Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Dik/19/III/2023/Reskrim, tanggal 09 Maret 2023 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sehagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 1e,2e,3e dan Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE KUHPidana adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 1e,2e,3e dan Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE KUHPidana adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan tindakan termohon melakukan penggeledahan dan penyitaan barang- barang milik pemohon berupa : 2 (dua) unit Hp, Uang tunai sebesara Rp.1.180.000,- (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah), Kartu ATM, perangkat CCTV beserta kabel power adalah tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan segala produk hukum lanjutan Termohon yang dihasilkan dari penyidikan dan penetapan Pemohon selaku Tersangka mutatis mutandis tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon berdasarkan Nomor :SP.Han/22/III/2023/Reskrim tanggal 10 Maret 2023 adalah tidak sah menurut hukum dan membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Polres Lebong;
- Membebankan biaya perkara yang ditimbulkan kepada Negara.
|