukabumi Saksi MEDI SUPRIYADI Kepala Dusun I Desa Sukabumi, Saksi EFIT SURYAWAN dan BABINSA setempat serta anak Saksi LEONARDO ALEXANDER JE yang akhirnya dibuat Surat Perjanjian yang disepakati bahwa terdakwa bersedia untuk tidak bermalam lagi dikontrakan Saksi JUWITA untuk bermalam dikarenakan sudah bercerai secara hukum dan agama. Namun terdakwa diperbolehkan mengunjungi dan membawa anak korban LANGIT satu minggu sekali dan terdakwa berjanji tidak akan melakukan pemaksaan dan pengancaman kepada saksi JUWITA dan apabila di ingkari terdakwa akan dituntut secara hukum.
- Setelah itu terdakwa pergi dari kontrakan tersebut dan kembali kerumah orang tua terdakwa di Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong setelah itu terdakwa menangis dan kecewa dengan Saksi JUWITA karena Saksi JUWITA tidak mau rujuk dengan terdakwa dan akhirnya saat malam itulah timbullah niat terdakwa untuk melakukan pembunuhan terhadap anak kandung terdakwa yaitu anak Korban LANGIT CAHAYA ANGKASA selanjutnya terdakwa menulis surat yang berisi curahan hati terdakwa dalam surat sebanyak 7 (tujuh) lembar hingga sampai memasuki hari kamis tanggal 27 Maret 2025 dini hari kemudian sekira pukul 03.30 WIB terdakwa tertidur dan sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa terbangun dari tidurnya lalu terdakwa mencari 1 (satu) bilah parang dengan gagang kayu dan bersarung kayu dengan panjang besi sekira 31 (tiga puluh satu) centimeter dan panjang gagang yang terbuat dari kayu sekira 14 (empat belas) centimeter milik terdakwa yang berada di dapur lalu terdakwa mengasah parang tersebut agar lebih tajam kemudian sekira pukul 09.00 WIB terdakwa HERI NOPRIZAL menghubungi saksi JUWITA melalui Media Sosial Facebook dengan berkata “AKU NDAK KETEMU LANGIT HARIKO BOLEH DAK, AKU NDAK KETEMU NGAJAK MAIN” saksi JUWITA menjawab “KAN KEMARIN SUDAH PERJANJIAN SATU KALI SEMINGGU, KAN BARU SUDAH KETEMU KEMARIN” lalu terdakwa berkata “KAU JANGAN CARI MASALAH, KITO LAH SUDAH DAMAI, AKU CUMAN NDAK NGAJAK MAIN NYO AJO” Saksi JUWITA menjawab “IYO SUDAHLAH JEMPUTLAH, KAU JAGO BAIK-BAIK YO, JANGAN KAU APO APO KAN” terdakwa menjawab “AKU INI BAPAKNYO” saksi JUWITA menjawab “JEMPUTLAH KERUMAH, KELAK ANTAR LAGI” saat itu terdakwa mengatakan kepada Saksi JUWITA kalau terdakwa ingin menjemput anak korban dirumah Saksi JUWITA untuk mengajak main” dan Saksi JUWITA menjawab ”JEMPUTLAH” lalu sekira pukul 09.30 WIB terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda BLADE warna kuning dengan Nopol BD 3080 EV. Noka MH1JBH112CK277319 dan Nosin JBH1E1270868 milik saksi DILA AFRIANI untuk menjemput anak korban LANGIT dirumah kontrakan Saksi JUWITA lalu setelah sampai dikontrakan tersebut terdakwa bertemu anak korban saat itu terdakwa mengatakan kepada anak korban “ MAIN IKUT AYAH LAH” anak korban menjawab” SAYA TIDAK MAU, MAMA HARUS IKUT” kemudian Saksi JUWITA mengatakan kepada korban” IKUTLAH NANTI MANDI DISUNGAI MAIN SAMA TETEH” anak korban menjawab” AYOLAH” kemudian terdakwa membonceng anak korban kerumah orang tua terdakwa di Kelurahan Mubai Kecamatan lebong selatan Kabupaten Lebong, setelah sampai dirumah lalu terdakwa menyuruh anak korban main di teras rumah sedangkan terdakwa mengambil 1 (satu) buah tali beronang warna putih dan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah parang dengan gagang kayu dan bersarung kayu dengan panjang besi sekira 31 (tiga puluh satu) centimeter dan panjang gagang yang terbuat dari kayu sekira 14 (empat belas) centimeter yang telah terdakwa siapkan sebelumnya lalu terdakwa masuk ke dalam kamar tidurnya dan melubangi plafon kamarnya lalu memasang 1 (satu) buah tali beronang diatas plafon kamar tidurnya dan meletakkan parang tersebut ke dalam kamar dibawah tempat tidur. Setelah itu sekira pukul 12.00 WIB anak korban masuk kedalam kamar sambil mengatakan “PAPA LAGI NGAPAIN” terdakwa menjawab” KITA BOBOK SAJA” lalu terdakwa mengendong anak korban tersebut dan meletakannya di atas kasur tempat tidur dengan posisi korban terlentang lalu terdakwa menutup mata korban dengan menggunakan telapak tangan sebelah kiri terdakwa agar anak korban menutup matanya, saat anak korban sudah tidur dengan tenang lalu terdakwa mengambil sebilah senjata tajam berupa parang yang telah terdakwa simpan sebelumnya dibawah tempat tidur kemudian terdakwa memegang senjata tajam tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa mengarahkan parang tersebut kearah leher korban lalu terdakwa menekan dan cara menyayat leher anak korban yang mengenai pembuluh darah besar pada leher anak korban hingga mengeluarkan banyak darah dari leher anak korban kemudian terdakwa melihat anak korban kejang-kejang lalu terdakwa menunggu sekitar 30 (tiga puluh) menit sampai anak korban sudah benar-benar berhenti kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia. Setelah itu terdakwa meletakkan kembali parang dibawah ranjang tempat tidur terdakwa. Setelah anak korban meninggal dunia lalu terdakwa mengambil kain dan menggendong anak korban lalu terdakwa naik keatas jendela untuk mengantungkan leher terdakwa di tali yang telah terdakwa ikat diatas pelafon kamar terdakwa, lalu terdakwa mengaitkan tali tersebut dileher terdakwa, lalu terdakwa terjun dari pinjakan kaki terdakwa yang berada dijendela sekitar 15 (lima belas) menit kemudian terdakwa tersadarkan dan melihat tali gantungan tersebut lepas dari leher terdakwa kemudian terdakwa meletakan kembali anak korban diatas kasur dan terdakwa menutupi jenazah anak korban menggunakan selimut lalu terdakwa membersihkan darah anak korban yang ada di lantai kamar dengan menggunakan baju. Kemudian terdakwa menggganti baju dan mencuci wajah serta tangannya lalu langsung pergi dengan menggunakan motor meninggalkan Kabupaten Lebong menuju kearah Kabupaten Rejang Lebong.
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 Wib Saksi ELDA YUNITA bersama saksi DEKA YUNARA, saksi DILA APRIANI dan saksi HERU JUNIZAL sedang berada di rumah Saksi ELDA YUNITA dan waktu itu saksi DEKA menerima telepon dari saksi JUWITA (ibu kandung anak korban LANGIT) untuk menanyakan keberadaan anak korban LANGIT karena sebelumnya diajak pergi oleh terdakwa dan sekira kurang lebih setengah jam kemudian Saksi ELDA YUNITA bersama saksi DEKA YUNARA, saksi DILA APRIANI dan saksi HERU JUNIZAL menuju ke rumah terdakwa untuk mencari anak korban dan terdakwa dan sesampainya dirumah terdakwa kemudian Saksi ELDA YUNITA bersama dengan saksi DEKA YUNARA menuju kamar terdakwa sedangkan saksi DILA APRIANI dan saksi HERU JUNIZAL menuju ke kamar tidur terdakwa dan pada saat Saksi ELDA dengan saksi DEKA waktu itu langsung membuka pintu kamar terdakwa kemudian meraba selimut diatas kasur dan Saksi ELDA langsung membuka selimut dan alangkah terkejutnya saksi ELDA menemukan Anak korban LANGIT CAHAYA ANGKASA berada diatas ranjang dalam kondisi leher terluka seperti luka gorokan senjata tajam dan terdapat darah yang banyak di dekat leher anak korban dan melihat badan anak korban LANGIT sudah tidak sadarkan diri dan melihat kejadian tersebut saksi ELDA langsung memeluk badan anak korban LANGIT sambil menangis dan berteriak histeris tak lama kemudian datang saksi HERU menuju ke kamar terdakwa kemudian saksi ELDA meminta saksi HERU untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar dan waktu itu Saksi ELDA mengangkat tubuh anak korban LANGIT dan membawanya ke ruang tamu dan tidak lama kemudian warga berdatangan dan mengantar jenazah anak korban LANGIT ke RSUD Kabupaten Lebong.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : B / 02 / IV / 2025 / DOKKES, Tanggal 28 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani mengingat sumpah jabatan oleh Dokter pemeriksa Jenazah pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Polda Bengkulu dr. Marlis Tarmizi, Sp.FM., M.H. terhadap jenazah An. LANGIT CAHAYA ANGKASA Bin HERI NOPRIZAL Berdasarkan temuan-temuan yang didapat dari pemeriksaan atas jenazah disimpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, umur tiga tahun, warna kulit kuning langsat. Dari pemeriksaan luar dan dalam didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada mulut. Luka lecet pada anggota gerak atas kanan, kekerasan tajam berupa luka iris pada leher. Dan didapatkan tanda pendarahan hebat. Sebab kematian luka iris pada leher yang memutus pembuluh darah besar dileher bagian kanan dan kiri yang mengakibatkan pendarahan hebat. Perkiraan waktu kematian dua belas jam sampai dua puluh empat jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1707-LU-16112021-0001 menerangkan bahwa An. LANGIT CAHAYA ANGKASA lahir pada tanggal dua bulan November tahun dua ribu dua puluh satu (02 November 2021) dari AYAH HERI NOPRIZAL dan IBU JUWITA ARIYANTI yang ditandatangani oleh Elva Mardiana, S.IP., M.Si, Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong.
------Perbuatan terdakwa HERI NOPRIZAL Bin UDIN BAHAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang |