INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Tub | Nora Mariana | 1.Winda Sari 2.Wawansyah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Tub | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | 1 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 171.800.000,00 | ||||||
Petitum | P R I M A I R :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat-I dan Tergugat-II baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan di hentikan kemudian.
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat-I dan Tergugat-II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
4. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp.171.800.00 (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan Tergugat-I dan Tergugat-II melaksanakan putusan ini.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad);
7. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R :
Memberikan suatu putusan lain yang oleh Pengadilan Negeri Tubei adil layak dan pantas dalam suatu peradilan yang baik dengan berdasarkan pancasila dan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |