Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2025/PN Tub 1.JAZAU ELVI HASANI, S.H.
2.HENDRIZAL, S.H
Megi Bin Sudirman Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2025/PN Tub
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB-1100/L.7.17/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAZAU ELVI HASANI, S.H.
2HENDRIZAL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Megi Bin Sudirman Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa terdakwa Megi Bin Sudirman (Alm) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tubei, telah mengambil sesuatu barang berupa setengah karung (sekira 2 kaleng kopi) yang seluruhnya atau sebagian milik saksi korban Ramadi Bin Tarsidi (Alm) atau milik orang lain-selain Ia Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hokum dan untuk mencapai barang yang diambilnya dengan cara merusak/memotong. Perbuatan tersebut dilakukan  oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 14.30 Wib, Terdakwa dengan membawa satu bilah parang mengajak saksi Perdo Saputra Bin Amindullah pergi mengambil kopi berboncengan dengan menggunakan SPM Yamaha Mio Sporty warna merah milik orang tua Terdakwa.
  • Sekira 5 menit perjalanan, Terdakwa dan saksi Perdo tiba dilokasi kebun kopi yang atas pengakuan Terdakwa milik orang tuanya, kemudian Terdakwa menyuruh saksi Perdo memarkirkan sepeda motor dan menunggu dipondok yang berada disekitaran kebun kopi.
  • Bahwa sebelum melancarkan aksinya, Terdakwa terlebih dahulu mencari wadah/karung  yang akan digunakan sebagai tempat mengumpulkan kopi yang berada disekitaran pondok sambil memegang sebilah parang, setelah mendapatkan karung terdakwa langsung menuju kebun kopi yang berjarak kurang lebih 100 meter dari pondok tempat saksi Perdo menunggu.
  • Setibanya dilokasi kebun kopi, terdakwa langsung memetik buah kopi milik saksi korban Ramadi menggunakan tangannya dan dahan/ranting kopi yang susah dipetik dipotong oleh Terdakwa menggunakan sebilah parang yang telah dipersiapkan sebelumnya.
  • Sekira pukul 16.00 Wib terdakwa berhasil mememtik buah kopi (kurang lebih sebanyak setengah karung / 2 kaleng) dan langsung membawa kopi tersebut dengan cara digendong diatas pundak menuju pondok tempat saksi Perdo menunggu dan selanjutnya karung kopi diletakkan diatas motor bagian depan dibawa kerumah saksi Azwan (toke kopi) di Desa Tambang Sawah Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong.
  • Setelah ditimbang kopi tersebut seberat 28 Kg dan saksi Azwan menyerahkan uang sebanyak Rp.320.000 (tiga ratus dua puluh ribu),- kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa mengajak saksi Perdo pulang sembari memberikan uang sebesar Rp.100.000,- sebagai upah, namun ditolak oleh saksi Perdo.
  • Bahwa uang dari hasil penjualan kopi digunakan oleh Terdakwa untuk membeli beras 3 cupak Rp.66.000,-membeli minyak sepeda motor Rp.50.000,-membeli bahan dapur (minyak goreng,sabun mandi dan ikan kering) Rp.60.000,-membeli rokok Lukman Mild 2 bungkus Rp.28.000,- dan keperluan lainnya. Sehingga uang tersisa sebesar Rp.50.000,-
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah mengambil buah kopi tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban Ramadi Bin Tarsidi mengalami kerugian yang bila ditaksir mencapai Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke- 5  KUHP---------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa Megi Bin Sudirman (Alm) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Air Kopras Kec.Pinang Belapis Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tubei, “dengan sengaja mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair tersebut diatas dan mengakibatkan saksi korban Ramadi Bin Tarsidi mengalami kerugian yang bila ditaksir mencapai Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah),-

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya