Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Tub 1.KHUSNUL KHOLIFAH, S.H.
2.Jelita Sari,S.H
3.JAZAU ELVI HASANI, S.H.
Jumaan Prasisco Als Maan Bin Sudirman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Tub
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-679/L.7.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KHUSNUL KHOLIFAH, S.H.
2Jelita Sari,S.H
3JAZAU ELVI HASANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jumaan Prasisco Als Maan Bin Sudirman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Jumaan Prasisco Als Maan Bin Sudirman pada hari Kamis Tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember Tahun 2023, bertempat Karaoke Duraring di Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tubei “Dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak atau rasa sakit atau luka atau merusak kesehatan orang lain, yang berakibat luka berat”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-    Bahwa Pada hari Kamis sekira pukul  00.30 Wib Saksi Korban Rapi Pransisko (selanjutnya disebut saksi korban I) dan Saksi korban Roki Imansyah (selanjutnya disebut saksi korban II)  sedang Karaoke di Duraring yang berada di Desa sukau mergo Kec.Amen Kab.Lebong saat sedang karaoke di dalam room kemudian sekira pukul 02.30 Wib datang Terdakwa , Sdr Rozen, serta tiga orang yang tidak saksi korban I ketahui masuk ke dalam room tempat saksi korban I sedang karaoke, melihat Terdakwa dan sdr Rozen masuk saksi korban I mendatangi Terdakwa dan "kenapa bang" setelah itu Terdakwa mengatakan "ada Sdri Dewi", lalu saksi korban I jawab "tidak ada bang, jangan ganggu Kami pergilah bang tidak ada Sdri Dewi di sini" setelah itu Terdakwa  keluar dari dalam room tempat saksi korban I karaoke, kemudian sekira pukul 03.40 Wib Terdakwa  datang lagi ke dalam room tempat saksi korban I karaoke, pada saat itu Terdakwa  langsung memukul Saksi Korban I di bagian mulut , lalu Terdakwa  mengayunkan pisau ke arah dada Saksi Korban I dengan menggunakan tangan kirinya, lalu pisau tersebut di tahan oleh saksi korban II dengan menggunakan tangan kanan saksi korban II, sambil menahan pisau tersebut saksi korban II mendorong Terdakwa  keluar dari tempat karaoke tersebut sampai ke pinggir jalan raya Desa Sukau Mergo, lalu pada saat di pinggir jalan raya tersebut saksi korban II mengatakan “Pulang Lah Kamu, Tangan Saya Sudah Berdarah”, lalu pada saat itu Terdakwa  langsung pergi, dan setelah itu Saksi korban II kembali ke tempat karaoke tersebut, dan melihat tangannnya mengalami luka robek, lalu saksi korban II dan Saksi Korban I serta sdr. rere pergi ke Puskesmas Muara Aman.
-    Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No : 052 / A.13 / PKM-MA. / I / 2024, tanggal 25 Januari 2024 An. Roki Imansyah yang ditandatangani oleh dr. Arinda Stefani Dokter pada Puskesmas Muara Aman yang pada kesimpulannya menerangkan ditemukan luka terbuka pada punggung jari tengah tangan kiri, punggung jari kelingking tangan kanan, punggung tangan kanan, luka lecet pada dada, semua luka-luka tersebut diakibatkan oleh trauma tajam. 
-    Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No : 050 / A.13 / PKM-MA. / II / 2024, tanggal 07 Februari 2024 An. Rapi Pransisko yang ditandatangani oleh dr. Arinda Stefani Dokter pada Puskesmas Muara Aman yang pada kesimpulannya menerangkan ditemukan luka terbuka pada daun telinga kiri, luka lecet disertai pembengkakan pada bibir bagian atas, luka lecet pada leher bagian depan , semua luka-luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul. 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP --------

SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Jumaan Prasisco Als Maan Bin Sudirman pada hari Kamis Tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember Tahun 2023, bertempat Karaoke Duraring di Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tubei “Dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak atau rasa sakit atau luka atau merusak kesehatan orang lain”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-    Bahwa Pada hari Kamis sekira pukul  00.30 Wib Saksi Korban Rapi Pransisko (selanjutnya disebut saksi korban I) dan Saksi korban Roki Imansyah (selanjutnya disebut saksi korban II)  sedang Karaoke di Duraring yang berada di Desa sukau mergo Kec.Amen Kab.Lebong saat sedang karaoke di dalam room kemudian sekira pukul 02.30 Wib datang Terdakwa  , Sdr Rozen, serta tiga orang yang tidak saksi korban I ketahui masuk ke dalam room tempat saksi korban I sedang karaoke, melihat Terdakwa dan sdr Rozen masuk saksi korban I mendatangi Terdakwa dan "kenapa bang" setelah itu Terdakwa mengatakan "ada Sdri Dewi", lalu saksi korban I jawab "tidak ada bang, jangan ganggu Kami pergilah bang tidak ada Sdri Dewi di sini" setelah itu Terdakwa  keluar dari dalam room tempat saksi korban I karaoke, kemudian sekira pukul 03.40 Wib Terdakwa  datang lagi ke dalam room tempat saksi korban I karaoke, pada saat itu Terdakwa  langsung memukul Saksi Korban I di bagian mulut , lalu Terdakwa  mengayunkan pisau ke arah dada Saksi Korban I dengan menggunakan tangan kirinya, lalu pisau tersebut di tahan oleh saksi korban II dengan menggunakan tangan kanan saksi korban II, sambil menahan pisau tersebut saksi korban II mendorong Terdakwa  keluar dari tempat karaoke tersebut sampai ke pinggir jalan raya Desa Sukau Mergo, lalu pada saat di pinggir jalan raya tersebut saksi korban II mengatakan “Pulang Lah Kamu, Tangan Saya Sudah Berdarah”, lalu pada saat itu Terdakwa  langsung pergi, dan setelah itu Saksi korban II kembali ke tempat karaoke tersebut, dan melihat tangannnya mengalami luka robek, lalu saksi korban II dan Saksi Korban I serta sdr. rere pergi ke Puskesmas Muara Aman.
-    Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No : 052 / A.13 / PKM-MA. / I / 2024, tanggal 25 Januari 2024 An. Roki Imansyah yang ditandatangani oleh dr. Arinda Stefani Dokter pada Puskesmas Muara Aman yang pada kesimpulannya menerangkan ditemukan luka terbuka pada punggung jari tengah tangan kiri, punggung jari kelingking tangan kanan, punggung tangan kanan, luka lecet pada dada, semua luka-luka tersebut diakibatkan oleh trauma tajam. 
-    Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No : 050 / A.13 / PKM-MA. / II / 2024, tanggal 07 Februari 2024 An. Rapi Pransisko yang ditandatangani oleh dr. Arinda Stefani Dokter pada Puskesmas Muara Aman yang pada kesimpulannya menerangkan ditemukan luka terbuka pada daun telinga kiri, luka lecet disertai pembengkakan pada bibir bagian atas, luka lecet pada leher bagian depan , semua luka-luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan tumpul. 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ----------
 

Pihak Dipublikasikan Ya