Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa Rahmad Zamhari Alias Camek Bin A,Aris (Alm) pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, bertempat di halaman Kantor Camat Tubei atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tubei “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yaitu saksi Arwen Wahab Bin.H.Yahadil, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 07.30 Wib, saksi korban Arwen Wahab berangkat dari rumahnya menuju ke Kantor Camat Tubei untuk melaksanakan absen pagi, setelah absen saksi Arwen langsung menuju ke-Kantor Desa Taba Blau II Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong. Kemudian sekira pukul 10.10 Wib, saksi pergi lagi ke-Kantor Camat dengan tujuan melaksanakan absen kontrol, setibanya di Kantor Camat saksi Arwen bertemu dengan saksi Romi Arza di Teras Kantor Camat, kemudian saksi mengobrol dengan saksi Romi dan tak berselang lama saksi Romi melihat kearah jalan ada terdakwa Rahmat Zamhari Alias Camek sedang berada di pinggir jalan dekat sepeda motor miliknya. Merasa penasaran lalu saksi Romi Arza bertanya dengan saksi Arwen ‘’ITU SIAPO PAK ARWEN” dijawab ‘’ITU WARGA SAYA, SUDAH ENAM KALI MENGANCAM SAYA’’. Kemudian saksi Arwen masuk kedalam Kantor Camat dengan tujuan agar terdakwa pergi.
- Namun terdakwa tak juga kunjung pergi, akhirnya saksi Arwen menelpon Bhabinkamtibmas yaitu saudara BRIPKA RIO RAMADHAN dengan mengatakan ‘’RIO INI ADO WARGA AKU LAGI ATAS NAMA CAMEK SUDAH ADA DIDEPAN KANTOR CAMAT, CAK MANO IKO’’ dan dijawab Sdra. RIO ‘’TUNGGU AKU SEBENTAR LAGI KESITU DARI ACARA DI PEMDA’’. Merasa tak puas saksi Arwen selanjutnya menelpon Kapolsek Lebong Atas IPTU NURHUDA dengan mengatakan ‘’PAK KAPOLSEK, CAMEK NIH SUDAH DIDEPAN KANTOR CAMAT, CAK MANO SOLUSINYO, dijawab oleh Kapolsek ‘’SAYA TURUNKAN ANGGOTA LANGSUNG KE LOKASI’’.
- Bahwa setelah menelpon Bhabinkamtibmas dan Kapolsek Lebong Atas, saksi Arwen keluar dan masih melihat terdakwa RAHMAT Alias CAMEK masih duduk diatas motor miliknya, kemudian saksi Arwen juga duduk diteras bersama dengan saksi Romi Arza. Tidak lama kemudian terdakwa RAHMAT Alias CAMEK berlari menuju kearah saksi Arwen, sekira jarak kurang lebih satu setengah meter terdakwa mencabut senjata tajam jenis parang dari pinggang sebelah kirinya dan mengacungkannya/mengarahkannya kearah saksi Arwen sambil berkata “KO BILOK NIEN (KAU ENDAK NIAN), UKU COA SABEN MASUK PENJARA (SAYA TIDAK TAKUT MASUK PENJARA). Kemudian saksi Arwen dan saksi ROMI berdiri dan langsung memeluk terdakwa RAHMAT Alias CAMEK dengan maksud menyabarkan dan menyuruh terdakwa mundur sambil mengatakan ‘’LEPAS PARANG TU’’ kemudian terdakwa RAHMAT Alias CAMEK membuang senjata tajam jenis parang tersebut sambil mengatakan ‘’KITO DUEL AJO’’ dan dijawab saksi Arwen ‘’SILAKAN SAYA TIDAK MELAWAN’’ kemudian terdakwa RAHMAT Alias CAMEK mengambil kembali senjata tajam yang dijatuhkannya dan kembali mengarahkannya kearah saksi Arwen sambil mengatakan “ KO BILOK NIEN (KAU ENDAK NIAN), UKU COA SABEN MASUK PENJARA (SAYA TIDAK TAKUT MASUK PENJARA), kemudian terdakwa RAHMAT Alias CAMEK dihalau/dorong oleh saksi ROMI kearah luar halaman kantor sampai ketempat parkir motor milik terdakwa yang diparkir dipinggir jalan.
- Emosi terdakwa kian menjadi-jadi dan terus menantang saksi Arwen sambil mengatakan ‘’KITO IDAK USAH PAKAI PARANG, KITO DUEL’’ dan dijawab oleh saksi Arwen ‘’TIDAK USAH KITO DUEL, SILAKAN KAU TINJU AKU’’ Kemudian terdakwa RAHMAT Alias CAMEK menaraik tangan kiri saksi Arwen menggunakan tangan kanannya hingga jam tangan saksi terputus dan mengakibatkan luka lecet pada tangan kiri saksi Arwen. Kemudian saksi ROMI kembali memeluk terdakwa RAHMAT Alias CAMEK untuk melerainya dan selanjutnya terdakwa pergi.
------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |