Dakwaan |
C.
|
DAKWAAN :
PERTAMA
|
|
------Bahwa Terdakwa HAKIM Bin SAFE’I (alm) pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Simpang Tiga Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika gol I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
|
|
------Bahwa Terdakwa HAKIM Bin SAFEI (alm) pada hari jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira jam 11.00 WIB sedang berada dirumah bibiknya (tantenya) di desa Lokasari Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, saat itu Terdakwa menghubungi saudara RENDRA (DPO) via Handphone menanyakan kepada saudara RENDRA (DPO) “ ada sabu dak bang” (ada sabu tidak abang) kemudian dijawab oleh saudara RENDRA (DPO) “ ada hari sabtu aku telpon yang ditinggal 400 “, Lalu Terdakwa jawab “iya aku tunggu kabar”, lalu dijawab oleh saudara RENDRA (DPO) “iya tunggu“. Kemudian pada hari sabtu tanggal 28 juni 2025 sekira jam 13.00 Wib saudara RENDRA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Handphone dengan mengatakan “ Aku lagi dijalan siapkan duit “ ( aku lagi dijalan siapkan uang) , lalu Terdakwa menjawab “ Oke bang , duit siap” (oke bang uang siap) . Kemudian sekira jam 15.00 wib Terdakwa dihubungi lagi oleh saudara RENDRA (DPO) “temui disimpang tiga talang ulu“, lalu Terdakwa menjawab “ siap Meluncur” (siap berangkat ). Setelah itu Terdakwa langsung pergi ke simpang Tiga Talang Ulu Kabupaten Lebong untuk menemui saudara RENDRA (DPO), Setelah bertemu saudara RENDRA (DPO) memperlihatkan barang berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa berkata “jadi“, lalu saudara RENDRA (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa membayarnya dengan uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa langsung pergi sambil membawa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang disimpan didalam dompet Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa HAKIM Bin SAFE’I (alm) Pada hari Sabtu Sekira Pukul 17.00 WIB sedang duduk di Saung Sedulur yang terletak di Desa Selebar Jaya Kecamatan Amen Kabupaten Lebong menunggu pesanan minuman kopi, saat itu datang Saksi M.Aditya Cahyo dan Saksi Randy Putra Samudra Bersama dengan Team Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong melakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap diri Terdakwa , Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis sabu terbungkus plastic klip bening di dalam dompet atau tas milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis sabu terbungkus plastic klip bening diamankan dan dibawa oleh saksi M.Aditya Cahyo dan Saksi Randy Putra Samudra Bersama dengan Team Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong ke kantor POLRES Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN No. 08/10705.00/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh Rahmad Saleh Rizkon Efendi selaku Pengelola Unit PEGADAIAN Lebong telah dilakukan penimbangan barang jenis barang 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu terbungkus Kantong Plastik Bening dengan Berat Bersih keseluruhan 0, 03 Gram .Disisihkan ke BPOM Bengkulu untuk Uji Lab seberat : 0,03 Gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Bengkulu dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.089.K.05.16.25.0232 diperoleh hasil pengujian Sampel Positif METHAMFETAMIN (+) , Kesimpulan Sampel Positif METHAMFETAMIN (Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009)
- Bahwa Terdakwa HAKIM Bin SAFE’I tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk membeli, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu 1 (satu) paket METHAMFETAMIN (Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009) dari saudara RENDRA (DPO) seharga Rp.400.000,-,(empat ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentag Narkotika.--------------------------
|
|
Atau
KEDUA
|
|
------Bahwa Terdakwa HAKIM Bin SAFE’I (alm) pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 , bertempat di Saung Sedulur di Desa Selebar Jaya, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika gol I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------
|
------Bahwa Terdakwa HAKIM Bin SAFE’I (alm) Pada hari Sabtu Sekira Pukul 17.00 WIB sedang duduk di Saung Sedulur yang terletak di Desa Selebar Jaya Kecamatan Amen Kabupaten Lebong menunggu pesanan minuman kopi, saat itu datang Saksi M.Aditya Cahyo dan Saksi Randy Putra Samudra Bersama dengan Team Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong melakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap diri Terdakwa, Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis sabu terbungkus plastic klip bening di dalam dompet atau tas milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis sabu terbungkus plastic klip bening diamankan dan dibawa oleh saksi M.Aditya Cahyo dan Saksi Randy Putra Samudra Bersama dengan Team Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong ke kantor POLRES Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN No. 08/10705.00/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh Rahmad Saleh Rizkon Efendi selaku Pengelola Unit PEGADAIAN Lebong telah dilakukan penimbangan barang jenis barang 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu terbungkus Kantong Plastik Bening dengan Berat Bersih keseluruhan 0, 03 Gram .Disisihkan ke BPOM Bengkulu untuk Uji Lab seberat : 0,03 Gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.089.K.05.16.25.0232 diperoleh hasil pengujian Sampel Positif METHAMFETAMIN (+) , Kesimpulan Sampel Positif METHAMFETAMIN (Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009).
- Bahwa Terdakwa HAKIM Bin SAFE’I tidak memiliki Izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika gol I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket METHAMFETAMIN (Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009) yang terbungkus Kantong Plastik Bening dengan Berat Bersih keseluruhan 0, 03 Gram.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------
|
|