INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pdt.P/2022/PN Tub | Rustina | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Agu. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.P/2022/PN Tub | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Agu. 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
2. Menyatakan sah pengganti nama anak Pemohon yaitu dari nama Yermia Cristin Natalia menjadi Yermi Mahdiah
3. Memrintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai Penggantian Nama anak Pemohon tersebut dari Yermia Cristin Natalia Menjadi Yermi Mahdiah kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten lebong untuk dicatat pada register yang telah disediakan untuk itu dan dilakukan perubahan pada kutupan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut,
4. Memerintahkan Kepala Dinas Kependududkan dan Pencatatkan Sipil Kabupaten Lebong untuk mencatatkan perubahan tersebut dalam buku register yang telah disediakan untuk itu dan dilakukan perubahan pada kutipan akta kelahiran anak Pemohon tersebut
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Demikian Pemohon sampaikan semoga Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri Tubei dapat mengabulkannya, sebelum dan sesudahnya pemohon ucapkan terima kasih |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |