Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2023/PN Tub EMILIA PATONA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2023/PN Tub
Tanggal Surat Kamis, 30 Mar. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EMILIA PATONA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan sah perbaikan nama anak Pemohon yang terdapat pada kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1481/UMUM/L/2011 atas Nama Vionanda Harpani yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong pada tanggal 29 Maret 2023 yaitu yang semula nama anak Pemohon tersebut tercantum VIONA patut diperbaiki menjadi VIONANDA HARPANI;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai perbaikan nama anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebong untuk dicatatat pada register yang disediakan untuk itu dan dilakukan perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebong untuk mencatatatkan perbaikan tersebut dalam buku register yang telah disediakan untuk itu dan dilakukan perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk memebayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak