Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
33/Pid.B/2025/PN Tub | 1.JAZAU ELVI HASANI, S.H. 2.HENDRIZAL, S.H |
Megi Bin Sudirman Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pid.B/2025/PN Tub | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-1100/L.7.17/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR -------Bahwa terdakwa Megi Bin Sudirman (Alm) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tubei, telah mengambil sesuatu barang berupa setengah karung (sekira 2 kaleng kopi) yang seluruhnya atau sebagian milik saksi korban Ramadi Bin Tarsidi (Alm) atau milik orang lain-selain Ia Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hokum dan untuk mencapai barang yang diambilnya dengan cara merusak/memotong. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa Megi Bin Sudirman (Alm) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Air Kopras Kec.Pinang Belapis Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tubei, “dengan sengaja mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair tersebut diatas dan mengakibatkan saksi korban Ramadi Bin Tarsidi mengalami kerugian yang bila ditaksir mencapai Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |