Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2022/PN Tub Darussalam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2022/PN Tub
Tanggal Surat Senin, 29 Agu. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Darussalam
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan tanggal lahir anak Pemohon yang terdapat pada  Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1707- LT-19062019-0004 atas nama Muhammad Hafidz Al-Imami yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong pada tanggal 19 Juni 2019  yaitu yang semula tanggal lahir anak pemohon tersebut tercantum  tanggal 02 Mei 2017  patut diperbaiki menjadi tanggal 02 Mei 2016;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkaan penetapan mengenai perbaikan tahun lahir anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong untuk dicatap pada register yang disediakan untuk itu dan dilakukan perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut;
  4. Memerintahkan Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong untuk mencatat perbaikan tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut;
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak