INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pdt.P/2023/PN Tub | EMILIA PATONA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Apr. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.P/2023/PN Tub | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Mar. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan sah perbaikan nama anak Pemohon yang terdapat pada kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1481/UMUM/L/2011 atas Nama Vionanda Harpani yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong pada tanggal 29 Maret 2023 yaitu yang semula nama anak Pemohon tersebut tercantum VIONA patut diperbaiki menjadi VIONANDA HARPANI;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai perbaikan nama anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebong untuk dicatatat pada register yang disediakan untuk itu dan dilakukan perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebong untuk mencatatatkan perbaikan tersebut dalam buku register yang telah disediakan untuk itu dan dilakukan perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk memebayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |